JAKARTA, REPORTER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dalam skema pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, seluruh risiko pendanaan menjadi tanggung jawab penuh lender. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Asep Dahlan, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, mengingatkan bahwa lender harus memahami risiko sebelum berinvestasi di platform pinjaman daring.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul gugatan yang diajukan lender terhadap OJK terkait skema pembagian risiko dalam P2P lending. Salah satu gugatan datang dari Josua Decardo Siregar (Perkara Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT), yang menolak aturan bahwa lender harus menanggung seluruh risiko pendanaan.
Asep Dahlan menekankan pentingnya transparansi dari platform pinjol agar lender bisa mengambil keputusan yang matang. Ia juga menyoroti tingginya angka gagal bayar (galbay), terutama di kalangan generasi Z, yang sering menggunakan pinjol untuk gaya hidup.
“Dengan meningkatnya kasus gagal bayar, lender harus lebih berhati-hati dalam memilih platform dan memahami regulasi agar tidak mengalami kerugian,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dahlan, investasi di platform pinjaman daring secara alami mengandung risiko. Ia merujuk pada SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang dalam Bab IV, poin h, menyatakan bahwa seluruh risiko pendanaan dalam transaksi P2P lending menjadi tanggung jawab lender sepenuhnya.
“Lender harus memahami potensi risiko sebelum menyalurkan dana. Di sisi lain, platform penyelenggara pinjaman wajib memberikan informasi yang transparan mengenai profil peminjam agar lender dapat mengambil keputusan yang matang sebelum berinvestasi,” ujarnya lagi.
Namun jika terjadi kecurangan, seperti manipulasi data peminjam oleh pihak tertentu, lender memiliki hak untuk mengajukan laporan ke pengadilan, demikian Kang Dahlan menyarankan.
OJK Digugat
Sebelumnya, marak mencuat kasus gugatan dari pihak lender atau pemberi dana dalam pinjaman online atau fintech P2P lending. Pengamat pun menyoroti skema pembagian risiko pinjaman online.
Contohnya adalah gugatan yang dilayangkan Josua Decardo Siregar dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JKT menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, penggugat merasa keberatan akan ketentuan di dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seluruh risiko pendanaan P2P lending ditanggung oleh lender.
Contoh lainnya, gugatan dari lender perusahaan penyelenggara P2P lending Modal Rakyat, Haryani, yang menggugat Modal Rakyat menanggung ganti rugi sebesar Rp300 juta. Gugatan dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut telah dimenangkan Modal Rakyat karena gugatan yang dilayangkan diputuskan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. ***