HOT ISU PAGI INI, SINYAL RESHUFFLE KABINET CUKUP TERANG BENDERANG, NAMUN ELIT PDIP PREDIKSI TIGA BULAN LAGI, BUKAN SEKARANG

oleh
oleh

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah (net)

 

Isu menarik pagi ini soal reshuffle kabinet. Sinyal perombakan kabinet sudah cukup terang benderang. Kabarnya, Presiden Prabowo Subianto tengah membidik menteri di kabinetnya yang bermasalah. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku memang ada menteri yang kurang seirama dengan Presiden Prabowo. Namun, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah memperkirakan, Presiden Prabowo Subianto baru akan lakukan perombakan menterinya pada 3-4 bulan mendatang. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, yang tahu kapan perombakan kabinet dilakukan hanya presiden. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Sinyal perombakan menteri atau reshuffle kabinet cukup terang benderang. Kabarnya, Presiden Prabowo Subianto tengah membidik menteri di kabinetnya yang bermasalah. Dalam pidatonya pada HUT NU di Istora Senayan yang lalu misalnya, Prabowo mengultimatum para menterinya untuk terus bekerja keras, jika tidak, dirinya tak segan untuk menyingkirkannya dari kabinet.

Bahkan Prabowo mengancam akan menindak jajaran pemerintah yang tidak patuh untuk mewujudkan tuntutan rakyat soal pemerintahan yang bersih. “Siapa yang bandel, siapa yang ndablek, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, dengan tuntutan rakyat pemerintah yang bersih, siapa yang tidak patuh, saya akan tindak!” tegasnya.

 

2. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku memang ada menteri yang kurang seirama dengan Presiden Prabowo. “Nah, memang saya ada dengar keluhan sedikit-sedikit tentang masih ada yang kemudian kurang seirama,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, jika benar Prabowo menyinggung ada anggota kabinet yang tidak seirama, maka tinggal menanti apa yang akan terjadi selanjutnya. “Nah, apakah itu yang dimaksud, nanti kita akan lihat seperti apa,” ucap dia.

Dasco yang orang dekat Prabowo mengatakan, pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengandung sinyal reshuffle kabinet merupakan peringatan bagi para menteri. Dasco menyebutkan, semua menteri harus melakukan evaluasi di internalnya masing-masing. “Saya pikir kan Pak Prabowo itu kan orangnya terbuka. Kalau dia sudah bicara terbuka, artinya itu adalah warning kepada pembantu-pembantunya, yaitu menteri untuk kemudian melakukan evaluasi secara internal di kementerian masing-masing,” ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan, pada prinsipnya, Prabowo yang paling mengerti mengenai kinerja para menterinya. Dasco menuturkan, para menteri harus bisa mengimbangi kerja Prabowo dan membantu menunaikan janji kampanye Presiden. “Dan tentunya dalam evaluasi 100 hari Presiden, tentunya yang kemudian merasakan apakah pembantu-pembantu Presiden sudah maksimal atau tidak maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Dasco.

“Oleh karena itu, Presiden yang mempunyai hak prerogatif, kita serahkan kepada Presiden untuk kemudian setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian membuat langkah-langkah perbaikan di internal,” sambung Dasco.

 

3. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah memperkirakan, Presiden Prabowo Subianto baru akan lakukan reshuffle atau perombakan menterinya pada 3-4 bulan mendatang. Menurut Said, Prabowo membutuhkan waktu lebih lama untuk menilai kinerja para menterinya meski pemerintahannya sudah melewati 100 hari pertama. “100 hari sebenarnya bagi Presiden sudah cukup. Namun, nampaknya Bapak Presiden kita akan melihat, katakanlah, 3 atau 4 bulan lagi, menurut perkiraan saya, untuk dilakukan reshuffle,” ujar Said kepada wartawan, Jumat (7/2).

Said mengatakan, jika melihat capaian 100 hari pemerintahan Prabowo, sebenarnya kinerja mereka luar biasa karena kepuasan publik mencapai di atas 80 persen. Namun, ia tetap berharap Presiden bisa mengevaluasi menterinya yang masih tertatih-tatih. “Ada yang gagap untuk mengikuti irama Presiden yang begitu cepat. Bahkan ada menteri yang membuat kebijakan yang justru membebani Bapak Presiden. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan oleh menteri, akhirnya Presiden sampai langsung turun tangan untuk menyetop kebijakan menteri tersebut,” ujar Said. Ia yakin Prabowo punya pertimbangan mengenai menteri mana saja yang layak dicopot maupun perlu ditingkatkan kinerjanya.

 

4. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, hanya Presiden Prabowo Subianto yang tahu kapan perombakan kabinet (reshuffle) akan dilakukan. Ia mengatakan, reshuffle menteri merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo. “Yang paling tahu soal reshuffle itu di republik ini hanya Pak Presiden. Jadi, ini kan sepenuhnya kewenangan Pak Presiden. Jadi, soal kapan waktunya, siapa orangnya, itu betul-betul hanya Presiden yang tahu,” ujar Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2).

Hasan menuturkan, jika muncul isu mengenai siapa menteri yang akan terkena reshuffle, hal tersebut hanya spekulasi saja. Ia menegaskan, Istana belum memiliki informasi yang cukup mengenai siapa menteri yang akan dicopot dan kapan waktu reshuffle tersebut akan dilaksanakan. Hasan mengatakan pihak luar hanya bisa menerka-terka saja kapan presiden mau lakukan reshuffle lantaran tak memiliki info yang cukup. “Kita tidak punya informasi soal itu. Itu betul-betul kewenangannya Presiden,” kata Hasan.

 

5. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan. Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut. “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2).

Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi. “Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” iujarnya.

 

6. Kejagung tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun dan langsung menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejagung. “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2).

 

Kejagung mengungkap peran Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Disebutkan, Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi oleh PT Asuransi Jiwasraya. “Pemberian bunga yang tinggi tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR (Isa), di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam LK” kata Qohar.

Dijelaskan, kasus ini berawal pada Maret 2009, ketika PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau dalam keadaan tidak sehat. Pada tanggal 31 Desember 2008, terdapat kekurangan perhitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun. Menteri BUMN saat itu mengusulkan agar PT AJS mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai solvabilitas, namun, usulan ini ditolak karena tingkat minimum Risk Based Capital PT AJS telah mencapai -580 persen, jauh dari ketentuan yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajibannya.

 

7. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sertifikat hak milik (SHM) lima warga Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang digusur Pengadilan Negeri Cikarang, sah. “Beliau-beliau ini korban, kan yang konflik masa lalu, (mereka) enggak ngerti. Dia beli dari yang sah, keluar duit. Sikap kita terhadap ekseusi ini bagaimana? Pertama, sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” ujar Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa tersebut, Jumat (7/2).

Nusron menjelaskan, dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang belum ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat milik warga tersebut. “Jadi harusnya pengadilan ini sebelum melakukan proses eksekusi melalui beberapa tahap dulu,” kata dia.

Menurut Nusron, eksekusi penggusuran lahan 3,6 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tak sesuai prosedur. Penggusuran tersebut mengakibatkan, lima rumah warga di luar obyek lahan yang disengketakan terkena imbas. Kelima rumah yang kini sudah rata dengan tanah adalah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah. “Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (penghuni) masih sah,” tegas Nusron.

 

8. Polri telah menyelesaikan proses sidang etik terhadap 36 oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. “Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar yang telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2).

Dijelaskan, anggota polisi yang telah divonis melanggar etik, 3 dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 33 lainnya divonis demosi selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Namun hampir semua polisi yang dijatuhkan hukuman etik menyatakan banding.

 

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat terkait KASUS dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Keputusan ini menambah daftar panjang personel kepolisian yang terseret dalam kasus serupa. “AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Jumat (7/2). Namun, Bintoro langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kata Choirul Anam, Bintoro menyesali perbuatannya dan menangis setelah mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya sebagai anggota polisi. Sementara itu sidang KKEP terhadap eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana atas kasus yang sama masih berlangsung. Hasil sidang KKEP juga memutuskan memecat eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

 

9. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyebut, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang diperoleh dari Sprindik tersangka lain. Keterangan ini disampaikan Ginting ketika dihadirkan kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel, Jumat (7/2).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan tersebut, penetapan tersangka seseorang harus terkait alat bukti pada Sprindik orang tersebut, bukan milik orang lain. Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, harus diterbitkan Sprindik baru. Kecuali, pada Sprindik pertama yang menjadi dasar orang lain sebagai tersangka, sudah disebutkan namanya sebagai terlapor.

 

Terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina memohon hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mencabut status pencekalannya ke luar negeri. Permohonan ini disampaikan Tio ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel. Dalam persidangan itu, Tio mengungkapkan dirinya mengetahui dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi setelah diperiksa KPK untuk perkara Hasto. “Saya kan tidak pernah dipanggil sebagai saksi tiba-tiba dicekal,” kata Tio dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (7/2). Padahal, ia sudah menyiapkan uang untuk menjalani pengobatan kanker rahim stadium tiga di China.

 

Saksi Kusnadi menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 saat KPK hendak menangkap Harun Masiku. Hal itu disampaikannya saat menjawab tim hukum Hasto di sidang Praperadilan di PN Jaksel, Jumat (7/2).

“Saudara saksi coba ingat lagi tanggal 8 Januari 2020 saudara saksi kan sudah mendampingi Pak Hasto sebagai ajudan ya? Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?” tanya tim hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Tidak ada,” jawab Kusnadi. Jawaban tersebut membantah keterangan KPK yang menyebut gagal menangkap Hasto dan Harun di kompleks PTIK karena dihadang sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.

“Pernah tidak ada perintah dari pak Hasto Kristiyanto terkait dengan Harun Masiku kepada saudara saksi?” tanya Ronny lagi. “Mohon maaf perintah apa?” jawab Kusnadi meminta penjelasan. “Ada enggak perintah apa pun, cerita-cerita terkait dengan Harun Masiku?” lanjut Ronny. “Tidak pernah, ke saya Bapak itu cerita-cerita enggak pernah,” kata Kusnadi.

 

10. Johanis Andriaan, nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado yang dilakukan pengembang. “Iya betul, dia sudah jadi tersangka,” kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano), Jumat (7/2).

Yano mengatakan Johanis dijadikan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak perusahana pemasang pagar. Dalam laporan itu, Johanis dituding melakukan penganiayaan. Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada 5 September 2024 lalu. Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang. Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan. (Harjono PS)