HOT ISU SIANG INI, PENGADILAN TINGGI JAKARTA PERBERAT HUKUMAN HARVEY MOEIS MENJADI 20 TAHUN PENJARA

oleh
oleh

 Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (net)

 

Isu menarik siang ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Isu menarik lainnya, Baleg DPR gelar rapat tertutup bahas DIM RUU Minerba, Rabu (12/2) malam. TVRI dan RRI mengumumkan pembatalan PHK karyawannya buntut efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). “Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,’’ ujar Teguh.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

 2. Baleg DPR gelar rapat tertutup bahas DIM RUU Minerba, Rabu (12/2) malam. “Rapat saya nyatakan tertutup untuk umum. Sekretariat dipersilakan membersihkan area,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung saat membuka rapat di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

Saat membuka rapat, Martin mengatakan, rapat sudah memenuhi kuorum. Rapat tersebut dihadiri 23 orang anggota Baleg DPR dan wakil pemerintah, meliputi Kementerian Hukum, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, serta pimpinan dan anggota komite II DPD RI.

“Sesuai dengan laporan dari sekretariat Baleg rapat Panja Baleg pada hari ini telah dihadiri oleh 23 orang anggota dari 45 anggota Panja Baleg, yang terdiri dari delapan fraksi. Karena itu, sesuai dengan pasal 281 peraturan DPR, rapat Panja telah memenuhi kuorum,” ujarnya.

 

Pemerintah dan Komite II DPD RI serahkan DIM RUU Minerba kepada Baleg DPR di gedung DPR, Rabu (12/2). Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. “Untuk pembahasan pertama, pembahasan RUU Minerba kita telah menetapkan Panja, ya. Setelah kami berkoordinasi, kita sama-sama ketahui, hari ini sudah hadir dari Kementerian Hukum dan Kementrian ESDM untuk menyerahkan DIM ya. Oleh karena itu, kita sama-sama sepakati bahwa acara hari ini adalah diawali dengan penyerahan DIM, sepakat?” ujar Bob Hasan yang langsung dijawab setuju oleh peserta sidang. Bon Hasan pun mengetukkan palu. Ia lantas mempersilakan pemerintah untuk menyerahkan DIM. Wamen ESDM Yuliot Tanjung pun menyerahkan draft DIM dari pemerintah.

 3. Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan supaya izin usaha pertambangan (IUP) diberikan lewat skema prioritas tanpa melalui mekanisme lelang. Poin ini menjadi salah satu yang dibahas dalam pembahasan DIM RUU Minerba. “Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman di DPR, Rabu (12/2). Ia menuturkan, usulan skema prioritas itu merupakan bentuk keadilan ketika IUP diberikan kepada UKM, koperasi, perguruan tinggi, hingga ormas keagamaan.

Supratman yang mantan Ketua Balleg DPR ini menuturkan, pemerintah membuka opsi untuk menunjuk BUMN maupun badan usaha swasta tertentu sebagai pihak ketiga yang mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perguruan tinggi. Ia mengatakan, penugasan BUMN itu bisa diberikan lewat Keppres maupun Kepmen.

Dijelaskan, opsi ini tertera dalam DIM RUU Minerba versi pemerintah yang tengah dibahas bersama Baleg DPR. “Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tertentu,” kata Supratman.

 4. Dua perusahaan media milik pemerintah, TVRI dan RRI mengumumkan pembatalan PHK karyawannya buntut efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah. Keputusan itu dilakukan setelah kedua dirut lembaga penyiaran publik itu menggelar rapat secara bersamaan dengan Komisi VII DPR, di Senayan, Rabu (12/2).

Dirut LPP RRI Hendrasmo mengungkapkan, pembatalan PHK dilakukan karena RRI mendapatkan pengurangan pemotongan anggaran setelah rapat dengan Kemenkeu pada Selasa (11/2). “Pelaksanaan TUSI (tugas dan fungsi) harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran honor kontributor, penyiar maupun produser Itu yang kita lakukan,” kata Hendrasmo.

Menjawab pertanyaan pimpinan Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, Hendrasmo kembali memastikan seluruh pegawai, kontributor hingga staf pembantu di RRI masih tetap bekerja sesuai kontrak. “Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?” lanjut Saleh. “Betul jadi Tidak ada pemutusan hubungan kerja PPN-PN, pengisi acara dan kontributor di lingkungan LPP RRI,” jawab Hendrasmo.

 

Dirut LPP TVRI, Iman Brotoseno menepis kabar yang menyebutkan soal PHK massal di lembaga penyiaran publik tersebut. Ia menegaskan, status ASN tidak memungkinkan untuk mengalami PHK. “Mana bisa ASN di-PHK?” ujar Brotoseno. Ia menjelaskan, TVRI tidak memberhentikan pegawai berstatus ASN-PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dijelaskan, kebijakan efisiensi anggaran hanya terkait penghentian sementara penggunaan jasa kontributor TVRI di daerah. “Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam ‘freelance’,” katanya.

 

Anggota Komisi VII dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, mengkritisi kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai lebih menyasar tenaga kerja ketimbang belanja lainnya. Mantan Pemred Rakyat Merdeka ini mempertanyakan transparansi jajaran direksi kedua lembaga penyiaran publik tersebut.

“Kami menyaksikan video viral dari seorang penyiar RRI di Ternate yang menyampaikan keluhan terkait PHK, dan video itu sudah ditonton hampir 1 juta orang. Namun, di hadapan kami, Direktur Utama mengatakan tidak ada PHK. Ini perlu diklarifikasi,” ujar Putra di gedung DPR, Rabu (12/2). Ia menegaskan, tenaga kontributor dan pekerja harian seharusnya diprioritaskan dalam alokasi anggaran, bukan justru menjadi korban efisiensi.

 

5. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta para elit bangsa menjauhi hal-hal buruk selama menjabat sebagai pemimpin. Elit bangsa seyogianya melahirkan keterpercayaan, keadilan, dan kebaikan dalam membangun Indonesia melalui sejumlah kebijakannya.

“Jadikan amanah mandat luhur atas nama Allah yang melahirkan keterpercayaan, keadilan dan kebaikan, dan jiwa kenegarawanan seraya menjauhi hal-hal yang buruk, seperti korupsi, pemborosan, dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Haedar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube PP Muhammadiyah, Rabu (12/2).

Haedar juga meminta pejabat publik menjaga pernyataannya agar tidak menimbulkan kontroversi dan keresahan di masyarakat. “Pejabat publik harus dapat melahirkan kearifan memimpin, termasuk menjaga pernyataan agar tidak menimbulkan kontroversi dan keresahan apalagi yang bersifat merendahkan. Indonesia tidak cukup dikelola dengan cara pragmatis semata tetapi memerlukan kedalaman dan keluasan ilmu,” kata Haedar lagi.

 

6. MA mengusulkan, penerapan pengadilan online yang digelar saat masa Pandemi Covid-19 diatur secara khusus dalam Rancangan KUHAP. Usulan ini disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR membahas Rancangan KUHAP di gedung DPR, Rabu (12/2). “Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas dalam RKUHAP sebagai pedoman bersama bagi seluruh stakeholder,” kata Prim.

Seperti diketahui, sistem pengadilan online pernah diterapkan dengan pertimbangan adanya pembatasan masyarakat di suatu tempat lantaran penyebaran virus Covid-19. Di sisi lain, MA melihat penerapan pengadilan online perlu dilakukan untuk daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas lainnya.

 

MA juga mengusulkan, Pasal yang mengatur putusan pemidanaan oleh Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) dihapus dalam draf RUU KUHAP. Prim mengatakan, usulan MA menghapus ketentuan tersebut tercantum dalam di draf RUU KUHAP Pasal 250 ayat 3. “Pembatasan kewenangan MA dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Ayat 3 Rancangan KUHAP diusulkan dihapus,” kata Prim.

MA juga mengusulkan, supaya RUU KUHAP mengatur secara khusus penyitaan dan perampasan barang bukti yang bukan milik terdakwa. “Dalam rancangan KUHAP perlu diatur tentang hukum acara keberatan pihak ketiga atas penyitaan perampasan barang bukti,” kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi.

Prim menuturkan, dalam beberapa kasus, barang yang disita atau dirampas penyidik bukan milik tersangka, melainkan milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Menurut dia, dengan ketentuan aturan KUHAP saat ini banyak pihak ketiga yang merasa dirugikan.

 

7. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan tidak ada kendala dalam pembayaran kepada para mitra program MBG. “Alhamdulillah lancar,” kata Dadan, Rabu (12/2). Dadan membantah kabar yang menyebut, mitra MBG mundur karena masalah pembayaran. “Di data kami tidak ada (mitra MBG yang mundur),” ujar Dadan. Sebelumnya, Dadan menegaskan, mitra yang ikut menjalankan program makan bergizi gratis akan diberikan uang secara langsung untuk pengadaannya mulai Februari 2025.

 

Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 200,2 miliar atau 0,2845 persen dari pagu sebesar Rp 71 triliun sepanjang tahun 2025. Hal itu disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR. Rabu (12/2) malam. “Ujungnya kita mendapatkan efisiensi sebesar 0,2845 (persen) atau Rp 200.200.000.000,” kata Dadan. Ia menuturkan, efisiensi itu terjadi usai pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hari dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

 

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengibaratkan, kebijakan efisiensi APBN seperti tubuh manusia yang harus membuang lemak berlebih tanpa mengurangi otot. “Efisiensi arahan presiden Prabowo adalah menghilangkan lemak-lemak dalam belanja APBN kita, tapi tidak mengurangi otot,” kata Hasan, kemarin.

Hasan memastikan, penghematan ini tidak akan mengurangi kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. “Tenaga pemerintah dan kemampuan pemerintah tidak akan berkurang karena pengurangan lemak ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan, ada empat sektor yang tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini, yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, pelayanan publik, dan bantuan sosial.

 

8. TNI AL akan menyelesaikan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 KM di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (13/2). Hingga Rabu (12/2), TNI AL bersama masyarakat nelayan telah berhasil membongkar pagar laut 28,8 Km sehingga tersisa 1,36 Km yang akan diselesaikan hari ini. Adapun kendala yang dihadapi dalam proses pembongkaran adalah mesin kapal kurang kuat dan sebagian besar pagar bambu dipasang 2 lapis.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, telah mengakui memalsukan surat izin pagar laut Tangerang. Ditegaskan, Arsin dan Ujang telah mengaku, sejumlah barang yang disita penyidik merupakan alat yang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Djuhandhani di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2). Akan tetapi, Djuhandani tidak mengungkap secara gamblang status hukum Arsin dan Ujang dalam kasus ini.

Dijelaskan, barang-barang yang disita penyidik antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod, serta kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang. “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

 

Anehnya, Bareskrim Polri belum menetapkan pihak yang jadi tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Alasannya masih ada proses hukum yang harus dilalui. “Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka. Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya,” ujar Djuhandhani.

Meskipun Kepala Desa Kohod, Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta telah mengakui sejumlah barang yang disita penyidik digunakan untuk membuat surat izin palsu. Namun, pengakuan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan tersangka karena penyidik perlu melakukan pembuktian atas fakta-fakta yang mereka temukan.

 

9. PP Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah bertepatan dengan 1 Maret 2025 Masehi. Hal itu disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sayuti lewat akun YouTube kanal PP Muhammadiyah, Rabu (12/2). “Berdasarkan hasil hisab, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan, 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025,” ucap Sayuti. Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengumumkan hari raya Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang bertepatan pada Senin, 31 Maret 2025. “Di wilayah Indonesia, 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” tuturnya.

 

10. Polri terus mewaspadai kegiatan radikalisme yang ada di masyarakat. Pengawasan ini terus dilakukan meski kegiatan tersebut terlihat atau tidak terlihat di muka publik. “Kepolisian dengan lembaga terkait lainnya mewaspadai adanya tindakan-tindakan radikalisme yang ada di masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

Sandi mengatakan, ada atau tidak kegiatan radikalisme di muka publik tetap menjadi peringatan bagi Polri. Hal ini agar Polri tidak kecolongan dengan rangkaian kegiatan radikal yang mungkin terjadi di masyarakat. “Maka dari itu, masih ada ataupun tidak ada itu menjadi warning bagi ke kita semua,” kata Sandi.

Polri dan PBNU menjalin kerja sama untuk mengatasi kasus kekerasan yang ada di lingkungan pendidikan, seperti pesantren dan madrasah. “Beberapa isu utama yang tadi kami diskusikan ini adalah isu kekerasan di lembaga pendidikan, itu hal yang menjadi concern kami saat ini di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Ketua PBNU Bidang Kesra Alissa Wahid di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2). Alissa mengatakan, NU telah lakukan langkah konkret untuk meminimalisasi, bahkan memberantas kekerasan di sekolah, madrasah, maupun pesantren. Namun, dalam implementasinya, NU membutuhkan bantuan Polri.

 

11. Kejagung periksa pejabat Sekretariat Jenderal Kemenkeu terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat Kemenkeu berinisial DK yang menjabat Kabid Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya, kemarin.

“Saksi yang diperiksa DK selaku Kabid Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Setjen Kemenkeu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2). Selain itu, Jampidsus Kejagung juga memeriksa DSK selaku Kepala Divisi Investasi PT Jiwasraya periode 2007-2008.

 

12. Presiden Prabowo Subianto keluarkan Keppres RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres yang ditandatangani Prabowo, Rabu (12/2) itu merinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tiap-tiap embarkasi. Untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58,8 juta.

Pada musim Haji 2025, pemerintah dan DPR telah menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang ditanggung jemaah berjumlah Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta). Jumlah itu setara 62 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.  (Harjono PS)