HOT ISU PAGI INI, ANTHONY SALIM DAN AGUAN CS MERAPAT KE ISTANA TEMUI PRESIDEN PRABOWO

oleh
oleh

Presiden Prabowo Subianto menemui Aguan Cs di Istana (net)

 

Isu menarik pagi ini, delapan pengusaha merapat ke Istana Kepresidenan Jakarta menemui Presiden Prabowo Subianto, Kamis (6/3). Delapan pengusaha tersebut adalah Anthony Salim, Sugianto Kusuma (Aguan), Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya program MBG, pembangunan infrastruktur, upaya swasembada pangan dan energi, serta Danantara.

Isu menarik lainnya, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jateng menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno alias Si Doel menyerahkan kunci rumah susun secara simbolis kepada warga eks Kampung Bayam Madani. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Delapan pengusaha besar merapat ke Istana Kepresidenan Jakarta menemui Presiden Prabowo Subianto, Kamis (6/3). Delapan pengusaha tersebut adalah Anthony Salim, Sugianto Kusuma (Aguan), Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata. Menurut keterangan Sekretariat Presiden (Setpres), Jumat (7/3), pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan dunia usaha mengenai perkembangan ekonomi nasional serta program-program utama yang tengah dijalankan.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk program makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi. Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam pertemuan tersebut.

Prabowo mengapresiasi peran serta para pengusaha dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Pertemuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

 

2. Presiden Prabowo Subianto juga mengundang Dirut Pertamina (Persero) Simon ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Simon melaporkan soal kesiapan menghadapi arus mudik, termasuk ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM). Simon menegaskan pentingnya kelancaran penyediaan energi selama periode mudik lebaran 2025. “Kami membahas secara umum kesiapan untuk menyambut mudik. Kami memastikan operasional dan penyediaan energi berjalan dengan lancar,” ungkap Simon, Kamis (6/3). Diperkirakan, arus mudik akan berlangsung pada pekan terakhir bulan Maret 2025, dengan puncak mudik diprediksi terjadi pada tanggal 28 Maret 2025, atau H-3 sebelum lebaran. Namun saat ditanya soal kasus korupsi yang melibatkan Pertamina Patra Niaga, Simon tidak menjawab.

 

3. Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal. TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan. “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3). TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) pada Kamis (6/3). Kabar kenaikan pangkat Seskab Teddy dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu, Kamis (6/3). Keputusan Mayor Teddy jadi Letkol tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

 

4. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jateng menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka menilai kebijakan ini bersifat pemaksaan dan berpotensi mengganggu program desa lainnya. Salah satu kepala desa di Purworejo, Dwinanto mengungkapkan, saat ini para kepala desa sedang melobi agar kebijakan ini dibatalkan.

Ia mengatakan, jika Presiden Prabowo Subianto tetap memaksakan kebijakan itu, tidak menutup kemungkinan para kepala desa akan melakukan aksi turun ke jalan. “Teman-teman yang ada di organisasi perangkat maupun kades se-Indonesia sedang berupaya untuk melobi agar kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan. Bahkan, tidak sedikit yang mengancam untuk turun ke jalan jika tetap dipaksakan,” ujar Dwinanto, Kamis (6/3).

 

Wamendes PDT Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Indonesia yakni pada 12 Juli 2025. “Koperasi merah putih yang digagas oleh Bapak Presiden, nanti tanggal 12 Juli tepat di Hari Koperasi akan di-launching,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi hingga Badan Pangan Nasional di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (6/3).

Riza menyatakan pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan produktivitas masyarakat desa, kesejahteraan desa, kemakmuran desa. Ia mendukung penuh dibentuknya 70.000 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Riza menyebut, sumber pembiayaan pembentukan Kopdes bukan hanya dari dana desa saja, melainkan dilakukan secara kolektif mulai dari APBN, APBD, himbara, sampai dengan CSR perusahaan nasional maupun internasional. “Potensi alternatif dukungan anggaran ini luar biasa, setidaknya mengurangi atau meredam gejolak di bawah,” kata Ahmad Riza Patria.

 

5. Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno alias Si Doel menyerahkan kunci rumah susun secara simbolis kepada warga eks Kampung Bayam Madani. Pramono mengatakan, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam memberikan solusi kepada warga eks Kampung Bayam Madani untuk memiliki tempat tinggal yang laik, nyaman, serta mendukung kehidupan berkelanjutan.

“Bapak, Ibu sekalian akan memulai lembar baru kehidupan. Selain menempati hunian yang baru, Bapak, Ibu juga akan memiliki akses yang lebih luas terhadap pekerjaan, pelatihan keterampilan, dan peluang usaha sesuai dengan keahlian masing-masing warga, yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta serta Jakpro,” kata Pramono di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Kamis (6/3).

“Kami ingin warga menjadi lebih berdaya dengan memastikan warga memiliki tempat tinggal yang laik, nyaman, serta mendukung kehidupan yang berkelanjutan,” tambahnya.

 

6. JPU Kejagung mendakwa mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016. Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.

Juga Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

 

JPU Kejagung menyebut Tom Lembong terbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) terhadap 10 pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Menurut jaksa, kebijakan Tom pada 2015-2016 ini masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara. ”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa.

 

JPU Kejagung persoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik. Selain itu, Tom Lembong juga menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula. “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

 

7. Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung membacakan langsung eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Hal itu dilakukannya setelah JPU Kejagung selesai membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, kemudian menanyakan sikap Tom Lembong atas dakwaan jaksa. “Bagaimana sikap saudara terhadap dakwaan tersebut, apakah akan menyampaikan sendiri atau diwakili oleh tim penasihat hukum?” tanya Hakim Dennie. Tom Lembong langsung menjawab akan menyampaikan eksepsi.

 

Mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus didakwa turut melakukan perbuatan melawan hukum bersama eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam importasi gula 2015-2016.  Jaksa mengatakan, Charles tidak menjalankan tugas membentuk stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai harga patokan petani (HPP) serta tidak bekerja sama dengan BUMN.

Menurut jaksa, Charles justru bersama-sama pengusaha swasta, yakni Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, dan Hans Falita Hutama, membuat kesepakatan mengatur harga jual gula kristal putih.

“Gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI serta pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

 

8. KPK limpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/3). “Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, kemarin.

KPK membantah tudingan pihak Hasto yang menyebut pelimpahan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terburu-buru guna menghindari gugatan praperadilan yang tengah berjalan di PN Jaksel. Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto sudah sesuai timeline atau lini masa. “Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/3).

 

9. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak berkas perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke JPU. “Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3). Maqdir mengatakan Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena ia memiliki hak agar tiga ahli yang sudah diajukan ke KPK untuk diperiksa terlebih dahulu.

Akan tetapi, permintaan itu diabaikan oleh penyidik KPK dan justru melimpahkan berkas perkara ke JPU. “Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujar Maqdir.

 

10. Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat menghasilkan keuntungan Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan. Keuntungan tersebut lantaran pembelian solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, dijual kembali ke harga Rp 8.600 per liter. “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, kemarin.

 

Bareskrim Polri mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban. “Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3).

 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyita 16.400 liter solar bersubsidi di Tuban dan Karawang. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, solar ilegal yang disita di Tuban sebanyak 8.400 liter. Sementara di Karawang 8.000 liter.  “Jadi, total keseluruhan (solar subsidi) yang disita adalah 16.400 liter,” kata Nunung. Disebutkan, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di Tuban, ada tiga tersangka, yakni BC, K, dan J. Sedangkan di Karawang, ada lima tersangka yaitu, LA, HB, S, AS, dan E.

 

11. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah membangun 40 Sekolah Rakyat di Jawa Timur. Sekolah tersebut diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Mensos Saifullah Yusuf untuk menyiapkan sekolah untuk anak-anak yang berasal dari kategori keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Format sekolah rakyat ini, kata dia, berupa boarding school yang khusus diperuntukkan bagi anak-anak keluarga kategori miskin dan miskin ekstrem. Dengan tujuan agar anak-anak tersebut memiliki keberlanjutan dalam pembelajaran atau tidak putus sekolah.

“Jadi untuk sekolah rakyat, daerah diminta menyiapkan lahannya, pemerintah pusat akan menyiapkan anggarannya. Kira-kira satu unit sekolah anggarannya Rp100 miliar,” kata Khofifah, Kamis (6/3).

 

Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat yang digagas Kemensos Mohammad Nuh pastikan Sekolah Rakyat tidak dipungut biaya alias gratis untuk seluruh peserta didik. Nuh menjelaskan Sekolah Rakyat ini dikhususkan untuk siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang dibuka dari jenjang SD hingga SMA/SMK. “Jangan sampai karena sekolah ini gratis dan seterusnya, sekolahnya bagus, orang yang tidak miskin ngaku miskin, tidak boleh. Pastikan ini memang untuk warga yang miskin,” kata Nuh di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, kemarin.

 

12. Pengadilan Negeri (PN) Ipi memvonis vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika 185.500,8 gram di wilayah hukum Aceh Timur. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman dalam berkas perkara: 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him bin Adi dalam berkas perkara: 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas perkara: 191/Pid.Sus/2024/PN Idi.

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia ke Indonesia. “Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra, Kamis (6/3). (Harjono PS)