KPPU Selangkah Lebih Dekat Ungkap Dugaan Monopoli Pinjol, Asep Dahlan: Ini Kemajuan Penting!

oleh
oleh
Konsultan Keuangan, Asep Dahlan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REPORTER.ID – Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam meningkatkan status dugaan monopoli pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

“Ini adalah langkah maju, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2023. Dengan peningkatan status ini, diharapkan ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi konsumen,” ujar konsultan keuangan Asep Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).

Kasus ini mencuat setelah KPPU menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dugaan ini terkait dengan kebijakan suku bunga pinjol yang ditetapkan oleh oknum anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Menurut Asep, kebijakan AFPI yang mewajibkan suku bunga maksimum 0,8% per hari bagi seluruh anggotanya bisa mengarah pada monopoli.

“Ketika seluruh anggota mengikuti kebijakan ini tanpa ada variasi, maka persaingan menjadi tidak sehat,” jelas pendiri Dahlan Consultant tersebut.

Ia menegaskan bahwa asosiasi seperti AFPI seharusnya tidak melakukan praktik yang bisa membatasi persaingan usaha.

“Keputusan akhir ada di tangan KPPU. Kita tunggu bagaimana hasil penyelidikan ini berkembang,” tutupnya. ***