Jaksa Agung ST Burhanuddin (net)
Isu menarik pagi ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, dirinya ingin koruptor kakap yang merugikan negara mendapatkan hukuman lebih berat, dalam hal ini hukuman mati. “Kalau saya sih mengharapkan ada hukuman yang lebih berat, saya kepingin itu, jujur saja,” kata Burhanuddin, Jumat (14/3).
Burhanuddin menuturkan, pihaknya sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Namun, hakim pada saat itu menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia mengaku tidak akan melindungi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah jika memang berbuat salah. Berikut isu selengkapnya.
1. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, dirinya ingin koruptor kakap yang merugikan negara mendapatkan hukuman lebih berat, dalam hal ini hukuman mati. “Kalau saya sih mengharapkan ada hukuman yang lebih berat, saya kepingin itu, jujur saja,” kata Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3).
Sejatinya, bukan kali ini saja Jaksa Agung menyatakan keinginannya agar koruptor dihukum mati. Dalam diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11) yang lalu, Jaksa Agung berharap, hakim yang memutus perkara tipikor berani lakukan terobosan pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Sebab, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut. “Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin saat itu.
Dalam program Gaspol, kemarin, Burhanuddin menuturkan, pihaknya sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Namun, hakim pada saat itu menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin mengaku kecewa dengan putusan tersebut. “Putusannya, jujur mengecewakan saya, iya. Karena putusannya adalah tidak dikenai hukuman. Nihil. Karena sudah selesai di Jiwasraya,” ujar Burhanuddin. “Jiwasraya itu seumur hidup. Kan tidak mungkin (vonis) seumur hidupnya dua kali. Iya, enggak mungkin nambah ya. Masa di alam baka sana masih dimintai lagi tuntutan,” katanya lagi.
Burhanuddin tidak memungkiri bahwa vonis hukuman mati masih sangat bergantung pada jalannya proses persidangan. Ia menilai, hukuman mati bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat menjadikan efek jera kepada koruptor. Menurut dia, sanksi sosial di masyarakat justru terasa menjadi hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan hakim.
Bahkan, kata Jaksa Agung, sanksi sosial ini tidak hanya menyasar terdakwa saja, tetapi juga sanak saudara dan keluarga koruptor. “Kalau (koruptor) dihukum, keluarga, anaknya (ikut terdampak). Mungkin suatu saat anaknya sudah mau kawin, (ada orang bilang) ‘Oh ini ya ternyata, ternyata. Ini besannya, misalnya (yang bilang), ‘Oh ternyata, ini anak dari koruptor itu. Nah, itu kan sudah hukuman,” kata Burhanuddin.
2. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. “Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Ya, tunggu saja waktunya,” ujarnya dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3).
Burhanuddin menyatakan, tersangka baru pasti akan ada karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka. “Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” kata dia.
Jaksa Agung juga membuka peluang orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan, penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti. “Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” tandas Burhanuddin.
3. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak akan melindungi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah jika memang berbuat salah. Hal ini disampaikannya merespons pelaporan Febrie ke KPK karena dituduh melakukan korupsi. “Kalau dia memang nakal, ya terserah, saya enggak akan melindungi. Kalau nakal,” tegasnya lagi.
Namun, Burhanuddin meminta anak buahnya itu tidak dikriminalisasi apabila memang tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan. “Tapi kalau tidak nakal, tolonglah. Jangan dibuat-buat gitu,” kata Jaksa AgungIa meminta masyarakat menilai kinerja Kejaksaan Agung secara obyektif, termasuk apa yang tengah dilakukan Febrie. Ia pun memandang pelaporan terhadap Febrie merupakan risiko yang dialami jaksa ketika berusaha mengungkap sebuah kasus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan mengakui kasus korupsi Pertamina merupakan kasus yang paling menantang untuk dibongkar. Ia yakin para penyidik Kejagung sudah memahami anatomi perkara ini. Ditegaskan, setelah memanggil eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi, Kejagung akan umumkan tersangka baru dalam kasus megakorupsi ini.
Burhanuddin tidak peduli apakah kasus megakorupsi ini hanya untuk pergantian pemain mafia migas. Ia tegaskan, Kejagung akan membasmi pemain itu, baik dia pemain lama maupun pemain baru. Burhanuddin menyatakan dirinya tidak akan pasang badan untuk anak buahnya yang nekat “ikut bermain”. Burhanuddin juga buka-bukaan, tata kelola BUMN di Indonesia memang bermasalah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, lembaga yang dipimpinnya mendapatkan perlawanan saat membongkar kasus-kasus dengan angka kerugian negara yang bernilai fantastis, bahkan menyinggung sejumlah mafia di proyek-proyek pemerintah. “Ya, yang pasti sekarang perlawanan-perlawanan sudah banyak,” ujar Burhanuddin.
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak memanipulasi pandangan masyarakat atau memberikan bingkai buruk kepada para penegak hukum semata-mata untuk melemahkan citra aparat. Burhanuddin menilai, semua pihak harusnya saling mendukung satu sama lain demi memberantas korupsi di Indonesia.
Burhanuddin berharap, pihak-pihak yang berusaha menjatuhkan citra Kejaksaan Agung bisa segera sadar dan bersama-sama menegakkan hukum di Indonesia. “Jadi, ayo kita sama-sama sadar diri, kita sama-sama yuk kita tegakkan, kita cintailah negeri ini, ayo berantas (korupsi) sama-sama,” ujar dia.
4. Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah anggapan yang menyebut terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pertamina hanya modus untuk mengganti “pemain” di industri minyak. Burhanuddin menegaskan, Kejagung mengusut kasus korupsi tersebut murni sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. “Saya enggak tahu malah soal ganti pemainnya. Tapi, bagi saya ada korupsi di situ, kita tindak,” ujarnya.
Burhanuddin menjamin Kejagung tak segan menindak kasus korupsi bila pihak-pihak yang disebut sebagai pemain baru kembali melakukan perbuatan haram tersebut. “Kalau bagi saya, ya sudah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini. Ganti pemain, ya kita sikat lagi,” kata dia.
Menurut Burhanuddin, jika penindakan korupsi dianggap hanya untuk mengganti pemain yang ada di dalam, hal itu justru membuat aspek penindakan menjadi lemah. “(Misalnya) orang-orang beralasan, ‘Wah ini hanya ganti pemain’, terus kita (Kejaksaan) lemas untuk menindak. Kan enggak,” tegasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus-kasus korupsi di tubuh BUMN. Menurut Burhanuddin, Kejagung justru fokus untuk membereskan kasus-kasus yang menyentuh kemaslahatan rakyat. “Enggak, kita tidak fokus pada BUMN-nya, tetapi fokus yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung seperti korupsi impor gula dan tata kelola minyak diusut karena berdampak pada hajat hidup orang banyak. “Misalnya garam, kemudian soal gula. Ini kan sangat kebutuhan masyarakat. Itu yang kami sasar dulu, bukan BUMN-nya,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, justru eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama yang meminta Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. “Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujarnya.
Burhanuddin memastikan, direksi Pertamina juga bakal diperiksa dalam kasus ini. Ia mengingatkan, ada sejumlah tahapan sebelum penyidik memutuskan memeriksa seorang saksi. “Kalau mau urutan ya nanti kita….. Nanti ada tahap-tahapannya,” katanya.
5. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkomentar soal diperiksanya mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus korupsi Pertamina. Dasco mengatakan, selama menjabat sebagai Komut, Ahok pasti menerima laporan dan hasil audit. “Saya pikir sebagai komisaris, itu kan kemudian menerima laporan-laporan, kemudian hasil audit yang sudah dilakukan,” ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3).
Dasco menjelaskan, jika korupsi di Pertamina benar terjadi, maka perlu dicek lagi bagaimana proses audit di masa lalu. “Nah tentunya keadaan kondisi yang ada seperti sekarang ini, tentunya kita harus kemudian cek lagi, bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya, kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi,” imbuhnya.
6. Mantan Presiden Jokowi menantang politisi PDI-P, Deddy Yevri Sitorus untuk mengungkap identitas “utusan” yang disebut-sebut meminta pembatalan pemecatan dirinya dari PDIP serta pencopotan Hasto Kristiyanto dari jabatan Sekjen PDIP. Dalam keterangannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3), Jokowi membantah tudingan Deddy Sitorus. “Enggak ada permintaan seperti itu, apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” tantang Jokowi.
Jokowi menegaskan, dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menyeret Hasto Kristiyanto. Mantan kader PDIP itu mempertanyakan logika di balik tuduhan yang dilontarkan kepadanya. “Kepentingannya apa saya mau mengutus untuk itu, kepentingannya apa? Coba logikanya,” ujarnya.
Jokowi mengungkapkan, selama ini dirinya memilih diam terhadap berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Namun, ia memperingatkan, kesabaran itu ada batasnya. “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” katanya dengan nada kesal.
Sebelumnya, Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa utusan tersebut menemui jajaran Pengurus PDIP pada 14 Desember 2024. Hal itu diungkapkan Deddy dalam keterangan pada Kamis (13/3). “Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy.
Selain itu, Deddy juga mengklaim utusan tersebut menyampaikan informasi mengenai sembilan kader PDIP yang disebut-sebut menjadi target aparat penegak hukum. “Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkapnya. Deddy meyakini kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum.
7. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memimpin pembongkaran 60 bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa Srimukti dan Desa Srijaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/3) pagi. “Kegiatan hari ini mau ada pembongkaran bangunan liar di bantaran Kali Sepak yang dipimpin Pak Gubernur,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Srijaya, Sofyan Hadi di lokasi, kemarin.
Hadi mengatakan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akan ikut mendampingi Dedi dalam kegiatan ini. “Pak Ade Kuswara juga ada,” ungkapnya. Dalam pembongkaran ini, 40 alat berat ekskavator akan dikerahkan. Sementara, petugas yang dilibatkan meliputi, Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bekasi, personel Polsek Tambun Selatan, dan Koramil 01/Tambun.
8. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah akan mengumumkan pengangkatan CPNS 2024 paling lambat pekan depan. Pasalnya, karena sebelumnya Kementerian PAN-RB menyatakan pemerintah akan menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ke tahun 2026.
“Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3). Dasco mengatakan, DPR sudah memberi masukan kepada KemenPAN-RB dan BKN dua hari lalu.
Dasco menyebut, DPR mendesak pemerintah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 tahun ini. “Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk menunda jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN). “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026,” kata Rini dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3) lalu.
9. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Menkeu Sri Mulyani tidak mundur dari jabatannya di Kabinet Merah Putih. Dasco mengaku sudah mengecek informasi tersebut ke pemerintah dan mendapat kepastian tidak akan ada reshuffle dalam waktu dekat.
“Kemarin yang saya tahu, pertemuan (Prabowo dan Sri Mulyani) itu adalah pertemuan berbuka puasa sambil membahas keadaan ekonomi terkini,” ujar Dasco, Jumat (14/3). “Saya sudah cek ke pemerintah, belum ada rencana reshuffle. Kalau kepada Bu Sri Mulyani, saya belum sempat,” sambungnya.
Menurut Dasco, kalau melihat pertemuan Sri Mulyani dengan Prabowo beberapa waktu lalu, keduanya penuh keakraban. Dari itu, Dasco menyimpulkan, isu Sri Mulyani mundur dari Menkeu tidak berdasar. “Kalau lihat pertemuan buka puasa kemarin seperti yang teman-teman lihat, keduanya penuh keakraban. Saya pikir isu yang dibuat di luaran itu adalah isu yang tidak berdasar dan membuat semangat berpuasa menjadi kendur,” imbuh Dasco.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati hanya tersenyum saat ditanya soal kabar dirinya akan mundur dari jabatan Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Momen ini terjadi usai Sri Mulyani menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
“Bu, ada info soal ibu akan mundur,” tanya wartawan ketika itu. Mendengar pertanyaan itu, perempuan yang karib disapa Ani ini hanya tersenyum memperlihatkan barisan gigi warna putihnya. Ia Cuma mengaku bertemu dengan Prabowo sejak Rabu sore hinga malam untuk melaporkan soal APBN.
10. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan langkah diam-diam DPR dan pemerintah menggelar rapat di Hotel Fairmont, Jakarta untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra menilai, pemilihan lokasi rapat di hotel mewah sangat bertolak belakang dengan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi negara yang sedang sulit.
“Kami melihat ini sebuah hal yang paradoks. Di tengah situasi ekonomi negara yang sulit, ada banyak gelombang PHK, ada kemunduran ekonomi kok rapat di hotel mewah, padahal DPR punya ruang rapat. Kemarin, Bu Sri Mulyani baru menyampaikan, ada defisit hampir kurang lebih Rp 3 triliun di APBN, ini menunjukkan sebenarnya ada situasi krisis yang terjadi,” ujar Dimas, Jumat (14/3).
Dimas pun mempertanyakan langkah DPR yang justru menggelar rapat di tempat mewah, ini kam pemborosan uang negara di saat situasi ekonomi sedang sulit. “Menurut kami ini satu hal yang sangat-sangat paradoks. Anggota DPR kita malah menggunakan fasilitas mewah, dalam tanda kutip, untuk melakukan pembahasan undang-undang,” kata Dimas.
11. Rencara Presiden Prabowo Subianto mendirikan penjara khusus koruptor di pulau terpencil menuai kritik. Koordinator LBH Masyarakt Afif Abdul Qoyim mengingatkan, Presiden Prabowo lebih baik menerbitkan Perppu Perampasan Aset daripada membangun penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil. Menurutnya, adanya aturan soal perampasan aset lebih memberikan efek jera kepada para koruptor.
“Kalau Prabowo konsisten tegas untuk memberi efek jera pelaku korupsi, segera keluarkan Perppu Perampasan Aset untuk memaksimalkan recovery kerugian negara dan memiskinkan koruptor,” kata Afif, Jumat (14/3). Ia memandang, membangun penjara di pulau terpencil bukan solusi, tetapi ilusi.
Menurut dia, wacana itu justru membuat Kepala Negara seolah bermain dengan desakan publik yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Afif mengatakan, jika Prabowo menerbitkan RUU Perampasan Aset, itu akan menjadi sejarah. “Yes, itu akan jadikan pemberantasan korupsi yang bersejarah,” katanya.
12. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan normalisasi Sungai Ciliwung rampung pada 2026. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara Pramono dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri PU Dody Hanggodo, kemarin. “Normalisasi Sungai Ciliwung penting untuk Jakarta,” kata Pramono.
Mantan Seskab ini menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga terdampak. Ia memastikan warga akan mendapatkan solusi yang adil. “Pemprov Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan skema relokasi dan kompensasi yang layak,” tegasnya.
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan akan memastikan segala aspek teknis dan anggaran, sehingga proyek bisa langsung dikerjakan setelah lahan dibebaskan. Dody menyampaikan normalisasi Sungai Ciliwung sudah diselesaikan sepanjang 17,14 km dari total 33,69 km.
“Sisanya, sepanjang 16,55 km, masih belum dikerjakan. Kami membutuhkan total lahan seluas 35,94 hektare dengan jumlah bidang sebanyak 5.353 bidang,” ujar Dody. Ia menyatakan telah membahas masalah itu secara komprehensif agar program ini bisa segera berjalan tanpa kendala.
Dody menyatakan ke depan fokus utama mereka ialah percepatan pembebasan lahan sehingga pengerjaannya bisa dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan. Dody menekankan normalisasi Sungai Ciliwung merupakan bagian dari strategi pengendalian banjir Jakarta yang bersifat jangka menengah.
Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mengembalikan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi sekitar 705.000 penerima manfaat. Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memperbarui data penerima KJP yang sebelumnya mengalami penurunan. “Pada prinsipnya akan dilakukan pembaruan data, kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705.000 orang yang akan menerima manfaat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Pramono menuturkan penerima manfaat saat ini sekitar 525.000 siswa dari sebelumnya sebanyak 705.000. Ia juga mengatakan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan ditingkatkan menjadi sekitar 15.000. “Termasuk ijazah yang tertahan di semua tingkatan, nanti akan kita putihkan,’’ tandas politisi PDIP yang dekat Megawati Soekarnoputri ini.
13. Ketua Fraksi PKB di DPR, Jazilul Fawaid mengingatkan TNI agar bersikap tegas terhadap anggotanya yang menduduki jabatan sipil atau yang tak diizinkan undang-undang. Jazilul menegaskan setiap prajurit mestinya mundur terlebih dahulu dari dinasnya sebelum aktif di jabatan sipil. Namun, dia mengaku ragu apakah aturan itu berlaku tegas.
“Kita ingin militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali pada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Jazilul dalam keterangannya, Jumat (14/3). “Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” imbuhnya.
14. Ketua DPR Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah tidak hanya menindak pelaku ‘kecil’ dalam kasus kecurangan minyak goreng Minyakita. Dia mengingatkan jangan sampai pihak besar yang bertanggung jawab dalam kecurangan ini justru lolos. Pelaku kecurangan harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Jika hanya pelaku di tingkat bawah yang dijerat, sedangkan pihak yang lebih besar lolos dari tanggung jawab, maka keadilan tidak akan benar-benar ditegakkan. Negara harus memastikan bahwa kesejahteraan dan keadilan rakyat tidak dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).
Puan menegaskan, kasus kecurangan takaran Minyakita harus jadi bahan evaluasi pemerintah dalam praktik pengawasan terhadap produk pangan. Politisi PDIP itu menjelaskan hal serupa tidak boleh lagi terjadi karena merugikan masyarakat. “Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas dan melakukan perbaikan sistem pengawasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan akan semakin menurun,” ujar nya.
15. Ketua DPR Puan Maharani meminta eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum seberat-beratnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Menurut Puan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. “Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga hukumannya harus berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, Jumat (14/3).
Puan mengingatkan penghapusan kekerasan seksual masih jadi pekerjaan rumah semua pihak. Ia mengatakan kasus AKBP Fajar hanya fenomena puncak gunung es. Karena itu, dia berharap pelaku dihukum berat. Apalagi Fajar merupakan aparat penegak hukum. Bila merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada tambahan hukuman bagi penegak hukum yang lakukan kekerasan seksual.
“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang di kemudian hari,” tegasnya. Terkait hal itu, Puan meminta, korban mendapat perlindungan maksimal. Ia tak ingin perlindungan yang diberikan negara hanya formalitas. Puan mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kemensos mendampingi korban. Ia juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut melindungi para korban.
Polri memastikan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, Fajar dijerat dengan pasal UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE.
“Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i,” ujarnya dalam konferensi pers bersama di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. “Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.
16. Polisi menangkap warga China berinisial YL karena diduga mengelola tambang ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, buntut penembakan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya terluka. “Iya, WNA itu sudah kita amankan,” kata Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo kepada wartawan, Jumat (14/3).
Winardi menyebutkan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam gelar perkara nanti. “Kita akan proses hukum jika dari hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan terbukti terkait masalah penambangan tanpa izin,” ungkapnya.
17. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dibacakan JPU KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni pelanggaran hukum semata. Menurutnya, dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK merupakan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya semakin meyakini, ini adalah kriminalisasi hukum, ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto usai sidang perdana kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang kini mulai memasuki tahap pengadilan. Ia percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ia menyinggung supremasi hukum penting untuk keberlangsungan Indonesia.
Dalam persidangan tersebut JPU KPK mendakwa Sekjen Hasto Kristiyanto memberikan suap dan lakukan perintangan penyidikan saat KPK mau menangkap Harun Masiku. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, perintangan penyidikan tersebut dilakukan Hasto pada Desember 2019 hingga Juni 2024 di sejumlah tempat.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Jaksa menjelaskan perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan memerintahkan kedua stafnya yakni Nurhasan dan Kusnadi secara langsung dan Harun Masiku secara tidak langsung. (Harjono PS)