JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Nurhadi menegaskan pentingnya UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) mendapat perlindungan hukum dari negara sebagaimana warga negara lain, yang dijamin oleh konstitusi, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Dalam perspektif kemanusiaan, kita melihat ada beberapa kasus PRT ini tidak mendapatkan haknya, mengalami penyiksaan, kekerasan, gaji tidak dibayar dan sebagainya sebagaimana diamanahkan UUD NRI 1945 pasal 28 bahwa negara menjamin kesetaraan di depan hukum dan hak atas perlakuan yang adil. Sehingga, PRT harus mendapat perlindunga hukum,” tegas Nurhadi.
Hal itu disampaikan Nurhadi dalam Forum Legislasi: “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PRT, Titik Terang bagi Pekerja Indonesia” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bersama
pengamat PRT dari JALA PRT, Ari Ujianto di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut Nurhadi mengatakan jika UU PRT ini sudah dibahas sejak tahun 2014, namun sampai hari ini belum juga disahkan. Karena itu, apakah pembahasannya akan dilakukan melalui Baleg, atau pembemtukan Panja, Komisi IX DPR sendiri belum mengetahui.
Bahwa penting UU PRT ini setelah memcermati banyak kasus PRT dengan majikan yang sampai ke pengadilan, namun kata dia, keputusannya bamyak yang merugikan PRT. “Kasus-kasus seperti itu tidak boleh terulang kembali, maka UU PRT ini mendesak untuk dibahas dan disahkan,” ungkapnya.
Dengan demikian lanjut Nurhadi, selain pentingnya perlindungan hukum, kesetaraan, dan juga menghindari eksploitasi. Khususnya di luar negeri. Bahkan sampai hari ini lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT. Baik terkait dengan upah, pembayaran tanpa jaminan sosial, tanpanl jaminan kesehatan nasional, dan juga jaminan ketenagakerjaan. Selain terjadi eksploitasi kekerasan fisik maupun verbal.
Data yang lain menyebutkan pada tahun 2024 diperkirakan ada 4,2 juta PRT. Jumlah itu sangat besar dan mereka menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Ditambah lagi meninggalkan anak-anak dan suami. “Jadi, DPR menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap PRT adalah salah satu agenda untuk keadilan sosial yang belum selesai di Republik ini. Dimana PRT merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi domestik dan produktivitas keluarga. Bisa dibayangkan, jika di Jakarta ini tidak ada PRT, maka kota ini bisa lumpuh,” pungkasnya.
Ari Ujianto juga kecewa kenapa pembahasan UU PRT ini seperti maju mundur sejak tahun 2014 silam. Pernah masuk prolegnas, tapi bukan prioritas. Namun, sekarang dia menyatakan optimis karena semua pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi IX DPR RI sama-sama kompak. “UU PRT penting karena amanat konstitusi, UUD NRI 1945. Ditambah lagi kontribusinya terhadap perekonomian juga devisa negara sangat besar, maka PRT harus mendapat perlindumgan hukum,” tambahnya.
Terutama di luar negeri, PRT banyak mengalami penyiksaan, kekerasan, gaji tidak dibayar dan bahkan sampai pembunuhan. “Sehingga wajib bagi negara ini memberikan perlindungan hukum warganya di mana pun berada. “Selain itu pentingnya monitoring untuk cek kesehatan PRT seperti di Singapura, agar tidak ada semacam ‘perbudakan’ modern. Termasuk gaji.yang harus diterima dan sebagainya,” kata Ari Ujianto.