JAKARTA, REPORTER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang ramai beredar di media sosial. Kabar tersebut disebut sebagai hoaks dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Konsultan keuangan Asep Dahlan mengingatkan publik untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang mencatut nama lembaga resmi.
“Masyarakat harus hati-hati. Informasi semacam ini bisa saja merupakan modus penipuan. Jangan langsung percaya apalagi kalau mencatut OJK,” ujar Asep Dahlan, pendiri Dahlan Consultant, saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, unggahan akun Instagram @kontak157 menyebutkan bahwa OJK mengadakan pemutihan pinjol secara online mulai 1 Mei 2025 dan berlaku di seluruh Indonesia. Pesan tersebut mengajak masyarakat untuk segera mendaftar demi menghapus utangnya.
Namun, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan bahwa informasi itu adalah bohong alias hoaks.
“OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang pinjol secara massal. Bila ada program restrukturisasi, hal itu merupakan kebijakan masing-masing penyelenggara fintech lending di bawah pengawasan OJK,” kata Aman melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, masyarakat yang menerima pesan mencurigakan agar segera mengabaikannya dan melaporkan ke OJK melalui kanal resmi.
Asep Dahlan juga menekankan pentingnya verifikasi informasi demi menghindari penipuan berkedok solusi keuangan. “Jangan sampai niat keluar dari jeratan utang malah dimanfaatkan oleh penipu. Selalu cek kebenaran informasi ke OJK atau sumber resmi,” ujarnya.
Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, OJK membuka kanal pengaduan melalui Kontak OJK 157 dan WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157. ***