HOT ISU PAGI INI, KETUA MA INGATKAN PARA HAKIM UNTUK TIDAK BERTINGKAH MENJADI SETAN : GAJI RP 27 JUTA, PAKAI MOBIL MEWAH, ARLOJI RP 1 M, APA TIDAK MALU?

oleh
oleh

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan para hakim untuk tidak bertingkah dan menjadi “setan”. Sunarto menyentil hakim yang bergaya hidup hedonis dengan mengenakan bran bermerek hingga mobil mewah. Padahal, penghasilan yang diterima belum tentu dapat membeli barang mewah tersebut. Gaji Rp 27 juta, Rp 23 juta, pakai LV (Louis Vuitton), pakai Bally, pakai Porsche, arlojinya Rp 1 miliar, apa enggak malu?

Isu menarik lainnya, pakar telematika Roy Suryo masih meragukan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi otentik dan identik seperti milik 3 rekan-rekannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebaliknya, mantan Presiden Jokowi memuji hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan keaslian ijazah SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM yang diumumkan Bareskrim, Kamis (22/5) kemarin. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan para hakim untuk tidak bertingkah dan menjadi “setan”. Peringatan ini disampaikan Sunarto saat memberikan pembinaan kepada pimpinan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Jakarta. Sunarto mengatakan, saat ini MA merumuskan visi untuk menjawab, menyelesaikan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Memang kita semua hakim tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua. Hakim juga manusia, tapi hakim jangan jadi setan semua,” kata Sunarto, saat lakukan pembinaan pimpinan hingga hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5).

Sunarto mengatakan, dalam menjalani hidup, manusia tak ubahnya seperti pertarungan antara malaikat dan setan, untuk bertindak baik atau jahat. Menurut dia, ketika seseorang terbiasa melakukan kemaksiatan dan kesalahan setiap hari, hidupnya tidak akan tenang. Sebaliknya, jika berbuat kebaikan, hidupnya akan tenang.

“Ya memang manusia tempat berbuat salah, tapi salah jangan dibudayakan, jangan menjadi kebutuhan,” ujar Sunarto. Mantan Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA itu mengatakan, pada akhirnya pilihan untuk hidup di jalan kebaikan atau kerusakan kembali pada diri masing-masing.

Sunarto mengingatkan, jika memang masih memilih menjadi hakim, harus memilih jalan hidup yang baik. “Kalau saudara tidak memilih itu, pilihannya semua disanksi oleh Mahkamah Agung atau diambil oleh penegak hukum,” kata dia.

Ia menuturkan, saat ini, lembaga peradilan sedang dilanda krisis kepercayaan publik karena judicial corruption atau korupsi di pengadilan. Menurut dia, perilaku culas itu dilakukan oleh oknum pegawai dan hakim. “Sebagian aparat penegak hukum kita, tidak semuanya. Kami punya data, kami sudah profiling,” ujar Sunarto.

 

Ketua MA Sunarto menyentil hakim yang bergaya hidup hedonis dengan mengenakan bran bermerek hingga mobil mewah. Padahal, penghasilan yang diterima belum tentu dapat membeli barang mewah tersebut. “Gajinya Rp 27 juta, Rp 23 juta, pakai LV (Louis Vuitton), pakai Bally, pakai Porsche, enggak malu,” sentil Sunarto dalam arahannya saat lakukan pembinaan pimpinan hingga hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5). Sunarto mengingatkan, publik mengetahui berapa pendapatan sah hakim. Mereka juga mengetahui berapa harga barang-barang bermerek tersebut. “Arlojinya Rp 1 miliar. Kok enggak malu?” sentil Sunarto.

Ia mengajak pimpinan pengadilan dan hakim-hakimnya untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan. Menurut dia, seseorang melakukan korupsi setidaknya karena tiga hal, yakni dorongan kebutuhan, keinginan, dan tidak memiliki rasa malu. “Ya, kalau enggak malu, apa tidak takut sama Tuhan, minimal takut sama wartawan. Difoto arlojinya Rp 1 miliar, apa tidak malu saudara-saudara?” ujar Sunarto.

 

KPK apresiasi langkah MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan edaran itu sejalan dengan semangat anti korupsi yang selama ini digaungkan oleh lembaga antirasuah. “Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK, diantaranya melalui Sembilan Nilai antikorupsi, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5). Budi menilai semangat itu sudah seharusnya dijalankan oleh aparat peradilan yang memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi.

 

2. Nama mantan Ketua MA, Muhammad Hatta Ali disebut dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Bahkan dalam sidang tersebut terungkap, Hatta Ali dipanggil “opa” oleh eks caleg PDI-P, Harun Masiku. Hal tersebut diungkapkan eks kader PDI-P, Saeful Bahri saat menjadi saksi kunci di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam persidangan itu, Saeful Bahri dicecar jaksa penuntut umum KPK soal fatwa MA yang memerintahkan KPU menjalankan hasil judicial review (JR). Saeful kemudian menerima dokumen fatwa tersebut dari pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Setelah itu, Harun Masiku juga mengabarkan fatwa itu lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.

Lewat aplikasi tersebut, Harun Masiku juga mengirimkan sebuah swafoto atau “selfie” bersama Hasto dan Djan Faridz di ruangan mantan Ketua MA, Hatta Ali. “Kemudian, nah, ini dia Pak Harun ini ngirim di tanggal 23 itu sekitar jam 1, ada foto nih. Siapa ini, Pak?” tanya jaksa dalam sidang. “Iya itu Pak Harun yang selfie, terus Pak Hasto,” jawab Saeful.

 

3. Pakar telematika Roy Suryo masih meragukan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi otentik dan identik seperti milik 3 rekan-rekannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Alasannya, polisi tetap tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi. Hasil penyelidikan polisi terhadap ijazah Jokowi, menurutnya, justru semakin menjatuhkan citra Mabes Polri. “Mostly pendapat publik malah jadi meragukan hasil tersebut dan menjatuhkan citra Mabes Polri, apalagi ijazah aslinya juga tidak ditunjukkan,” ujar Roy Suryo, Jumat (23/5).

Roy Suryo berpendapat, hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terhadap ijazah Jokowi belum final. Dia menyoroti pernyataan Bareskrim yang hanya menyebut ijazah Jokowi itu ‘identik dan otentik’ saja. “Silakan bisa disimak berbagai statement saya di ruang publik sebelumnya bahwa hasil Puslabfor Mabes Polri ini belum final. Hanya merupakan satu bagian dari proses pembuktian dan tidak merupakan hasil otentik, hanya identik, di mana sampel identifikasinya juga tidak transparan,” imbuhnya.

 

4. Mantan Presiden Jokowi memuji hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan keaslian ijazah SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM yang diumumkan Bareskrim, Kamis (22/5) kemarin. Jokowi mengatakan Bareskrim sangat detail dalam memaparkan hasil penyelidikan mereka.

“Membandingkan ijazah asli saya dengan ijazah asli teman-teman saya. Kemudian juga foto-foto waktu KKN, foto-foto waktu wisuda ada semua, foto-foto waktu naik ke gunung ada semua sebagai Mapala. Detail sekali,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (23/5).

Menurut Jokowi, hasil penyelidikan Bareskrim tersebut sudah cukup membuktikan keaslian ijazahnya. “Ya memang asli. Ini kan lembaga yang diminta oleh pengadu. Ini kan aduan. Yang Bareskrim itu kan aduan,” katanya.
Ia berharap semua pihak bisa menerima hasil penyelidikan tersebut. “Ya terus siapa lagi yang mau (dijadikan rujukan)? Memang tugasnya Bareskrim kan melakukan investigasi itu. Ya nanti di sidang lah,” ujarnya.

 

Jokowi juga menanggapi sejumlah pihak yang mempersoalkan skripsinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi menegaskan dirinya telah merampungkan karya tulis ilmiah yang menjadi syarat lulus S1 di Fakultas Kehutanan UGM. “Skripsi ini juga ada di perpustakaan Fakultas Kehutanan. Ada. Dulu kita menyerahkannya di bagian pengajaran. Kan ada semua. Dicek lagi aja,” kata Jokowi.

Jokowi menyayangkan pihak-pihak yang terus mempersoalkan ijazahnya padahal Bareskrim Polri telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tersebut. “Nanti kalau merembet ke mana-mana ya ndak akan selesai-selesai,” ujarnya. “Setelah ngecek ijazah, ngecek skripsi. Nanti ngecek KTP, ngecek KK, ngecek SIM. Semua dicek semua,” kata Jokowi.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara soal penjelasan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah mantan Presiden Jokowi asli. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih fokus pada hal-hal yang produktif. Ia mengatakan pemerintah akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita semua benar-benar fokus menjalankan tugas kita. Bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat. Kita kurangi hal-hal yang kurang produktif dan kurang berdampak,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5).
Pras menyampaikan Prabowo mengatakan pemerintah saat ini lebih memilih untuk fokus membangun bangsa dan negara.

 

5. Dittipidum Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan mantan Presiden Jokowi soal tuduhan ijazah palsu. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan usai pihaknya menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta menyatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5) lalu. Menurut dia, koordinasi dilakukan karena laporan Jokowi di Polda Metro saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Djuhandhani memastikan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses penanganan laporan tersebut.

 

6. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya akan memanggil Menbud Fadli Zon untuk mengklarifikasi soal rencana penulisan ulang Sejarah pada Senin (26/5). “Rencananya kami akan undang beliau hari Senin (26/5) depan. Ini untuk menanyakan penulisan ulang sejarah,” ujar Lalu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5).

Menurutnya, penulisan ulang sejarah Indonesia akan menjadi polemik di masyarakat. Apalagi Komisi X belum mendengar langsung dari Fadli Zon terkait rencana tersebut. Komisi X, sudah mendengarkan aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat terkait rencana Kementerian Kebudayaan itu.

Salah satunya dari Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) yang menolak penulisan sejarah ulang Indonesia. “Kami masih terus mendengarkan masukan dari masyarakat. Kami persilahkan masyarakat untuk menyampaikan uneg-unegnya ke Komisi X,” ujar Lalu.

 

Partai Gerindra mendukung upaya penulisan dan pelurusan sejarah Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan peristiwa 1965 dan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, sejarah yang disusun berdasarkan fakta dan data merupakan hal penting bagi generasi muda untuk memahami perjalanan bangsa. “Setiap upaya untuk menuruskan penulisan sejarah itu sesuatu yang baik dan saya kira makin banyak penulisan sejarah yang disajikan kepada generasi muda, generasi saat ini, itu sesuatu yang baik,” ujar Muzani, di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.

 

7. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, belum ada pembahasan mengenai reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih. “Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada pembahasan mengenai reshuffle. Belum ada,” kata Prasetyo saat ditanya soal isu reshuffle di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5). Meski begitu, Prasetyo menekankan, Presiden Prabowo Subianto rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja para pembantunya.

“Secara rutin, beliau melakukan monitoring dan mengevaluasi kinerja seluruh pembantu-pembantu beliau di Kabinet Merah Putih,” ucap politisi Partai Gerindra tersebut. Dia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan Kepala Negara di antaranya mencakup catatan terkait prestasi para menteri dan evaluasi perbaikan.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyampaikan, pihak Istana Kepresidenan akan mendengarkan aspirasi-aspirasi publik, termasuk soal desakan agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dicopot. Ia mengatakan, desakan itu  merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah.

“Nah itu bagian dari evaluasi-evaluasi kita, tentu mendengarkan aspirasi dari masyarakat, terutama masyarakat kedokteran. Teman-teman dokter kan adalah individu-individu atau insan-insan pilihan, pasti memberikan masukan itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5).

Prasetyo mengatakan, pemerintah terus mengikuti perkembangan isu terkait keluhan para dokter dari media massa. Menurut dia, persoalan yang berujung pada permintaan Budi Gunadi dicopot akan dicari jalan keluarnya.

 

Pengamat politik dan aktivis Rocky Gerung sebelumnya mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle terhadap menteri-menterinya. Menurut Rocky, Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo perlu diisi dengan energi baru. “Harus ada reshuffle, lumpuhkan kabinet, isi dengan energi baru,” ujar Rocky dalam acara ‘Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998’ yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5).

 

8. Kejagung mengatakan penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa menteri atau mantan menteri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). “Kewenangannya (untuk memanggil saksi) ada pada penyidik itu ya. Jadi, bukan soal lembaga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5).

Harli mengatakan, dalam setiap proses penyidikan, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil saksi yang dirasakannya perlu dimintai keterangan. “Jadi itu, dalam konteks penyidikan tentu yang berwenang menentukan apakah itu menjadi kebutuhan penyidik adalah penyidik itu sendiri,” imbuhnya.

 

9. Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta kasus peretasan dan dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) segera dituntaskan. “Saya ingin kasus peretasan PDNS tuntas,” ujar Budi Arie dalam keterangannya Jumat (23/5).

Seperti diketahui, peretasan terhadap PDNS yang berlokasi di Surabaya terjadi pada Juni 2024. Saat itu, Kementerian Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan sejumlah pihak terkait bergerak cepat. Hanya dalam waktu satu minggu, kunci akses (pass key) yang sempat diambil alih peretas berhasil dikembalikan.

“Langkah-langkah mitigasi langsung kami ambil saat itu, termasuk investigasi internal dan pelibatan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS dari 2020 hingga 2024,” kata Budi Arie.

 

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, sejumlah pegawai di kementerian yang dipimpinnya saat itu memiliki gaya hidup yang mencolok. Ia menganggap gaya hidup pegawainya tak wajar bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV lingkup Kominfo, yang saat ini berganti Komdigi setiap bulan keluar negeri.

“Jadi saya sudah di-aware dengan beberapa teman-teman, dengan (melihat) gaya hidupnya, setiap bulan bisa ke luar negeri,” kata Budi Arie dalam siniar Gaspol! Kompas.com, Jumat (23/5). “Setiap bulan bisa gonta-ganti mobil mewah. Enggak wajar ukuran pegawai negeri eselon III dan eselon IV hidup bisa mewah. Nah, karena itu saya langsung melakukan penataan,” lanjutnya.

Disebutkan, informasi mengenai pegawai yang diduga terlibat dalam jaringan perlindungan situs judol sudah diterima Budi Arie sejak awal menjabat sebagai Menkominfo. Sejumlah pihak telah memberi peringatan agar tidak memercayai individu tertentu karena diduga merupakan “pemain” yang melindungi situs judol. Menyadari adanya praktik mencurigakan, Budi mengaku segera melakukan penataan internal.

Namun, ia menilai kapasitas Kominfo dalam memberantas situs judi online saat itu masih sangat terbatas. Tim internal hanya mampu menutup sekitar 3.000 situs per hari. “Ini terlalu lambat,” kata Budi. Karena itu, ia mulai mencari pihak eksternal yang mampu menangani pemblokiran secara lebih masif.

 

Eks Menkominfo yang kini menjabat Menkop Budi Arie Setiadi menyebut adanya partai politik yang diduga menjadi mitra para bandar judi online (judol). Hal itu disampaikannya saat membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus suap terkait perlindungan situs-situs judol semasa masih menjabat sebagai Menkominfo.

Budi menyebut tuduhan terhadap dirinya sebagai fitnah dan upaya framing. Budi balik menyerang dengan mengungkap, bahwa justru ada partai politik yang selama ini diduga memiliki koneksi kuat dengan operator situs judi online. “Kita sebutnya, partai mitra judol,” kata Budi.

Ia mengklaim, sejak awal dirinya menjabat Menkominfo, ia sempat dibujuk oleh oknum yang diduga memiliki koneksi dengan partai mitra judol untuk tidak menindak situs-situs judi online. “Dulu waktu awal di Kominfo diduga. Dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang mengajak saya untuk ‘damai’, oh related by partai mitra judol itu,” kata Budi.

 

10. Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ormas yang menduduki lahan negara, dalam hal ini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Muzani menilai, tindakan ormas yang meminta uang Rp 5 miliar untuk menarik massa dari lokasi tersebut sangat mengganggu.

“Iya, saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” ujar Muzani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5). Muzani menekankan pentingnya penertiban terhadap ormas yang melakukan tindakan semacam ini. Ia yakin Kemendagri dan kementerian terkait lainnya memiliki cara untuk menertibkan ormas yang melanggar hukum.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya akan mengecek lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. “Aku belum denger, nanti aku cek ya,” ucap Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5). Jubbir Presiden Prabowo Subianto ini belum bisa banyak berkomentar soal dugaan kasus itu. Meski begitu, ia memastikan, dalam beberapa waktu terakhir ini, Polri secara masif memberantas berbagai aksi premanisme, baik itu premanisme perorangan maupun kelompok.

“Yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1 minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman Kepolisian Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan,” kata Prasetyo.

Sebbelumnya diberitakan, lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, diduga diduduki ormas Grib Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, akibat lahannya diduduki, BMKG melaporkan enam orang ke polisi, yang tiga di antaranya merupakan anggota Grib Jaya. “Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).

 

Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasang plang penyelidikan di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. “Telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan, ‘Sedang dalam proses penyelidikan’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5).

Ary menyebutkan, ada enam orang yang dilaporkan terkait kasus ini, tiga di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya. Dalam laporan itu disebutkan, BMKG adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di lokasi tersebut. Pada Januari 2024, penjaga lahan melaporkan sejumlah orang yang diduga anggota ormas memasang plang bertuliskan, “Tanah ini milik ahli waris R bin S.”

BMKG menegaskan, lahan di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang diduduki ormas merupakan milik negara, minta polisi tertibkan ormas yang menduduki lahan tersebut. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana menyebut, status kepemilikan negara atas lahan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Intinya lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” kata Taufan, Jumat (23/5). Oleh karenanya, BMKG melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan berharap polisi menertibkan ormas tersebut. “Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya, agar ditertibkan,” ujar Taufan.

 

11.  Soal RUU Perrampasan Aset. Analis Hukum PPATK M Afdal Yanuar menilai diksi ‘perampasan aset’ dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu diperhalus. Sebab, nomenklatur perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset yang hendak digodok ini mengandung konotasi negatif dan menimbulkan kesan menakutkan.

“Mantan kepala PPATK pertama, Pak Yunus Husein, itu berkali-kali memberikan masukan kepada kami, utamanya mungkin di tiga tahun terakhir ini. Dia menyatakan alangkah baiknya kita tidak menggunakan nomenklatur perampasan,” ujar Afdal dalam diskusi terbatas mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5).

“Dia (Yusuf Husein) mengusulkan agar kita menggunakan nomenklatur yang lebih soft dibandingkan perampasan. Karena penggunaan nomenklatur perampasan itu dianggap mengerikan isinya, muatannya,” imbuh Afdal.

Menurut Afdal, penggunaan istilah perampasan aset kerap menimbulkan resistensi publik maupun lembaga. Sebagai alternatif, pihaknya mengusulkan istilah yang lebih netral dan tidak menimbulkan rasa takut. Beberapa usulan tersebut di antaranya adalah penggunaan istilah asset recovery. Terdapat pula usulan ‘Proceeds of Crime Act’ yang merujuk pada pendekatan hukum di Australia.

 

Analis Hukum PPATK M Afdal Yanuar menegaskan, RUU Perampasan Aset bakal mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang diduga menggunakan aset hasil kejahatan. “Di dalam RUU Perampasan Aset, bagaimana dengan pihak ketiga yang beritikad baik? Maka itu tetap dilindungi juga,” ujar Afdal. Dia mencontohkan situasi ketika seseorang menyewa atau mencicil rumah dari seseorang yang ternyata dibeli dengan menggunakan uang hasil tindak pidana.

Dalam kondisi seperti itu, penyewa yang tidak tahu-menahu mengenai asal-usul aset tetap dilindungi haknya. “Apakah akan dilakukan perampasan begitu saja? Dalam konsep hukum Amerika dikenal istilah lis pendens. Ketika ada aset yang hendak dirampas dan ada pihak ketiga yang berkepentingan di sana, maka aset itu tetap dipergunakan oleh pihak ketiga sampai batas yang diperjanjikan,” ujar Afdal menjelaskan.

 

Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan mengungkapkan, ada potensi terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga akibat aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, RUU tersebut membuka peluang langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5).

Irawan mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan. Kader Partai Golkar ini khawatir, RUU Perampasan Aset tanpa konsep dan mekanisme penyitaan aset berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah. Atas dasar itu, Irawan menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati.

 

12. Penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menuai pro dan kontra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Mereka menilai, beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 itu tidak memiliki urgensi serta membuka ruang bagi kembalinya peran ganda militer atau Dwifungsi TNI. Direktur Imparsial Ardi Manto yang merupakan perwakilan koalisi mengatakan, penerbitan Perpres tersebut tidak dibutuhkan dalam sistem presidensial yang berlaku.

“Koalisi menilai Perpres 66/2025 tidak urgent dan tidak dibutuhkan. Dalam sistem presidensial, tanpa ada Perpres 66/2025, Presiden sesungguhnya dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan/atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” kata Ardi, Jumat (23/5).

 

Ketua MPR Ahmad Muzani meyakini penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dimaksudkan untuk meningkatkan jaminan pengamanan terhadap jaksa beserta keluarganya. “Bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara, karena itu Presiden menaikkan perpres tersebut,” kata Muzani di gedung MPR,  Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).

Menurut Muzani, melalui perpres tersebut Presiden Prabowo mengakomodasi TNI untuk dapat memberikan pelindungan kepada kejaksaan secara institusional, sedangkan Polri memberikan pelindungan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya. “Itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tugas TNI melindungi jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang TNI. Yusril beralasan, TNI hanya mengamankan jaksa yang berada dalam kondisi mendesak, tidak semua jaksa mendapatkan pengamanan dari TNI. “Enggak, sebenarnya memang TNI itu dalam hal pertahanan kan sebenarnya, jaksa itu juga kan bisa melakukan satu tugas-tugas baik di pusat dan ke daerah-daerah, dan di mana jaksa itu merasa urgent untuk meminta bantuan TNI, maka itu diputuskan oleh pihak kejaksaan itu sendiri,” kata Yusril di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, kemarin.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menegaskan pengamanan untuk Kejaksaan tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga melibatkan Polri. Dijelaskan, dalam perpres tersebut diatur, TNI-Polri akan memberikan bantuan pengamanan apabila ada permintaan dari Kejaksaan. “Jadi ada batasan-batasan tertentu di mana Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak Kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengamanan, baik terhadap jaksa itu sendiri maupun juga terhadap keluarganya dalam kasus-kasus tertentu,” ujarnya.

TNI mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut dinilai sebagai langkah konkret negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan aman dan tanpa tekanan.

“TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, kemarin. “Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” tambahnya. (Harjono PS)