JAKARTA, REPORTER.ID — Pemerintah, sebagaimana disampikan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, tengah mendorong pendirian koperasi desa “Merah Putih” sebagai alternatif akses keuangan yang aman dan adil di tengah maraknya praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, di balik ambisi tersebut, para pengamat memperingatkan bahwa tanpa reformasi tata kelola dan dukungan digitalisasi, koperasi desa justru berisiko gagal menjadi solusi yang efektif.
Praktisi keuangan Asep Dahlan dalam keteran tertukisnya, Selasa (27/5/2025) menilai bahwa pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan koperasi desa yang selama ini berjuang dengan lemahnya tata kelola, minimnya transparansi, serta rendahnya literasi keuangan di kalangan pengurus maupun anggota.
“Kita tidak bisa bicara koperasi sebagai solusi tanpa bicara soal profesionalisme dalam pengelolaan. Banyak koperasi masih menggunakan pencatatan manual, tanpa sistem akuntansi yang jelas. Itu membuat kepercayaan publik rendah,” katanya.
Apalagi, lanjut Kang Dahlan, sapaan pendiri Dahlan Consultant itu, data Kemenkop UKM mencatat lebih dari 127 ribu koperasi aktif di Indonesia. Namun hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas finansial dan manajerial untuk bersaing dengan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjol ilegal.
“Menurut saya, transformasi digital harus menjadi fondasi utama. Koperasi tak bisa lagi hanya andalkan pencatatan di buku besar. Mereka harus masuk ke ekosistem digital jika ingin relevan,” katanya lagi.
Ia juga menyarankan agar pemerintah menjalin kerja sama dengan sektor teknologi keuangan (fintech) legal untuk memperkuat infrastruktur koperasi desa, sekaligus mempercepat digitalisasi secara bertahap.
Selain pembenahan internal, literasi keuangan masyarakat disebut sebagai faktor kunci. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa lebih dari 60% pengguna pinjol ilegal tidak memahami ketentuan bunga dan denda, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi utang.
“Perlu kampanye literasi keuangan besar-besaran, terutama di desa-desa. Koperasi hanya akan efektif jika masyarakat juga sadar risiko utang,” tegas Asep Dahlan.
Ia menilai bahwa strategi koperasi desa “Merah Putih” merupakan langkah jangka panjang yang menjanjikan, namun tidak cukup hanya dikelola satu kementerian. Akses permodalan dari perbankan, pendampingan teknologi dari sektor swasta, serta pengawasan ketat dari OJK dan Satgas Waspada Investasi perlu menjadi bagian dari kebijakan terpadu.
“Tanpa pendekatan menyeluruh, koperasi desa hanya akan menjadi jargon. Sementara itu, pinjol ilegal tetap merajalela dengan memanfaatkan celah regulasi,” pungkasnya. ***





