KERJASAMA PERTAHANAN PERLU DIPERTIMBANGKAN OLEH INDONESIA

oleh
oleh

Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi (net)

 

Oleh : Ambassador Freddy Numberi

Laksamana Madya TNI (Purn)

 

1. Pendahuluan

Dilema keamanan dikenal sebagai situasi dimana sebuah negara secara luar biasa memperkuat postur militernya untuk mencapai keamanan nasionalnya, dengan negara lain yang melihat tindakan ini sebagai ancaman akan bereaksi serupa.

Selain itu Mearsheimer(2004) menyatakan bahwa niat tersebut muncul karena tidak ada “penjaga” bagi negara tersebut. Oleh karena itu, negara-negara menganggap, bahwa cara terbaik untuk bertahan dalam situasi seperti di Laut China Selatan(LCS), menjadi unggul mungkin dalam menghadapi ancaman dari saingan potensial lainnya.

Menjadi negara hegemonik dan superior berarti tidak mencari saingan dan rekan yang setara yang dapat menduplikasi kekuatannya. Tujuan negara yang telah memperoleh status hegemoni adalah untuk mencegah negara kekuatan besar lainnya mengambil alih status quo mereka.

Namun, menurut Mearsheimer (2004), tujuan untuk menjadi hegemonik bagi suatu negara bukan tanpa hambatan. Mearsheimer menjelaskan bahwa selalu ada tantangan dari negara lain yang melakukan tindakan yang sama dan berniat untuk berada di level status quo yang sama.

Sebagai contoh, Amerika Serikat, negara yang menjadi satu-satunya negara adidaya di dunia sejak berakhirnya Perang Dingin. Meskipun masih menjadi negara hegemonik, AS saat ini menghadapi tantangan dari munculnya kekuatan baru, yaitu China, terutama di kawasan Asia–Pasifik.

Persaingan kekuatan antara negara-negara superior seperti China dan AS merupakan fenomena yang tegas dalam politik internasional. Dua pendekatan utama dapat digunakan untuk menganalisis perilaku negara dalam mengejar kekuasaan, yaitu ‘realisme ofensif’ dan ‘realisme defensif’ (Rosecrance, 2006).

Realisme ofensif mengasumsikan bahwa sistem anarki memberikan insentif yang besar untuk memperluas keamanan atau kekuasaan dengan cara mencari dominasi di wilayah tersebut untuk mencapai hegemoni regional (Mearsheimer, 2001).

Sedangkan realisme defensif mendorong negara untuk mendukung status quo melalui keseimbangan kekuatan yang dianggap sebagai jalan terbaik untuk keamanan tanpa perlombaan senjata, diplomasi sepihak dan ekspansi yang oportunistik (Rosecrance, 2006).

Pendekatan realisme defensif lebih banyak dicirikan oleh perspektif realisme Kenneth Waltz.

Waltz (1979) berargumen bahwa struktur politik dan sistem hirarkis dengan distribusi kekuasaan diakui sebagai karakteristik utama dari interaksi negara-negara dalam sistem internasional meskipun hanya berfokus pada kekuasaan dan anarki.

Ia juga menekankan pada konsep keseimbangan kekuasaan. Konsep ini dipahami sebagai kecenderungan negara untuk mempertahankan posisinya dalam sistem internasional dengan memperkuat postur militer semata-mata untuk menyeimbangkan kekuatan lain dan menghadapi ancaman dari rival, bukan untuk melawannya. Oleh karena itu, Schweller (1994) menunjukkan bahwa perimbangan kekuatan sangat diproyeksikan untuk pertahanan diri dan perlindungan diri negara.

2. Pertumbuhan China

Kontributor signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi RRC yang berkelanjutan dan cepat disebabkan oleh dua faktor. Dua faktor penting ini adalah tabungan domestik yang kuat yang mengarah pada investasi asing yang masif dan pertumbuhan produktivitas nasional yang cepat (Morrison, 2018).

Pertama, sebelum reformasi ekonomi, tabungan domestik China dihasilkan oleh pemerintah, terutama dari akumulasi laba industri (Perkins & Rawski, 2008). Namun, selama periode reformasi ekonomi, China mengalami lonjakan signifikan dalam tabungan domestiknya dan dianggap sebagai yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara besar lainnya.

Vuving (2012) menjelaskan bahwa pertumbuhan ini meningkat karena adanya aspek ekonomi yang kuat, yaitu perusahaan dan tabungan rumah tangga. Dia juga menunjukkan bahwa peningkatan tabungan domestik membuat China menjadi investor asing terkemuka dengan investasi mencapai 33% dari PDB yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Kedua, faktor lain yang telah menjadi saluran signifikan dari pertumbuhan ekonomi China adalah peningkatan produktivitas masyarakat. Peningkatan ini banyak disebabkan oleh pergeseran sumber daya ekonomi yang tidak produktif seperti sektor pertanian.

Untuk meringankan beban ini, pemerintah China mengizinkan petani untuk bermigrasi dan bekerja di sektor manufaktur yang lebih produktif (Morrison, 2018). Selain itu, kebijakan ekonomi China untuk mendesentralisasi ekonomi membawa dampak positif bagi pertumbuhan produktivitas.

Hal ini telah mendorong peningkatan yang signifikan pada perusahaan swasta dan perusahaan non-negara yang menyebabkan mereka menjadi lebih produktif daripada perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah (Vuving, 2012).

Lebih lanjut, Cai (2017) berpendapat bahwa pengembangan teknologi baru dan keahlian manajemen yang dibawa oleh Penanaman Modal Asing (PMA) juga berkontribusi positif terhadap perekonomian China. Dengan inovasi ini, China mampu menciptakan efisiensi dan efektivitas ekonominya melalui akses ke pasar luar negeri. Dengan demikian, hal ini akan membuat negara ini menjadi lebih agresif dalam bidang ekonomi baik di dalam negeri maupun global.

3. Perkembangan Militer China

Peningkatan ekonomi China yang pesat sejak empat dekade terakhir telah memberikan pengaruh bagi perkembangan ekonomi Asia-Pasifik dan dunia. Bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi, China juga mengejar pembangunan kekuatan militernya secara besar-besaran.

Jung & Lee (2017) menunjukkan bahwa setelah pembantaian Tiananmen pada tahun 1989, China memulai modernisasi kekuatan militernya dengan peningkatan anggaran militer yang signifikan menjadi sekitar 140 miliar dolar AS, yang digunakan untuk memodernisasi peralatan militer dan biaya pelatihan tentara.

Mereka menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan pengeluaran kolosal seperti itu, China telah membuat pencapaian yang cukup besar dalam memiliki senjata berteknologi tinggi dan canggih, kemajuan yang nyata dalam pembuatan kapal selam, kapal induk, dan rudal balistik antarbenua.

Juga memperkirakan bahwa masalah ini cenderung mempercepat konflik internasional dan dapat meningkat menjadi perang. Banyak negara yang akan dirugikan oleh sengketa ini, terutama Filipina sebagai penuntut utama, dan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki hegemoni lama di Asia Pasifik.

(Jung & Lee 2017) mengartikulasikan bahwa Filipina dan AS adalah sekutu dan lebih mungkin untuk berkonflik dengan China yang sedang bangkit karena mereka memiliki kepentingan yang sama secara militer melalui perumusan latihan militer bersama dan pendirian pangkalan militer di Laut China Selatan.

4. Kerjasama Pertahanan

Aliansi adalah bagian dari alignment (T.S. Wilkins, 2014). Terdapat 4(empat) bentuk alignment, yaitu: a. Aliansi, adalah penggunaan kekuatan militer oleh beberapa negara dalam kerjasama pertahanan bersama. Aliansi mensyaratkan adanya definisi ancaman bersama. Contoh: NATO, Pakta Warsawa(yang sekarang sudah bubar) dan Five Power Defence Arrangements (FPDA).

  1. Koalisi, adalah sekelompok negara bersepakat untuk aksi bersama menghadapi masalah tertentu pada saat tertentu untuk mempertahankan kebersamaan dalam jangka panjang. Contoh: (1) Negara-negara Barat dan Arab atas Irak melalui Operation Iraqi Freedom(2003) (2) Negara-negara Barat dan United Arab Emyrate(UAE) atas Libya melalui Operation Odysey Dawn(2011) (3) Negara-negara Barat dan Arab atas Suriah melalui Operation Inherent Resolve(2014)
  2. Komunitas Keamanan(Security Community/SC) Kerjasama Pertahanan dalam bentuk SC sama dengan keamanan kolektif dalam negara-negara suatu kawasan untuk memelihara perdamaian di kawasannya. Negara-nagara tersebut bersepakat untuk menghindari penggunaan kekerasan dalam menangani konflik serta membangun suatu identitas bersama. Contoh: North Atlantic Community dan ASEAN Political Security Community(APSC)
  3. Strategic Partnership(SP) SP merupakan konsep yang muncul dari dunia bisnis dan di inisiasi dalam hubungan internasional untuk menjelaskan hubungan bilateral antara kedua negara. Contoh: Hubungan bilateral antara Moscow dan Beijing pada tahun 1996.

Definisi dari Strategic Partnership adalah kolaborasi yang terstruktur antara negara-negara untuk memanfaatkan peluang ekonomi bersama maupun untuk merespons tantangan keamanan secara bersama. Strategic Partnership dapat bersifat bilateral ataupun multilateral, dibangun terutama karena kepentingan bersama, walaupun tanpa didasari shared value bersama.

Strategic Partnership utamanya dibangun karena tujuan bersama(goal driven), bukan karena ancaman bersama(threat driven). Bentuk alignment ini dalam Strategic Partnership sangat lentur, namun kolaborasinya dapat terstruktur sama seperti aliansi.

Contoh, adalah hubungan China dan Rusia yang dapat naik turun sejak tahun 1996. Kerjasama ekonomi dan pertahanan kedua negara ini sangat kuat dan menyerupai aliansi. Namun Rusia dan China tidak terikat secara politik. Hal ini sama dengan Amerika Serikat(AS) dan Singapura.

Hubungan bilateral kedua negara di bidang militer bahkan lebih erat dibandingkan dua negara di Asia Tenggara, yaitu Thailand dan Filipina. Namun secara politik Singapura bebas dalam menjalin politik dengan Rusia dan China.

Indonesia perlu mempertimbangkan bentuk Strategic Partnership(SP) dengan negara yang sangat berpengaruh pada Five Power Defence Arrangements (FPDA), yaitu Amerika Serikat(AS). Dalam situasi unipolar saat ini dan kedepan, Indonesia akan mendapat manfaat secara politik, jika dapat memiliki Kemitraan Strategis dengan hegemon di bidang politik dan militer.

Hubungan bilateral itu, dibangun sedemikian rupa sehingga Indonesia masih memiliki kebebasan secara politik dalam menjalin hubungan baik dengan negara-negara besar lainnya yang bersaing pengaruh dengan AS terutama China dan Rusia. Keamanan kawasan Asia-Pasifik pada abad ke-21 menjadi pembentuk pola amity (kerjasama antar negara) atau emity (permusuhan antar negara) dalam hubungan internasional(Freddy Numberi, 2025).

5. Penutup

Kemitraan Strategis/ Strategic Partnership(SP) antara Indonesia dan AS merupakan suatu aliansi Five Power Defence Arrangements (FPDA) yang efektif. Hal ini dikarenakan hampir semua negara di Asia Tenggara merupakan aliansi FPDA merupakan mitra dekat dengan AS. Inggris dan Australia adalah aliansi AS. Singapura dan Selandia Baru adalah mitra strategis AS.

Kemitraan Strategis, Indonesia dengan AS jangan disikapi secara sentimentil oleh rakyat Indonesia, namun harus rasional dan pragmatis. Kemitraan Strategis dengan AS, bukan berarti Indonesia menutup diri dalam hubungan diplomasi dengan kompetitor AS, seperti Rusia dan China. (Penulis adalah tokoh militer, mantan Dubes Italia merangkap Malta, mantan Menhub, mantan MenPAN-RB, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mantan Gubernur Papua)