Hanya 27 Pengawas untuk Ribuan Perusahaan, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Butuh Sistem Pengawasan yang Lebih Optimal

oleh

PONTIANAK,REPORTER.ID  – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, menilai pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat perlu diperkuat agar pelaksanaan sistem ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal. Menurutnya, sebagai wilayah yang memiliki banyak industri di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam, Kalimantan Barat dinilai memerlukan pengaturan yang mampu mengakomodasi kondisi lapangan secara lebih tepat.

“Tentu ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan karakteristik daerah. Kalimantan Barat memiliki banyak industri di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam yang memiliki kekhususan tersendiri dalam praktik ketenagakerjaan. Masukan-masukan tersebut akan kami coba reformulasikan dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, berbagai aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan secara nasional. Meski regulasi yang disusun berlaku secara nasional, Komisi IX DPR RI tetap mempertimbangkan karakteristik dan praktik ketenagakerjaan yang berkembang di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, ia menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Barat yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah maupun jumlah perusahaan yang harus diawasi. Berdasarkan paparan yang diterima oleh Komisi IX, saat ini hanya terdapat 27 personel pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi yang bertugas mengawasi ratusan perusahaan perkebunan serta ribuan perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat.

“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Dengan luas wilayah yang sangat besar dan jumlah perusahaan yang banyak, beban kerja pengawas ketenagakerjaan sangat tinggi. Kondisi ini menjadi masukan penting bagi Komisi IX dalam merumuskan kebijakan dan melakukan harmonisasi dengan regulasi lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan pengawasan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif agar penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan tanpa menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Kami tidak ingin terjadi kemunduran regulasi. Yang ingin kami dorong adalah bagaimana penguatan praktik pengawasan ketenagakerjaan sehingga sistem ketenagakerjaan, baik secara nasional maupun implementasinya di daerah, dapat berjalan secara optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja maupun dunia usaha,” pungkadnya.