HOT ISU PAGI INI, KETUA MA AKAN KIRIM PENGAWAS RAHASIA KE PENGADILAN, HAKIM YANG TERIMA RP 100 RIBU SAJA AKAN DICOPOT

oleh
oleh

Ketua MA Sunarto (net)

 

Isu menarik pagi ini, Ketua MA Sunarto menegaskan, MA tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dan pelayanan transaksional di lingkungan peradilan. Sunarto memperingatkan aparat peradilan yang kedapatan menerima gratifikasi bakal langsung dicopot, berapa pun besar uang yang mereka terima. ‘’Jangankan Rp 1 juta, Rp 100 ribu saja saya copot jabatannya, saya nonpalu-kan. Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan saudara-saudara,” tegas Sunarto.

Isu menarik lainnya, Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai Keputusan Mendagri yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil. Sebab, keempat pulau tersebut secara historis masuk wilayah Aceh, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua MA Sunarto menegaskan, MA tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dan pelayanan transaksional di lingkungan peradilan. Sunarto memperingatkan aparat peradilan yang kedapatan menerima gratifikasi bakal langsung dicopot, berapa pun besar uang yang mereka terima.

“Insya Allah ke depan tidak ada lagi aparatur Mahkamah Agung maupun aparatur peradilan yang memberikan pelayanan secara transaksional. Itu mimpi besar saya kalau itu bisa terjadi,” kata Sunarto dalam acara pembinaan hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

“Apalagi Rp 1 juta, Rp 100 juta. Rp 100 ribu saja saya copot jabatannya, saya nonpalu-kan. Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan saudara-saudara,” tegas Sunarto. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan, apalagi Presiden Prabowo Subianto sudah menunjukkan penghormatan tinggi kepada para hakim dengan menaikkan gaji hakim.

Ketua MA Sunarto menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim-hakim yang melanggar dan menyimpang, termasuk memberikan pelayanan secara transaksional. “Sebagai respons menyambut upaya pemerintah tersebut, Mahkamah Agung akan tegas menegakkan prinsip zero tolerance,” ujar Sunarto dalam acara pembinaan bagi hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

“Yaitu kebijakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan, termasuk terhadap pelayanan yang bersifat transaksional,” katanya melanjutkan. Sunarto mengingatkan para hakim, integritas tidak bisa ditawar. Praktik pelayanan transaksional, kata dia, hanya akan menjerumuskan dan memperburuk keadaan. “Saudara-saudara perlu mengingat, sekali saja saudara terjerumus melakukan pelayanan transaksional, maka ibarat meminum air laut. Semakin diminum, semakin haus,” kata Sunarto.

 

2. Ketua MA Sunarto mengatakan instansi yang dipimpinnya bakal mengawasi kinerja hakim dalam berbagai aspek di lingkungan pengadilan dengan mengirim pengawas rahasia atau “mystery shopper”. Hal itu disampaikan Sunarto dalam pembinaan kepada 1.451 hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6). “Pendekatan preventif dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim secara rutin atau insidental, di badan pengawasan itu adanya namanya mystery shopper,” kata Sunarto.

Ia mengatakan pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer. “(Pengawas misterius) ditugaskan untuk memantau kehidupan saudara sehari-hari, tidak akan kenal saudara dan saya buka, mereka semua dibekali oleh alat, kalau dipancing-pancing ‘tolonglah perkara nomor sekian’ dan ‘tersedia uangnya sekian’ itu sudah terekam jawaban saudara, hati-hati,” ujarnya.

Sunarto memerintahkan para ketua pengadilan untuk tidak memungut biaya saat pengambilan sumpah para hakim baru. “Saudara-saudara, anakku yang saya muliakan, saudara sudah disebut yang mulia, sekarang tinggal satu, pengambilan sumpah oleh ketua pengadilan. Saya meminta para dirjen di empat lingkungan peradilan, di dalam pengambilan sumpah nanti tidak ada biaya satu rupiah pun,” kata Sunarto dalam pembinaan kepada 1.451 hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

 

3. Hasil survey Litbang Kompas menyebutkan, 78,3 persen masyarakat yakin pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mampu menuntaskan kasus korupsi di Indonesia. Keyakinan publik itu tercermin dalam hasil survei Litbang Kompas terkait “Awareness Publik Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia”. Disebutkan, dari 78,3 persen tersebut, 7,0 persen publik menyatakan sangat yakin, 71,3 persen menyatakan yakin Presiden Prabowo mampu menuntaskan kasus korupsi. Sedangkan 17,7 persen masyarakat menyatakan tidak yakin pemerintahan saat ini mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

 

4. Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa hanya mengandalkan tingkat kepuasan publik dalam penanganan korupsi. Menurut Jimly, yang jauh lebih penting adalah mengetahui langkah konkret untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

“Pemimpin tidak bisa mengandalkan angka survei saja. Dia harus tahu apa yang mesti dilakukan untuk solusi yang lebih tepat, menata sistem manajemen pemerintahan yang menjamin produktivitas yang berkualitas dan tepercaya, hingga benar-benar bersih dari korupsi,” kata Jimly, Jumat (13/6).

 

Jimly Asshiddiqie menilai tingginya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mencerminkan besarnya harapan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum. “Itu angka harapan, artinya mayoritas rakyat percaya bahwa penegakan hukum kasus tipikor akan efektif,” kata Jimly, Jumat (13/6).

Jimly mengatakan, hasil survei ini penting secara politis karena memberikan legitimasi dan dorongan moral bagi pemerintah untuk terus bekerja. Namun, ia mengingatkan, angka kepuasan publik tak bisa dijadikan satu-satunya pegangan. “Pemimpin tidak bisa mengandalkan angka survei saja. Dia harus tahu apa yang mesti dilakukan untuk solusi yang lebih tepat, menata sistem manajemen pemerintahan yang menjamin produktivitas yang berkualitas dan tepercaya, hingga benar-benar bersih dari korupsi,” tegas mantan Ketua MK ini.

 

5. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menilai Keputusan Mendagri yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil. Sebab, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK di kediamannya, Jumat (13/6). “Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata JK melanjutkan. Ia mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.

 

Mantan Wapres Jusuf Kalla menegaskan, bagian yang menjadi wilayah aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. “Bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujar JK.

Ia mengatakan, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU 24/1956 jika ingin mengubah status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Sumut. Menurutnya, status UU 24/1956 lebih tinggi ketimbang Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memutuskan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

6. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal wacana empat pulau sengketa untuk dikelola bersama-sama. Penegasan itu disampaikan Muzakir Manaf usai menggelar rapat tertutup dengan forum bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI dapil Aceh di pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam.

Seperti diketahui, berdasarkan Kepmendagri, keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) masuk silayah administrasi Pemprov Sumut. Muzakir Manaf mengatakan permintaan pengelolaan bersama empat pulau tersebut tidak masuk akal mengingat pulau tersebut berada di wilayah Aceh sehingga pihaknya mengabaikan ajakan dari Bobby untuk membahas pengelolaan bersama.

“(Bobby ajak duduk bersama bahas pengelolaan pulau bersama) Tidak akan kita bahas. Bagaimana kita bahas itukan hak kita, punya kita wajib kita pertahankan,” kata Muzakir Manaf.

 

7. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melakukan kajian terkait potensi korupsi pertambangan di Raja Ampat. Kajian tersebut dilakukan jauh sebelum isu tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan publik. “Ya sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, sudah ada melakukan ya semacam kegiatan di sana (Raja Ampat),” kata Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6).

Setyo mengatakan, tim kedeputian harus melakukan telaah lebih lanjut terkait adanya indikasi kuat praktik korupsi. “Namun, apakah kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati,” ujarnya.

 

Komnas HAM akan meninjau langsung lokasi pertambangan nikel di enam pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pekan depan.  Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, lembaganya telah membentuk tim untuk melakukan peninjauan itu.  “Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini dengan meninjau lokasi langsung dan memanggil para pihak terkait guna pendekatan HAM di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prabianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

 

8. Menbud Fadli Zon dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf karena menyebut tidak ada pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Sejarawan dan aktivis perempuan Ita Fatia Nadia menyatakan, Fadli Zon mesti meminta maaf kepada korban pemerkosaan yang sampai saat ini masih merasa tertekan.

“Ini saatnya kita menuntut kepada beliau untuk menyatakan permintaan maaf kepada korban karena korban merasa tertekan. Saya masih berhubungan baik dengan korban,” ujar Ita dalam konferensi pers, Jumat (13/6). Ita, yang pernah menjadi Tim Relawan Kemanusiaan yang digagas mantan Presiden Gus Dur memilai Fadli Zon telah berdusta dengan menyebut tak ada pemerkosaan massal pada Mei 1998.

 

Sejarawan dan aktivis perempuan Ita Fatia Nadia menilai, pernyataan Menbud Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998 adalah sebuah dusta. Ia menceritakan, dirinya dan relawan lainnya sampai kewalahan menangani banyaknya pemerkosaan di Jakarta pada Mei 1998. “Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, itu adalah sebuah dusta,” kata Ita dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (13/6).

Ita menuturkan, seorang menteri semestinya mengembalikan memori atau ingatan sebagai reparasi untuk menyembuhkan trauma bangsa ini. “Untuk menyembuhkan trauma dari kaum perempuan yang menjadi korban. Tetapi justru dia menegasikan, menyangkal tentang peristiwa perkosaan Mei 1998,” kata dia.

 

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyampaikan, pernyataan Menbud Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan pada kerusuhan Mei 1998 adalah sebuah kekeliruan yang fatal. “Fadli Zon menyatakan, pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 adalah rumor, pernyataan ini mengandung kekeliruan yang fatal,” kata Usman saat konferensi pers bersama para aktivis perempuan yang digelar secara daring, Jumat (13/6).

Menurut Usman, rumor merupakan cerita yang tidak dapat diterima sebagai bukti di pengadilan tanpa adanya otoritas yang mengetahui kebenarannya. Sementara itu, kasus pemerkosaan Mei 98 sudah diakui secara faktual oleh otoritas yang diputuskan bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, hingga Jaksa Agung. “Jadi otoritas yang mengetahui kebenaran peristiwa itu, dengan demikian, pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon kehilangan kredibilitasnya,” imbuhnya.

 

9. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, eks anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Hambali alias Encep Nurjaman, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia ketika sudah bebas nanti. Yusril menjelaskan, Hambali yang sedang ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, tidak dapat kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen WNI saat ditangkap.

“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6). “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” imbuh Yusril.

 

10. Kemendagri tidak memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.

“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.

 

11. Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan angkutan atau transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, kemarin. Menurut Pramono, pelibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam membentuk budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek.

 

12. Pakar Imunologi Fakultas Kedokteran Universita Airlangga (FK Unair) dr Agung Dwi Wahyu Widodo menyebut, vaksin yang sebelumnya diterima masyarakat dinilai sudah tak lagi efektif, menyusul tren meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa negara Asia. “Vaksin lama kurang efektif terhadap varian baru. Virus mutasi seperti Omicron dan Nimbus mampu menghindari sistem kekebalan yang terbentuk oleh vaksin generasi awal. Hal ini menjadi tantangan baru dalam menghadapi penyebaran varian mutakhir,” kata Agung, Jumat (13/6).

Agung menyarankan segera dibuat vaksin baru yang spesifik untuk melawan varian-varian Omicron terkini. “Kita membutuhkan vaksin baru, sama seperti pada kasus influenza musiman. Vaksin yang diperbarui bisa memberi perlindungan lebih baik,” ucapnya.

 

13. Komnas HAM menyatakan, pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya di bidang lingkungan hidup. “Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah lewat keterangan rilis, Jumat (13/6).

Komnas HAM menegaskan, perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

Mantan Presiden Jokowi enggan menanggapi soal izin tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Jokowi tak menjawab lugas saat ditanya soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag yang terbit tahun 2017. “Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis itu,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6).

Terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas penambangan di kawasan tersebut, Jokowi juga enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum melihat langsung kondisi di lapangan.

 

14. Kemhan menyatakan rencana perekrutan 24 ribu tamtama TNI AD sudah melalui perhitungan cermat sesuai kebutuhan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen Frega Ferdinand Wenas mengatakan selama ini animo masyarakat untuk menjadi prajurit memang tinggi. Di sisi lain, kata dia, komposisi personel belum ideal.

“Tentunya proyeksi perekrutan itu sudah terhitung dengan cermat, memang kan animo selama ini sangat tinggi ya, kebutuhan-kebutuhan itu pastinya dari Angkatan Darat, kemudian TNI sudah menghitung, sejauh mana dibutuhkan, apalagi dengan saat ini kan kita memahami komposisi personel kita kan selama ini belum ideal,” kata Frega di Kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (13/6).

Frega mengatakan perekrutan prajurit juga dibutuhkan untuk penguatan satuan-satuan baru. Ia menjelaskan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberi perhatian terhadap pendidikan para prajurit. “Beliau langsung turun ke rindam-rindam (Resimen Induk Daerah Militer), ke skadik-skadik (skadron pendidikan), kemudian juga di Angkatan Laut, semua Angkatan Darat, Laut, dan Udara, untuk meyakinkan bahwa semua dukungan itu terpenuhi, kemudian proses latihannya itu sesuai dengan norma,” katanya.

 

15. Isu mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi kembali mencuat. Kali ini, pernyataan mengejutkan datang dari politisi senior PDIP, Beathor Suryadi, yang menyebut mantan Gubernur Lemhannas sekaligus elit PDIP Andi Widjajanto pernah melihat langsung dokumen ijazah Jokowi yang belakangan diyakini palsu.

Menurut Beathor, saat persiapan pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014, Andi Widjajanto menjadi salah satu pihak yang sempat melihat dokumen tersebut. “Andi belum sadar saat itu kalau dokumen yang ia lihat adalah hasil cetakan 2012, saat Jokowi hendak maju Pilgub DKI,” ungkap Beathor kepada wartawan, Jumat (13/6).

Lebih mengejutkan lagi, Beathor menduga dokumen tersebut dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta, oleh tim inti Jokowi yang dibawa langsung dari Solo. Tim tersebut terdiri dari David, Anggit, dan Widodo, yang kemudian bergabung dengan kader PDIP DKI seperti Dani Iskandar, Indra, dan Yulianto.

 

16. Presiden RI Prabowo Subianto menerima panggilan telepon dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada Kamis (12/6) malam. Panggilan telepon tersebut berlangsung selama sekitar 15 menit. Hal ini diungkap Seskab Teddy Indra Wijaya melalui akun media Instagram resminya, @sekretariat.kabinet, yang diunggah Jumat (13/6).

Menurut Teddy, kedua kepala negara saling mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai kepala negara. “Dalam percakapan selama hampir 15 menit tersebut, Presiden Prabowo sekali lagi menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Trump atas terpilihnya kembali menjadi Presiden Amerika,” tulis Teddy dalam Instagramnya. “Demikian pula Presiden Trump yang turut memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Presiden Prabowo sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia,” sambungnya.  (Harjono PS)