Mantan Presiden SBY dan Presiden Prabowo Subianto (net)
Salah satu isu menarik pagi ini, mantan Presiden SBY mengatakan, perang dunia ke-3 masih bisa dicegah dan harus bisa dicegah, waktu dan jalan masih ada. Presiden Prabowo Subianto mengajak semua negara untuk bersama mewujudkan perdamaian dunia. “Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk menciptakan kolaborasi perdamaian dan hidup berdampingan secara damai dengan semua negara,” ujarnya.
Isu menarik lainnya, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan masalah karena bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar jalan. Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara. Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Presiden SBY mengatakan, perang dunia ke-3 masih bisa dicegah dan harus bisa dicegah. Ia menyampaikan, masa depan perdamaian dunia ditentukan oleh lima orang kuat. Yakni, Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, PM Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden China Xi Jinping. “Perang besar, apalagi Perang Dunia ke-3, masih bisa dicegah. Harus bisa dicegah. Waktu dan jalan masih ada,” tulis SBY dalam akun X resminya @SBYudhoyono, Jumat (20/6).
SBY mengatakan, dalam sejarah, banyak peperangan yang dipicu oleh ego dan ambisi pemegang kekuasaan. “Sejarah mencatat, banyak peperangan yang berangkat dari ego dan ambisi para pemegang kekuasaan (power holders). Dari abad ke abad, selalu ada ‘warlike leaders’ (pemimpin yang sangat gemar berperang). Padahal, sejatinya manusia sedunia lebih mencintai kedamaian dan perdamaian,” tulisnya.
2. Presiden Prabowo Subianto berharap resolusi damai segera tercapai menyusul konflik yang semakin memanas di Timur Tengah, yakni perang Iran melawan Israel. “Kami sangat menyesalkan munculnya dan meningkatnya konflik di seluruh dunia, terutama di Timur Tengah. Kami berharap semua pihak dapat mencapai resolusi damai sesegera mungkin,” kata Prabowo saat berpidato di forum SPIEF 2025, Rusia, Jumat (20/6) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/6).
Prabowo mengajak semua negara untuk bersama mewujudkan perdamaian dunia. “Bagi kami, dunia dan planet ini semakin kecil. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk menciptakan kolaborasi perdamaian dan hidup berdampingan secara damai dengan semua negara,” ujarnya.
Prabowo menegaskan, Indonesia memiliki prinsip untuk memiliki teman sebanyak mungkin. Sebab, dia meyakini, kolaborasi merupakan jalan untuk mencapai kesejahteraan. “1.000 teman itu terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. Kami ingin berteman dengan semuanya,” ujar Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto menilai Rusia dan China tidak pernah memiliki standar ganda. Menurutnya, negara dari belahan bumi selatan akan setuju dengan penilaiannya ini. “Saya sangat mengapresiasi kepemimpinan Rusia dan juga kepemimpinan China. Saya kira banyak dari belahan bumi selatan akan setuju dengan saya, Rusia dan China tidak pernah memiliki standar ganda,” kata Prabowo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/6). Prabowo beranggapan, Rusia dan China selalu membela pihak yang tertindas dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh bangsa di dunia.
3. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia telah lama menganut mazhab pasar bebas neoliberal. “Dalam 30 tahun terakhir, kita melihat dominasi filosofi pasar bebas kapitalis klasik neoliberal, yang pada dasarnya cenderung laissez-faire (pasar tanpa intervensi negara -red), dan elite Indonesia mengikuti filosofi ini,” ujar Prabowo dalam pidatonya di mimbar St Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/6).
Menurut Prabowo, jalan kapitalis klasik semacam itu ternyata tidak berhasil mengantarkan Indonesia ke kondisi kemakmuran. “Menurut pendapat saya kita tidak berhasil menciptakan lapangan bermain yang rata untuk semua orang,” ujar Prabowo. Pertumbuhan ekonomi 5 persen berturut-turut dalam tujuh tahun terakhir atau 35 persen dalam tujuh tahun, namun tak ada “tricle down effect” dari kesejahteraan yang diraih kalangan atas. “Kesejahteraan tetap di atas, kurang dari 1%. Dan ini bukan formula sukses, menurut saya,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia memilih jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Sebab, solusi terbaik bagi Indonesia adalah merumuskan jalan sendiri yang berpijak pada karakter bangsa. “Saya memilih jalan tengah, mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Forum Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) 2025, Jumat (20/6).
Ia menyebut kapitalisme murni hanya menghasilkan ketimpangan. Sementara sosialisme murni tidak realistis karena cenderung membuat orang enggan bekerja. “Tapi jalan kita adalah jalan tengah. Kita ingin menggunakan kreativitas dari kapitalisme. Inovasi, inisiatif, ya, kita butuh itu. Namun kita juga butuh intervensi pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, kelaparan, dan untuk melindungi yang lemah,” kata Prabowo.
Prabowo mengkritik negara-negara di Asia Tenggara yang cenderung mengikuti kekuatan besar dunia. Akibatnya, terjadi dominasi model ekonomi neoliberal dan pasar bebas tanpa banyak campur tangan negara. “Elit Indonesia mengikuti pendekatan ini. Akibatnya, menurut saya, kita gagal menciptakan arena persaingan yang adil bagi semua lapisan rakyat,” katanya.
Presiden Prabowo mengungkapkan, banyak negara di Asia Tenggara cenderung mengikuti kekuatan terbesar dan terkuat di dunia. Ini merupakan kesalahan besar bagi banyak negara tersebut. Menurutnya, setiap negara perlu memiliki kebijakan ekonomi dan filosofi ekonominya sendiri.
“Setiap negara perlu memiliki kebijakan ekonomi dan filosofi ekonominya sendiri. Salah satu kesalahan besar banyak negara di Asia Tenggara adalah kita cenderung selalu mengikuti kekuatan terbesar dan terkuat di dunia,” kata Prabowo saat berbicara di SPIEF 2025, Rusia, Jumat (20/6).
Prabowo menuturkan, fenomena tersebut menciptakan dominasi pada filosofi pasar bebas klasik kapitalis neoliberal dalam 30 tahun terakhir. “Dan elite Indonesia mengikuti filosofi ini. Karenanya, menurut saya, kita belum berhasil menciptakan lapangan bermain yang setara bagi semua rakyat kita,” kata Prabowo.
4. Presiden Prabowo Subianto meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 7 persen di akhir tahun 2025. Keyakinan itu menyusul pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai lebih dari 5 persen di awal tahun ini. “Pakar saya mengatakan, pada semester pertama ini pertumbuhan ekonomi kita sudah lebih dari 5 persen. Bahkan bisa jadi akhir tahun ini bisa mencapai hampir 7 persen atau bahkan lebih,” kata Prabowo di SPIEF 2025, Rusia, Jumat (20/6). Ia menuturkan, capaian tersebut menunjukkan Indonesia kini sudah berada di jalan yang benar.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perusahaan-perusahaan Rusia untuk berinvestasi di Indonesia. Ia menginginkan mitra strategis, bukan meminta bantuan. Dirinya ingin mencapai kemakmuran sejati bersama-sama dengan negara tersebut. Hal itu dikatakan Prabowo saat berbicara di forum SPIEF 2025, Rusia, Jumat (20/6).
“Kami ingin bekerja sama dengan semua mitra strategis. Kami tidak meminta bantuan. Kami ingin menjadi mitra sejati,” kata Prabowo. “Kami ingin mencapai kemakmuran sejati bersama. Kami terbuka untuk bisnis. Kami mengundang semua kelompok dari mana saja, terutama entitas Rusia,” imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto meyakini Indonesia bisa swasembada pangan dalam setahun. Target ini jauh lebih cepat dibandingkan target semula selama 4 tahun. “Saya telah memberikan target empat tahun untuk swasembada pangan, dan kita mengalami bahwa kita dapat swasembada pangan dalam satu tahun ini,” kata Prabowo lagi.
Prabowo meyakini Indonesia akan mencapai tujuan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya, bisa mengekspor beras dan jagung. Saat ini, Indonesia telah mengalami peningkatan produksi beras dan jagung sekitar 50 persen. Cadangan beras pemerintah di gudang Bulog mencapai 4,4 juta ton. Jumlah ini merupakan peningkatan produksi terbesar secara agregat dalam sejarah Republik Indonesia. “Kita akan menjadi pengekspor beras dan jagung dalam beberapa tahun,” ucapnya.
5. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan masalah karena bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar jalan. Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6), Chandra menjelaskan tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu, maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terang Chandra, penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Sebab, penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri sendiri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.
“Maka, penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dilansir dari laman MK.
6. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejagung kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Perkara baru dimaksud terkait dugaan suap atas uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram (kg) emas yang disita dari kediaman Zarof. “Kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar 915 m dan 51 kilogram emas,” kata Mahfud lewat keterangan videonya, Jumat (20/6).
Terlebih, kata Mahfud, dalam penyitaan tersebut juga ditemukan catatan kasus terkait uang dan emas yang nyaris Rp 1 triliun tersebut. “Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara terkait uang dan emas tersebut,” ujar mantan Menko Polhukam ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak, usai mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara. “JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, kemarin.
7. KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. “Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6).
Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yag sudah dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan terkait kuota haji khusus pada 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Budi hanya menjelaskan, pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut. “Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.
8. Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyebut, tidak masuk akal penegak hukum menggunakan pasal perintangan penyidikan sementara perkara terkait berjalan hingga inkracht. Keterangan ini Mahrus sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
“Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkracht, itu tidak make sense,” kata Mahrus.
Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut, alat bukti yang didapatkan tim penyidik dengan melanggar prosedur tidak memiliki bobot pembuktian. Keterangan ini disampaikannya saat diperiksa sebagai ahli meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“Ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional, maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti,” kata Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6). Menurutnya, alat bukti tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Tidak hanya itu, upaya paksa seperti penyitaan alat bukti yang dilakukan dengan tidak profesional bisa diproses secara hukum.
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto disebut menolak posisi Mensesneg dan Menkominfo pada era Presiden Jokowi. Hal tersebut diungkapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat saat menjadi saksi meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. “Itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo, tapi tidak diterima,” kata Cecep, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
Ia mengatakan, Hasto menjadi salah satu orang yang berperan penting dalam kemenangan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019. Namun, Hasto menolak tawaran posisi menteri tersebut dan memilih untuk mengurus PDI-P yang dinilainya sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara.
Dosen FISIP UI, Cecep Hidayat menyebut, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, pernah mengeluh namanya “dijual” seseorang untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Cecep merupakan teman satu angkatan Hasto dalam program doktoral Ilmu Pertahanan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Cecep dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6). “Jadi gini, kalau kepada saya enggak pernah. Tapi, Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang makai-makai ini nih, apa namanya, menggunakan nama saya,” kata Cecep.
9. Komisi III DPR meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat (20/6).
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman.
Bawas MA menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam memutuskan perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan, Jumat (20/6).
“Memang benar kemarin kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu masih harus ditindaklanjuti,” ujar Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat.
10. Tiga kantor pemerintahan di Puncak Jaya, Papua Tengah, yakni Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Kemenag dibakar orang tidak dikenal (OTK) pada Jumat (20/6) pukul 00.15 WIT. “Polisi saat ini sedang mendalami serta menyelidiki terjadinya kasus terbakarnya 3 unit bangunan perkantoran di antaranya Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Kementerian Keagamaan Puncak Jaya,” kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan, Sabtu (21/6). “Awalnya laporan kebakaran di Kantor Dinas Kesehatan. Selanjutnya Piket Pawas bersama anggota langsung menuju ke TKP bersama mobil pemadam kebakaran guna memadamkan api,” ujarnya.
11. KPK lakukan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Setjen MPR. “Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi soal penyidikan di MPR, Jumat (20/6) malam.
Walaupun sudah mengonfirmasi, Budi mengaku belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
KPK tetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. “Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
12. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Amar putusan: perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/6).
Perkara nomor: 4072 K/Pid.Sus/2025 diperiksa dan diadili Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Panitera Pengganti Devri Andri. Putusan tersebut dibacakan, Kamis (19/6) kemarin. (Harjono PS)





