HOT ISU PAGI INI, KPK TEMUKAN UANG RP 2,8 MILIAR DAN SENJATA API SAAT GELEDAH RUMAH KADIS PUPR SUMUT, BOBBY NASUTION SIAP DIPERIKSA KPK

oleh
oleh

Gubernur Sumut Bobby Nasution (net)

 

Isu menarik pagi ini, KPK menemukan uang Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api (senpi) berikut amunisinya saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting (TOP) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana FISIP USU, Tunggul Sihombing bilang, kalau KPK tidak berani memanggil Bobby, bubarkan saja.

Isu yang tak kalah menarik, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengancam akan menduduki gedung DPR/MPR apabila surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak segera diproses. MA kabulkan permohonan PK Setya Novanto, hukumannya dikorting 2,5 tahun sehingga jadi 12.5 tahun dari sebelumnya 15 tahun. Menbud Fadli Zon ‘dihajar’ dalam raker dengan Komisi X DPR terkait penyataannya yang meragukan pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998. Berikut isu selengkapnya.

 

1. KPK menemukan uang Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api (senpi) berikut amunisinya saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting (TOP) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.

“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Budi menjelaskan, senjata api yang ditemukan berupa pistol dan senapan angin beserta amunisinya. Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. “Untuk jenisnya, yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir. Yang kedua, senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pak,” kata Budi. “Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” imbuhnya.

 

2. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. “Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya, kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan, saya sampaikan kemarin, jangankan gubernurnya, semua ASN yang perlu memberikan keterangan kalua dipanggil ya harus siap. Semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil,” kata Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, kemarin.

Bobby mengatakan, seluruh pejabat dan ASN yang dipanggil KPK terkait perkara tersebut harus siap diperiksa untuk memberikan keterangan. Terkait surat panggilan pemeriksaan, Bobby mengatakan, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke KPK. “Nanya dulu, sudah dikirim atau belum? Jangan tanya saya,” ujar menantu mantan Presiden Jokowi.

 

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengakui, dirinya pernah meninjau kondisi jalan rusak bersama beberapa tersangka yang terjaring OTT KPK pada April 2025 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapanuli Selatan (Tapsel). “Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu kena OTT. Bahkan mobilnya ada di depan mobil saya,” ungkap Bobby.

Ia menjelaskan, kunjungannya bertujuan untuk memverifikasi kondisi jalan yang akan diperbaiki, mengingat panjangnya ruas jalan dan besarnya anggaran yang dialokasikan. “Karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya ingin melihat langsung, benar atau tidak kondisi jalan yang dikirim lewat foto-foto kepada saya,” kata Bobby.

 

3. KPK singgung soal rencana pemanggilan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, masih mendalami informasi dan keterangan yang sudah dimiliki terlebih dahulu. “Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7). Budi mengatakan, KPK membuka peluang untuk memeriksa siapapun jika diduga mengetahui konstruksi perkara kasus tersebut. “Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, penyidik tentu akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

 

Kalangan akademisi menilai rencana KPK memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebagai langkah tepat. “Kalau dikatakan akan dipanggil, udah jelaslah. Kalau KPK enggak berani memanggil Bobby, saya akan komentar, bubarkan saja KPK itu,” kata Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana FISIP Universitas Sumatera Utara, Tunggul Sihombing, kemarin.

Menurut Tunggul, Bobby Nasution sebagai kepala daerah harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Bobby ini harusnya benar-benarlah mempraktikkan clean and good governance. Ini harus jadi kesempatan bagi dia. Masyarakat sudah bosan melihat pejabat seperti ini. Sudah cukuplah perilaku abnormal pejabat begini,” ucapnya.

 

4. Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengancam akan menduduki gedung DPR/MPR apabila surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak segera diproses. Surat tuntutan yang diteken empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR dan telah dikirim pada 26 Mei 2025 lalu.

“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata mantan KSAL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dalam konferensi pers bersama Forum Purnawirawan TNI di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7).

Slamet kemudian menyinggung kondisi bangsa yang akan berada di ujung tanduk apabila masih dipimpin oleh Wapres Gibran. Dia mendesak seluruh elemen masyarakat bergerak menyelamatkan negara. “Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu, mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujarnya.

 

Eks Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan, Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR segera merespons surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, pemakzulan Gibran merupakan langkah mendesak demi keberlangsungan bangsa. Ia khawatir dengan potensi kepemimpinan Gibran jika Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap.

“Enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena (kalau) lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi,” kata Fachrul Razi saat membuka konferensi pers di kawasan Kemang, Jaksel, Rabu (2/7). Menurut Fachrul, penundaan dalam proses pemakzulan hanya akan merugikan. Ia menyambut baik desakan masyarakat dari berbagai profesi yang terus menekan DPR untuk menjalankan fungsinya.

Fachrul Razi mengklaim pemakzulan terhadap Gibran juga sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Dikatakan, pasal 7A itu berbunyi ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’.

 

5. MA kabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi e-KTP mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov. MA mengkorting hukuman Setnov 2,5 tahun sehingga menjadi 12,5 tahun dari sebelumnya 15 tahun. “Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 silam. MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut. PK tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2020.

Disebutkan, MA menilai Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan PK Setnov. Menurut MAKI, PK seharusnya tidak ada pengurangan masa hukuman. “Saya kecewa dengan dikabulkannya PK Setya Novanto, dan itu rasanya mencederai keadilan. Kalau memang hukumannya berapa ya cukup di level kasasi, PK harusnya ditolak, nggak ada PK itu mengurangi hukuman itu nggak ada,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (3/7).

Boyamin menyebut jika PK dikabulkan, pada konsepnya, Setya Novanto malah bisa bebas dari jeratan hukum. Dia menyayangkan putusan yang dijatuhkan MA. “Dalam konsep ideologisnya nggak ada, PK itu hanya mengabulkan dan menolak. Kalau kabul berarti bebas, artinya novum itu mementahkan putusan-putusan sebelumnya sehingga putusannya bebas kalau dikabulkan, kalau ditolak artinya tidak ada cerita mengurangi hukuman,” katanya. “Jadi menurut saya Mahkamah Agung semakin membuktikan dirinya bukan teladan yang baik. Kalau teladan yang baik ditolak karena ideologisnya begitu, dan ini mestinya bagian dari pemberantasan korupsi MA harus lebih keras,” tambahnya.

6. Kejagung menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7). “Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7). Uang ini, kata Sutikno, langsung disita oleh Kejaksaan Agung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Uang sitaan tersebut seluruhnya ditampilkan di ruang konferensi pers yang berada di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Bundelan uang pecahan Rp 100.000 ini ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan. Sementara, di belakang tempat duduk para narasumber ditumpuk bundelan uang Rp 50.000. Bundelan berisi Rp 500 juta ini ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh di belakang tempat duduk para petinggi Kejaksaan.

 

7. Suasana raker Komisi X DPR dengan Menbud Fadli Zon pada Rabu (2/7), berubah haru dan emosional saat membahas isu pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam Tragedi Mei 1998. Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, dan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Mercy Chriesty Barends menangis saat mendengar Fadli mempertanyakan penggunaan diksi “massal” dalam kasus pemerkosaan 1998.

Air mata My Esti tumpah saat menginterupsi penjelasan Fadli yang meragukan data dan informasi soal pemerkosaan massal 1998 dan malah membandingkannya dengan kasus kekerasan seksual massal di Nanjing dan Bosnia. “(Mendengar) Pak Fadli Zon ini bicara kenapa semakin sakit ya soal pemerkosaan. Mungkin sebaiknya tidak perlu di forum ini, Pak, karena saya pas kejadian itu juga ada di Jakarta, sehingga saya tidak bisa pulang beberapa hari,” kata My Esti, dengan suara bergetar.

 

Menbud Fadli Zon dalam raker dengan Komisi X DPR, Rabu (2/7) tetap meragukan pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998. Fadli menyatakan tidak pernah menyangkal adanya peristiwa pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998. Namun, dia mempertanyakan penggunaan diksi “massal” yang menurutnya mengandung makna terstruktur dan sistematis.

“Massal itu sangat identik dengan terstruktur dan sistematis. Di Nanjing, korbannya diperkirakan 100.000 sampai 200.000, di Bosnia itu antara 30.000 sampai 50.000. Nah, di kita, saya tidak menegasikan bahwa itu terjadi, dan saya mengutuk dengan keras,” ujar Fadli Zon. Ia mengaku telah mengikuti perdebatan mengenai isu ini selama lebih dari 20 tahun, termasuk berdiskusi secara terbuka di berbagai forum. Fadli siap berdialog sebagai sejarawan, bukan semata sebagai menteri.

 

8. Sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk ruang rapat Komisi X DPR mendesak dihentikannya penulisan ulang sejarah yang digagas Menbud Fadli Zon. Hal itu terjadi saat Komisi X DPR sedang rapat kerja dengan Menbud Fadli Zon di DPR, Rabu (2/7). Mereka memenuhi balkon dengan membentangkan spanduk dan poster sebagai bentuk penolakan terhadap proyek penulisan ulang sejarah nasional.

“Hentikan pemutihan sejarah!” teriak salah satu perwakilan koalisi, yang langsung disambut teriakan serupa dari rekan-rekannya “Dengarkan suara korban!” seru lainnya. Koalisi juga menyerukan agar pemerintah dan DPR menghentikan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. “Tolak gelar pahlawan Soeharto!” teriak mereka.

 

Anggota Komisi X DPR Mercy Chriesty Barends mendesak Menbud Fadli Zon meminta maaf atas pernyataannya yang meragukan peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998. “Kami sangat berharap permintaan maaf. Mau korbannya perorangan yang jumlahnya banyak, yang Bapak tidak akui itu massal, permintaan maaf tetap penting. Karena korban benar-benar terjadi,” kata Mercy dalam raker Komisi X DPR dengan Fadli Zon.

“Statement Bapak beberapa waktu yang lalu cukup melukai kami semua, terutama kami aktivis perempuan,” kata Mercy. Politisi PDI-P ini menuturkan, dirinya terlibat dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bersama Komnas Perempuan pada 1999-2002 untuk mendalami kerusuhan di wilayah Maluku. Menurut Mercy, TGPF menemui korban-korban kekerasan seksual di tengah kerusuhan yang terjadi.

 

9. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memarahi anak buahnya dengan kata-kata yang kurang pantas dalam forum resmi, rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7). Kemarahan itu gara-gara data tentang jumlah desa yang menjadi obyek swasembada energi yang disampaikan salah satu Dirjen di Kementerian ESDM dan Dirut PLN tidak sinkron.

Data dari Kementerian ESDM menyebut 5.600 desa yang harus menjadi target swasembada energi, sementara data dari PLN menyebut 10.000 desa. “Ini enggak tahu dirjen saya yang enggak benar atau Dirut PLN-nya yang enggak benar,” kata Bahlil.

Ia lalu meminta kedua pihak menemuinya. “Kalian habis ini ketemu sama saya, kurang ajar kalian ini. Masih mau jadi dirjen kau? Ini direksi PLN kelihatannya baru juga jadi materinya baru, padahal dirut-nya cuma 1, enggak berubah-ubah,” ujar Bahlil.

 

10. Menko Bidang Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menimbulkan masalah baru. Masalah yang timbul berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia, karena jeda pemilihan umum tingkat lokal 2-2,5 tahun dengan pemilu nasional. Masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang dengan cara yang melanggar konstitusi.  “Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai (masa jabatan) anggota DPRD,” kata Yusril di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Yusril menyebut, dengan putusannya itu, MK seperti tidak memberikan pilihan kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem pemilu yang ada, jika semua diatur oleh putusan. “Pemerintah kan tidak punya pilihan kalau segala sesuatu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi karena MK itu kan putusnya final and binding ya,” kata Yusril. Padahal,  pemerintah juga memiliki pemikiran sendiri untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan proporsional bagi semua pihak, karena pemerintah memiliki pengalaman di lapangan untuk pelaksanaan pemilu. ‘’Dengan putusan ini, pemerintah memiliki beban kerja baru di luar putusan MK sebelumnya yang menghapus rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden,’’ ujarnya.

 

11. Komisi I DPR menggelar rapat tertutup dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan para kepala staf TNI membahas situasi geopolitik terkini. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta maaf karena rapat harus digelar tertutup. Menurut dia, kepentingan nasional berada di atas segalanya.

“Saya minta maaf karena harus tertutup. Kepentingan nasional kita adalah yang terutama dan segala-galanya. Dari pengantar saya itu, yang jelas bagaimana Menhan dan Panglima TNI serta para kepala staf sudah bersikap dan sigap dalam menghadapi situasi geopolitik terkini,” ujar Utut, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Menhan Sjafrie juga enggan menjelaskan secara detail perihal rapat tertutup tersebut. Yang pasti, kata Sjafrie, kondisi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi saat ini menuntut sektor pertahanan untuk merumuskan kebijakan strategi dan administrasi anggaran. “Dan Panglima TNI yang merumuskan kebijakan operasional dari Tentara Nasional Indonesia yang juga akan dilaksanakan oleh para kepala staf angkatan,” ujar Sjafrie.

 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjawab soal kesiapan militer Indonesia jika terjadi perang, seperti yang sedang terjadi di berbagai negara saat ini. Agus mengatakan, pimpinan TNI akan tetap mengedepankan hubungan diplomatik militer dengan panglima militer negara lain.

“Baik, dalam hal ini menghadapi politik strategis yang sedang berkembang, TNI, high level official dalam hal ini, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, tetap melaksanakan hubungan secara diplomatik militer dengan panglima tentara di beberapa negara,” ujar Agus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

“Dengan apakah kita yang berkunjung ke sana, atau panglima atau kepala staf angkatan dari negara lain berkunjung ke Indonesia,” simbuhnya. Agus lantas membeberkan bahwa TNI kerap menggelar latihan dengan negara lain.

 

12. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukkan duta besar (Dubes) RI di sejumlah negara yang saat ini masih kosong, akan dibacakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (3/6) hari ini. “Kabarnya besok ada di Paripurna,” kata Utut usai raker dengan Menhan di Gedung DPR, Rabu (2/6). Utut menambahkan, usai dibacakan di Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan dibawa ke Komisi I DPR untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada nama-nama yang diusulkan pemerintah.

 

13. Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan angkat bicara soal uang tunai Rp2 miliar yang disita Kejagung dari kediamannya Senin (30/6) lalu. Wawan mengklaim uang tersebut merupakan aset pribadi yang akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya. “Itu uang tabungan. Sebenarnya untuk pendidikan anak-anak saya,” kata Wawan usai penyidik Kejagung menggeledah Gedung Diamond Convention Center di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/7). “Kebetulan anak saya masih kecil, kita sisihkanlah uang tersebut untuk mereka ke depan,” lanjut Wawan.

Dengan nilai yang cukup besar, Wawan tidak menyimpan uang tersebut di bank melainkan dalam bentuk uang tunai. Wawan lebih memilih cara konvensional tersebut ketimbang menyimpannya dalam bentuk rekening tabungan. “Bank itu kadang-kadang error, saldonya tiba-tiba hangus. Ini pilihan saya secara konservatif untuk menyimpan ini dalam bentuk tunai,” terangnya.

14. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang membawa 65 orang penumpang tenggelam di Selat Bali, Rabu (2/7) malam. Kapal dengan rute Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk berangkat pukul 22.56 WIB dan tenggelam sekitar 25 menit setelah lepas jangkar. Hanya 4 orang penumpang yang selamat, 61 penumpang lainnya belum ditemukan. Keempatnya ditemukan sekitar pukul 05.15 WITA setelah berhasil menyelamatkan diri menggunakan sekoci KMP Tunu Pratama Jaya.

Kapal tersebut membawa 22 kendaraan, 14 di antaranya truk tronton. “Dari data manifes kapal, ada 53 orang penumpang dan 12 kru kapal dan 22 unit kendaraan,” kata Koordinator Pos SAR Banyuwangi Wahyu Setia Budi di Banyuwangi, Kamis (3/7). Insiden tenggelamnya kapal tersebut  terlihat oleh petugas jaga syahbandar yang kemudian dilaporkan kepada Basarnas dan instansi terkait lainnya. (Harjono PS)