JAKARTA, REPORTER.ID – Rencana pemerintah memperkecil standar minimum rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi properti. Mereka menilai kebijakan ini tidak manusiawi dan berpotensi membahayakan kesehatan fisik maupun mental penghuni.
Ferry Salanto, Senior Associate Director di Colliers Indonesia, menilai bahwa hunian seluas 18 meter persegi jauh dari kata layak sebagai tempat tinggal jangka panjang.
“Hunian hanya 18 meter, kebayang nggak sih dari sisi kesehatan fisik dan kesehatan mental juga? Menurut kami, ini bukan solusi tepat untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ferry mendorong pemerintah untuk tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam regulasi tersebut, luas minimum rumah subsidi yang layak adalah 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Daripada memangkas luasan bangunan, Ferry menyarankan agar pemerintah fokus pada pembenahan skema pembiayaan. Menurut dia, pemberian insentif kepada pengembang serta penyederhanaan biaya pembangunan akan lebih efektif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
“Pemerintah sebaiknya fokus memperbaiki aspek pembiayaan dan memberikan insentif kepada pengembang agar tidak terbebani oleh biaya-biaya yang tidak perlu,” ujar dia.
Terkait harga rumah subsidi yang ideal, Ferry tidak menyebutkan angka pasti. Namun, ia menekankan pentingnya menggunakan prinsip perbankan, yakni batas maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan untuk angsuran rumah.
“Sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup dan tabungan. Ini sudah menjadi prinsip yang berlaku umum di sektor keuangan,” kata Ferry.
Rencana penyusutan ukuran rumah subsidi ini menambah deretan polemik seputar akses terhadap hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Banyak pihak mendesak agar kebijakan perumahan tidak justru melahirkan ketimpangan baru di tengah keterbatasan daya beli dan lahan. ***





