Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Berisiko Perkuat Konsolidasi Kekuasaan Eksekutif

oleh
oleh
Ketua KMI, Edi Homaidi.

JAKARTA, REPORTER.ID  — Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memicu kekhawatiran meluasnya konsolidasi kekuasaan eksekutif di tingkat nasional. Kaukus Muda Indonesia (KMI) menilai gagasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi mengubah keseimbangan relasi antara penegak hukum, pemerintah pusat, dan dinamika politik daerah.

Ketua Umum KMI Edi Homaidi mengatakan, dalam sistem demokrasi, kepolisian dirancang sebagai institusi penegak hukum yang independen untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu poros politik. Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berisiko memperbesar kendali eksekutif terhadap aparat penegak hukum.

“Ketika kepolisian berada langsung di bawah kementerian, maka relasi kekuasaan menjadi timpang. Ini bukan sekadar penataan birokrasi, tetapi menyangkut arah demokrasi dan distribusi kekuasaan di tingkat nasional,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).

Menurut Edi, Kemendagri memiliki posisi strategis dalam arsitektur politik nasional karena beririsan langsung dengan kepala daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta stabilitas politik lokal. Dalam konteks tersebut, subordinasi Polri berpotensi memperkuat kendali pusat terhadap dinamika politik daerah, terutama menjelang dan pasca-kontestasi elektoral.

“Dalam praktik politik, penguasaan atas instrumen keamanan selalu menjadi faktor penentu. Menyatukan fungsi penegakan hukum dengan kendali administratif pemerintahan daerah berisiko menciptakan dominasi kekuasaan yang berlebihan,” ujarnya.

KMI menilai, secara politik, wacana ini juga dapat mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kepentingan kekuasaan. Polri dikhawatirkan berada dalam tekanan ganda ketika harus menangani kasus-kasus yang melibatkan elite politik daerah atau aktor strategis yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Dari perspektif ketatanegaraan, Edi menegaskan bahwa pemisahan relatif antara institusi penegak hukum dan struktur kementerian merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Jika Polri berada di bawah Kemendagri, fungsi kontrol terhadap kekuasaan eksekutif berpotensi melemah.

“Demokrasi tidak hanya soal stabilitas, tetapi juga soal pembatasan kekuasaan. Ketika alat penegak hukum berada terlalu dekat dengan pusat kekuasaan politik, risiko politisasi hukum menjadi semakin nyata,” kata Edi.

Dampak terhadap Peta Politik Nasional

KMI juga menyoroti implikasi jangka panjang terhadap peta politik nasional. Menurut Edi, perubahan relasi struktural Polri berpotensi memengaruhi iklim demokrasi, kebebasan sipil, serta kepercayaan publik terhadap netralitas aparat negara.

Selain itu, karakter kerja kepolisian yang membutuhkan diskresi dan respons cepat dinilai tidak sejalan dengan logika birokrasi kementerian yang hierarkis. Dalam konteks politik nasional, hal ini berisiko menjadikan penegakan hukum sebagai instrumen stabilisasi politik, bukan sebagai mekanisme keadilan.

“Penegakan hukum seharusnya melindungi demokrasi, bukan menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Negara membutuhkan kepolisian yang profesional, independen, dan berada di atas semua kepentingan politik,” ujarnya.

Reformasi Polri dan Agenda Demokrasi

Meski menolak wacana tersebut, KMI menegaskan komitmennya terhadap reformasi Polri. Namun, reformasi itu harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas tanpa mengorbankan independensi institusi.

Edi menilai, pengawasan Polri perlu diperkuat melalui parlemen, mekanisme etik yang transparan, serta peran aktif masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan negara.

“Pelajaran reformasi 1998 jelas: menjaga jarak institusional antara aparat keamanan dan kekuasaan politik adalah syarat utama demokrasi,” kata Edi, yang juga eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia menambahkan, melemahkan independensi Polri berisiko membawa Indonesia mundur dari agenda reformasi dan mempersempit ruang demokrasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade. ***