HOT ISU PAGI INI, KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS KORUPSI LAPTOP KEMENDIKBUDRISTEK SEBESAR RP 1,9 TRILIUN, UNTUK SEMENTARA JUMLAH TERSANGKANYA 4 ORANG

oleh
oleh

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jelaskan kasus dugaan korupsi  pengadaan laptop Kemendikbbudristek (net)

 

Isu menarik pagi ini, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudritek tahun 2019-2022 sebesar Rp 1,9 triliun. Kejagung sudah tetapkan 4 orang tersangka. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka, karena belum ada dua alat bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.

Isu menarik lainnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. Marthinus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi, bukan pidana.

Berita hangat lainnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta penjelasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) pada 17 Oktober yang bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Puan tak ingin kebijakan tersebut menuai polemic. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun. “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Dalam program ini, Kemendikbudristek melakukan pengadaan sebanyak 1,2 juta laptop Chromebook dan laptop yang sudah dibeli telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun, laptoptersebut tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

 

Kejagung tetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Keempatnya adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

 

2. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya. “Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Qohar menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022. Perintah tersebbut disampaikan Nadiem  dalam zoom meeting pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.

 

Kejagung masih mendalami potensi keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Bahkan, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik masih mendalami keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem Makariem terkait pengadaan laptop chromebook tersebut.

Qohar lantas menyinggung soal adanya investasi dari Google ke Gojek, yakni perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim. “Apa keuntungan yang diduga diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim), ini yang sedang kami dalami, penyidik fokusnya ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” kata Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

 

Kejagung membuka peluang memanggil kembali mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, pemeriksaan tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik.

“Jadi, siapapun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman pasti akan dipanggil tidak terkecuali NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

 

Kejagung periksa mantan Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim  untuk yang kedua kalinya pada Selasa (15/7) kemarin. Nadiem diperiksa masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era kepemimpinannya. Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 08.58 WIB bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Nadiem mengenakan kemeja panjang wana krem dan celana panjang hitam. Ia terlihat membawa tas jinjing warna hitam. Nadiem Makarim tidak banyak bicara sepatah kata pun kepada awak media. Saat tiba Nadiem mengatupkan kedua tangannya dan langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.

 

3. Kejaksaan Agung mengungkapkan, grup Whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team” menjadi awal mula pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.  Grup WA tersebut berisi orang terdekat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yaitu staf khusus Jurist Tan dan Fiona.  Grup WA tersebut, menurut penyidik, dibentuk pada Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik jadi Mendikbudristek.

“Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Abdul Qohar di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Setelah Nadiem resmi menjabat Mendikbudristek, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens. Jurist diduga mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.  Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

 

4. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menduga, Mendikbudristek Nadiem Makarim memerintahkan pelaksanaan program Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan sistem operasi chrome dari Google. Hal itu disampaikannya saat memaparkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom tanggal 6 Mei 2020. Rapat tersebut, menurut Qohar, dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan (JT), Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam), Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-202, Mulyatsyahda (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

“Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar.

 

Kejagung telah memeriksa sebanyak 80 orang saksi selama kurang lebih dua bulan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. “Perlu kami sampaikan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian yang ada,” kata Kapuspenkum Kejagung  Harli Siregar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut dia, penyidik Jampidsus Kejagung memang terus maraton mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. “Penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana sebagai tujuan dari penyidikan itu sendiri,” ujar Harli.

 

Kejagung mengungkap alasan penyidik turut memeriksa mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan penyidik terkait tugas fungsi serta peranan kedua saksi dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan tugas-tugas, fungsi dan peran yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (15/7). Harli menjelaskan pemeriksaan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mendalami kaitan kedua saksi terhadap eks Mendikbud Nadiem Makarim. Termasuk, kata dia, dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

 

Eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, tidak dijebloskan ke rutan karena penyakit yang dideritanya. Penyidik Kejagung putuskan untuk memberikan status tahanan kota kepada Ibrahim karena ia mengidap penyakit jantung kronis.

“Terhadap Ibrahim Arief, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung kronis,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7). Satu tersangka lainnya, yakni eks Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan juga belum dijebloskan ke rutan karena keberadaannya belum diketahui.

 

5. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. Marthinus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi, bukan pidana.

“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).

Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya.

 

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian riset dan penelitian terkait tanaman ganja. Dari riset itu akan diketahui apakah ganja terbukti bisa digunakan untuk kepentingan medis. Atau tidak. “Mempertimbangkan berbagai macam aspek yah. Aspek moral, aspek kesehatan. Kemudian aspek ekonomi, itu kan semua menjadi semacam basis untuk kita melakukan penelitian,” kata Martinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).

Ia menerangkan, sebelumnya DPR meminta BNN menjadi inisiator untuk melakukan penelitian peluang penggunaan ganja buat medis. Namun Marthinus menerangkan, jika hasil riset itu positif, maka tak serta merta membuka pintu legalisasi ganja di Indonesia.

“Saya tidak memilih untuk legalisasi yah. Kalau memilih legalisasi itu, artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba itu kita harus pertimbangkan etis-nya. Untuk apa, kita mau legalisir kalau dia tidak bermanfaat,” jelasnya.

 

6. Ketua DPR Puan Maharani meminta penjelasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) pada 17 Oktober yang bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Puan tak ingin kebijakan tersebut menuai polemik di masyarakat. Puan akan menugaskan Komisi X DPR untuk mendalami masalah tersebut.

“Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (15/7). Menurut Puan, kebudayaan milik seluruh masyarakat lintas generasi sehingga penetapan HKN tak boleh bersifat eksklusif. “Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif,” katanya.

 

7. Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut sejumlah sektor industri di Indonesia terancam dampak serius kebijakan Presiden AS Donald Trump tentang tarif 32 persen impor produk Indonesia. “Bentar lagi Indonesia kena tarif 32 persen ke Amerika. Yang paling kena adalah industri sepatu, alas kaki, garmen. Mereka sudah enggak kuat lagi,” kata Cak Imin saat berpidato di acara Halaqoh Kiai dan Alim Ulama Nusantara di Ponpes Al Yasini di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/7).

Cak Imin menjelaskan, situasi ekonomi global saat ini sedang tidak stabil dan penuh tekanan. Hal itu menjadi alasan Presiden Prabowo Subianto aktif melakukan kunjungan ke berbagai negara belakangan ini. “Nah, Pak Prabowo hari ini sudah tiga minggu lebih di luar negeri. Karena dunia lagi nggak baik-baik saja. Keliling semua negara Eropa, negara Barat karena semua lagi nggak baik-baik saja,” ujarnya.

 

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar juga menegaskan rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online otomatis ditutup. “Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup,” ujar Muhaimin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan penutupan rekening penerima bansos yang bermain judi online tersebut otomatis dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah otomatis PPATK menutup,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya. Ketika ditanya soal nasib penerima bansos yang diduga terlibat pendanaan terorisme, Muhaimin membantah data tersebut. “Enggak ada,” ujarnya singkat.

 

8. Perselisihan Dahlan Iskan dengan Jawa Pos makin meruncing. Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menyebut pihak Jawa Pos tidak tahu malu jika tidak bisa menunjukkan bukti pembelian PT Dharma Nyata Press (DNP), yakni perusahaan yang memproduksi Majalah Nyata. Ia menjelaskan, PT DNP didirikan Dahlan Iskan dengan usahanya sendiri, namun kini Perusahaan tersebut diklaim milik Jawa Pos.

“Tunjukkan bukti pembayaran kepada Bapak Dahlan jika memang ada pengalihan (PT DNP ke Jawa Pos) yang sah. Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu,” kata Dipa dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).

Dipa mengatakan, dalil Jawa Pos bahwa nama Dahlan Iskan hanya dipinjam untuk mendirikan PT DNP adalah menyesatkan dan tidak berdasar. Dahlan Iskan sebagai sosok yang menyelamatkan dan membesarkan Jawa Pos dari kebangkrutan, sangat mencintai perusahaan tersebut.

 

Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja membantah kliennya menutup komunikasi dengan pihak Jawa Pos. “Pernyataan bahwa pihak Dahlan Iskan tidak pernah merespons komunikasi dari pihak Jawa Pos adalah kebohongan,” kata Dipa, Selasa (15/7).

Menurut Dipa, perundingan antara kedua pihak sebenarnya sempat diupayakan. Namun, ketika masih berproses, Jawa Pos justru melaporkan persoalan ini ke Polda Jatim. “Justru pada saat upaya perundingan dilangsungkan, pihak Jawa Pos membuat laporan pidana ke Polda Jatim,” ujar Dipa lagi.

 

9. Direksi PT Jawa Pos menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar tidak disetorkan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017. Dividen sebbanyak Rp 89 miliar itu merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih menjadi pemegang saham di perusahaan DNP.

“Diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, kemarin. Disebbutkan, penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017, padahal  sebelumnya lancer-lancar saja.

 

10. Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris menyebut, kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017. Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula tersebut dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7). Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita. Enggar yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, seharusnya Tom Lembong bisa bebas. “Ya, berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.

 

11. Keluarga diplomat almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) ternyata sudah menyiapkan kepindahan ke Helsinki, Finlandia. Sebelum kematiannya yang hingga kini masih menyimpan misteri, Daru mendapatkan tugas diplomasi di KBRI Helsinki.  Kakak ipar ADP, Meta Bagus menceritakan komunikasi terakhir Daru dengan istrinya, Pita, saat berbelanja baju di sebuah mall di Jakarta.

Dalam percakapan tersebut, Daru menyebutkan, “Wah enak ya kalau masih ada mobil bisa langsung pulang gak perlu antre taksi.” Hal ini terjadi karena seluruh kendaraan mereka telah dijual sebagai persiapan untuk penempatan di luar negeri.

Meta menjelaskan, penjualan kendaraan dilakukan agar tidak ada yang tersisa di Indonesia, mengingat mereka akan segera berangkat. “Kalau menyisakan kendaraan di sini gak ada yang pake. Makanya sama almarhum dijual semua bisa dibilang persiapan itu hampir 100 persen tinggal berangkat,” tambahnya.

 

12. Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkapkan, 45 persen penyaluran bansos selama ini diduga kuat tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan seluruh program pembangunan, termasuk bantuan sosial untuk masyarakat.

“Inilah data Dewan Ekonomi Nasional 2025. Ada subsidi dan bantuan sosial yang besarannya Rp 500 triliun lebih. Di situ jelas, PKH dan sembako, PIP, untuk gas 3 kg, BBM, listrik, bansos, dan subsidi lainnya,” ujar Gus Ipul dalam raker dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7). “Ditengarai ini yang menarik, untuk PKH dan sembako misalnya itu, 45 persen mistarget atau salah sasaran. Jadi hampir bansos dan subsidi sosial kita itu ditengarai tidak tepat sasaran,” sambungnya.

 

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pihaknya akan mencoret nama penerima bansos bilamana mereka terbukti bermain judi online (judi). Mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan bansos lagi. Dijelaskan, data temuan penerima bansos yang terindikasi judi adalah hasil kerja Kemensos dengan PPATK.

Ipul mengakui, Kemensos proaktif menyerahkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos kepada PPATK untuk ditelusuri. “Terkait dengan judi, itu kami yang datang ke PPATK menyerahkan seluruh NIK yang pernah menerima rekening bansos dari Kementerian Sosial,’’ ujarnya.

‘’Hasilnya setelah ditabrakkan dengan NIK pemain judi, ada 500.000 lebih NIK yang ikut bermain judi. Itu dari kami dalam rangka memverifikasi, memvalidasi supaya data kita lebih akurat,” sambungnya.

13. Terdakwa kasus judol, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony membantah sebagai “king maker” klaster koordinator dalam praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kemenkominfo (sekarang Kemenkomdigi). Hal tersebut disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (15/7). “Saya bukan king maker dan bukan menjadi penghubung antara agen ke Kominfo,” ujar Tony.

Menurut Tony, itu sejalan dengan pengakuan dua mantan pegawai Kemenkominfo, Denden Imadudin Soleh dan Fakhri Dzulfiqar, yang menjadi saksi kunci sekaligus terdakwa dalam berkas terpisah, bahwa mereka memang tidak mengenalnya. “Saya adalah orang terakhir yang direkrut atau diajak oleh Adhi (Kismanto) dan Muhrijan (alias Agus),” kata Tony.

Tony mengakui, memang ada kode “bagi PM” sebesar 50 persen untuk Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menteri Kominfo. Secara keseluruhan, Tony menerima uang dari hasil beking situs judol tersebut sebbesar Rp 36 miliar. Ia  mengaku mendapatkan Rp 17 miliar, sedangkan sisanya seyogianya untuk Budi Arie namun tidak diberikan.

 

14. Tim penyidik KPK mencecar dua orang saksi perihal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker RI. Dua saksi tersebut ialah Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah yang merupakan mantan Stafsus Menaker Hanif Dhakiri.

“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7) petang. “Semuanya didalami secara umum,” imbuhnya.

Dijelaskan, KPK seyogianya juga memanggil satu saksi lain atas nama Mafirion selaku Anggota Komisi XIII DPR yang juga mantan Stafsus Menaker, namun yang bersangkutan mangkir.

 

15. Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk wamen sebagai komisaris BUMN menuai kritik. Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, wamen merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN tidak hanya berpotensi konflik kepentingan, tetapi juga soal etika dan kepatutan sosial di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Menurut Ikrar, persoalan utama bukan sekadar apakah rangkap jabatan itu melanggar aturan atau tidak, melainkan lebih pada sensitivitas sosial. Ia menilai tidak adil ketika banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesulitan mencari pekerjaan, sementara ada segelintir orang justru mendapatkan banyak jabatan sekaligus, beserta penghasilan tambahan.

“Kalau dilihat dari conflict of interest, memang kalau seseorang itu bergerak dalam bidang pertambangan lalu tiba-tiba jadi komisaris di BUMN yang terkait pertambangan, itu akan terjadi COI (conflict of interest),” ujar Ikrar dalam program Prime Plus di CNNIndonesia TV, kemarin. (Harjono PS)