Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto peluk isterinya usai divonis 3,5 tahun penjara (net)
Isu menarik pagi ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 dalam kasus suap Harun Masiku. Sementara untuk kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan. Begitu sidang ditutup, Hasto langsung memeluk sang istri, Maria Stefani Ekowat yang hadir di sidang. Hasto menyatakan dirinya sudah bisa tertawa lega. Hasto akan mempelajari putusan secara cermat sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sikap KPK akan ditentukan setelah menerima salinan putusan lengkap. Berikut isu selengkapnya.
1.Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000 dalam kasus suap Harun Masiku. Sementara untuk kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan. Jika hukuman denda tersebut tidak dibayar, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis 3,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
2. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Pernyataan tersebut disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan fakta persidangan dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur delik perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim Sunoto menyebutkan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali, bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal. “Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Hakim Sunoto.
3. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memeluk istrinya Maria Stefani Ekowati usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Momen itu terjadi usai Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Begitu sidang ditutup, Hasto langsung memeluk sang istri yang hadir di sidang. Hasto lalu keluar dari ruang sidang. Maria mengatakan putusan itu akan dihadapi dengan kepala tegak. “Ya, itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati,” kata Maria.
4. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap tegar divonis 3,5 tahun penjara, bahkan ia mengaku sudah bisa tertawa lega. “Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto mengaku menjadi korban dari komunikasi anak buah. Hasto juga menyinggung soal hukum menjadi alat kekuasaan sebagaimana dalam vonis Tom Lembong. “Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ucap Hasto.
“Saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” tambahnya.
5. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan secara cermat sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya. Tapi, dari penjelasan Prof Todung, Pak Maqdir, Bung Ronny, Bung Febri, dan juga saya tadi, sudah ada suatu argumentasi yang sangat kuat bahwa menggugat keadilan itu adalah tema sentral kita seluruh anak bangsa,” kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
6. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku akan terus melawan ketidakadilan usai divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto menyampaikan terima kasih kepada kader, anggota, dan simpatisan partai yang telah mendukungnya. “Simpatisan, anggota, dan kader PDIP dari DPP, DPD, DPC, ranting, kami ucapkan terima kasih atas dukungannya. Dengan putusan ini kepala saya tegak karena kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,” kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto mengatakan akan mempelajari secara cermat putusan itu sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya,” ujarnya.
7. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung situasi partainya setelah divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Hasto menyatakan siap menghadapi putusan itu dengan melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan.
“Terkait putusan tadi, saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan, apalagi ini berkaitan dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan ada yang mau mengganggu kongres PDIP, mau mengawut-awut kongres PDIP,” ujarnya.
Hasto mengutarakan niatnya menjadi pengacara. Ia mengaku sudah mendaftar kuliah S1 jurusan hukum sebelum sidang putusan tersebut. Hasto mengatakan niat menjadi pengacara itu muncul karena ingin membela orang yang menjadi korban ketidakadilan, terutama ‘wong cilik’.
8. Politisi PDIP, Aryo Seno Bagaskoro menegaskan, Hasto masih berstatus sebagai Sekjen PDIP pasca-vonis tersebut. “Sejauh ini, Sekjen Partai masih beliau,” kata Aryo Seno kepada wartawan, Jumat (25/7). Hal senada juga disampaikan politisi PDIP Guntur Romli. Dia mengatakan perubahan sekjen merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “(Mas Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan,” kata Guntur Romli.
9. Ketua KPK Setyo Budiyanto menpertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Setyo mengatakan, KPK sudah mengajukan bukti-bukti dugaan perintangan penyidikan tersebut dan ia yakin bukti-bukti tersebut sudah sangat meyakinkan adanya perintangan penyidikan. “Menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (25/7).
10. Ketua KPK Setyo Budiyanto belum memutuskan apakah akan banding atau tidak terkait vonis Hasto. Sikap KPK akan ditentukan setelah menerima salinan putusan lengkap. “Ya upaya itu nanti setelah (salinan) putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7).
Setyo menuturkan keputusan banding atau tidak merupakan wewenang dari jaksa penuntut umum. Dia tidak ingin mendahului wewenang jaksa KPK. “Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses. Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ujar Setyo.
11. Kuasa hukum Sekjen DI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya terbukti terlibat kasus suap Harun Masiku mengandung ketidakpastian hukum. Febri menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menggunakan bukti baru sebagai dasar untuk menghukum Hasto. Bukti itu berupa percakapan antara perantara suap Harun Masiku, yakni eks kader PDI-P, Saeful Bahri dengan Hasto.
“Apa bukti baru yang disebut oleh majelis hakim tersebut? Bukti baru yang disebut oleh majelis hakim adalah adanya komunikasi antara Pak Hasto dengan Saeful Bahri yang bicara tentang Pak Harun geser 850 (juta) dan dijawab (Hasto) ‘oke sip’,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
12. Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyerukan Kudatuli jilid dua di depan ratusan kader dan simpatisan PDIP usai vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. Dari atas mobil komando usai vonis di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ribka mengajak kader dan simpatisan untuk berkumpul dan memerahkan kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Ribka mengungkap kekecewaannya atas vonis terhadap Hasto. Dia menilai vonis tersebut sebagai bentuk permainan terhadap hukum dan partainya. “Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?” Kata Ribka disambut teriakan massa pendukung.
13. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, bukti komunikasi bawahan Hasto Kristiyanto menjadi dasar Sekjen PDIP tersebut terbukti terlibat suap Harun Masiku. Majelis hakim menjelaskan, dalam pertimbangan putusan perkara penerima suap, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dua kader PDI-P yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri memang menyebut sumber suap Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku.
“Namun dalam persidangan perkara ini, saksi Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut,” kata hakim saat membacakan putusan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Inkonsistensi keterangan saksi ini dijadikan pintu masuk hakim untuk memperhatikan bukti lain yang dihadirkan jaksa KPK.
14. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, penyidik atau penyelidik KPK tidak dilarang menjadi saksi dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikan hakim anggota, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristyanto. “Menimbang bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, KUHAP tidak melarang penyidik untuk menjadi saksi dalam perkara yang ditangani,” kata Hakim Sunoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
15. Majelis hakim menegaskan, pihaknya tunduk kepada hukum dalam memutuskan vonis 3 tahun 6 bulan penjara untuk Sekkjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dikatakan, dalam memutus perkara suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, majelis hakim berpedoman kepada alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis Hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik, atau pemberitaan media, kepentingan politik, atau golongan tertentu, spekulasi tentang kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” ujar hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
16. Mantan Presiden Jokowi kembali mengungkap soal agenda politik di balik isu ijazah palsu yang ramai diperbincangkan di masyarakat. Jokowi yakni ada pemain besar di balik isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Kan saya sudah sampaikan, feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan,” kata Jokowi di Solo, Jumat (25/7).
Jokowi menduga Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak bermain sendiri. Ia menduga ada tokoh besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Wapres Gibran. “Artinya memang ada orang besar. Ada yang mem-backup. Itu aja,” kata Jokowi.
Jokowi enggan jelaskan tokoh besar yang dia maksud. Menurutnya, informasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.”Ya semua sudah tahu lah,” katanya. Sebelumnya, Jokowi mengatakan,
isu ijazah palsu dan pemakzulan Wapres Gibran sengaja dimainkan untuk merusak reputasinya.
“Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-downgrade,” kata Jokowi Senin (14/6) lalu.
Mantan Presiden Jokowi menegaskan, laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu tidak secara langsung menyasar individu tertentu. Menurut Jokowi, munculnya 12 nama terlapor, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Ya begini, jadi yang saya laporkan itu adalah peristiwa. Peristiwa mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/7). Ia menegaskan, tidak pernah secara langsung melaporkan nama-nama yang kini berstatus sebagai terlapor.
“Jadi saya tidak melaporkan nama. Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan muncul nama-nama itu,” katanya. Dilaporkan Ijazahnya Palsu, Jokowi Merasa Sedih dan Kasihan Artikel Kompas.id “Jadi sekali lagi, yang saya laporkan adalah peristiwa, dugaan pencemaran nama baik, dan fitnah,” tambah Jokowi.
Sementara itu ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan, mantan Presiden Jokowi akan menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM yang digelar Sabtu (26/7) hari ini.
17. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tidak ada data yang diserahkan dalam kesepakatan transfer data RI ke AS. Prasetyo menegaskan justru lewat kesepakatan ini, pemerintah akan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang masuk lewat platform media sosial milik perusahaan Amerika Serikat. “Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit,” kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Jumat (25/7).
“Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita me-submit sesuatu di platform-platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya di situ,” sambungnya.
Prasetyo menjamin, pemerintah memastikan data pribadi masyarakat aman. “Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
18. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I DPR segera lakukan komunikasi dengan pemerintah terkait transfer data Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor menjadi 19 persen. “Ya kami sudah minta kepada Komisi I (DPR RI) untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah,” kata Dasco di Gedung DPR, Jumat (25/7).
Dasco menuturkan, komunikasi itu dilakukan dengan mendatangi pemerintah atau kementerian terkait maupun mengundang rapat di DPR. “Agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas,” ucap dia. Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengaku pimpinan DPR belum bisa menyikapi masalah transfer data tersebut.
19. Menbud Fadli Zon menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penulisan ulang sejarah nasional Indonesia, bahkan penulisan sejarah sangat terbuka untuk diperdebatkan. “Tak ada yang kita tutup-tutupi dalam sejarah kita. Sangat bisa diperdebatkan,” ujar Fadli dalam Diskusi Publik Draf Penulisan Buku Sejarah Indonesia di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/7). Fadli berujar, setiap titik kisah perjuangan bangsa harus dicatat karena sebuah negara tidak boleh meninggalkan sejarah.
Fadli Zon menuturkan, Indonesia sudah sangat terlambat untuk memperbarui buku sejarah. “Ada yang mengatakan kok terlalu cepat, saya mengatakan kok terlalu lambat. 26 tahun kita tidak menulis, jadi kalau diterbitkan sekarang, kita sudah sangat terlambat,” kata Fadli di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/7). Fadli mengatakan, penulisan ulang sejarah nasional ini bukan tanpa alasan. Generasi muda harus mengetahui sejarah dari akarnya. “Supaya tidak tercabut dari akar-akar sejarah, akar budaya, budaya identitas. Saya berharap buku ini bisa menjadi satu bahan,” imbuhnya.
Fadli Zon tetap mempertahankan argumennya yang meragukan adanya pemerkosaan massal pada Mei 1998. Fadli menegaskan, pernyataannya mengenai isu tersebut tetap sama seperti yang disampaikannya dalam Raker di Komisi X DPR, Rabu (3/7). “Saya kira untuk apa ya kita katakan lagi, kalau mau debat itu saya bisa debat sampai pagi juga bisa,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada intervensi dalam penulisan ulang sejarah nasional Indonesia. “Tidak ada intervensi dari kita. Tidak ada intervensi. Tidak ada sama sekali,” tandasnya. Fadli mengaku tidak mengetahui apa saja sejarah yang ditulis 112 sejarawan yang terlibat dalam proyek penulisan ulang sejarah nasional ini. “Saya saja tidak tahu apa yang ditulis. Makanya saya juga mendengar (diskusi publik). Kita serahkan sejarah ditulis oleh para sejarawan,” kata dia.
Fadli Zon menuturkan, buku sejarah Indonesia yang melibatkan 112 sejarawan akan menghasilkan 10 jilid dengan total 5.500 halaman. Fadli mengatakan, progres penulisan ulang ini sudah mencapai 90 persen. Masing-masing jilid diperkirakan berisi sekitar 550 halaman. “Dari 112 sejarawan, para penulis, ada editor setiap jilid, ada editor umum. Total itu tadi disampaikan 5.500 halaman. Jadi setiap jilid itu kira-kira 550 halaman. Sekarang mungkin 80-90 persen,” ujarnya. (Harjono PS)





