HOT ISU PAGI INI, MENKEU PURBAYA UNGKAP, RP 234 TRILIUN DANA PEMDA DIPARKIR DI BANK, MASIH TERJADI JUAL BELI JABATAN, GRATIFIKASI, DAN INTERVENSI PENGADAAN

oleh
oleh

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (net)

 

Isu menarik pagi ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, total dana pemda yang numpuk di bank mencapai Rp234 triliun. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya. Purbaya juga menyebut, berdasarkan laporan KPK tiga tahun terakhir, masih terjadi jual beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi pengadaan di sejumlah daerah yang menyebabkan bocornya anggaran di tengah jalan.

Isu menarik lainnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut, hampir tidak ada sungai bersih di kawasan Jabodetabek. Menurut dia, 13 sungai yang melintasi kawasan Jabodetabek tercemar dalam kategori sedang hingga berat. DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU karena puluhan kali lakukan perjalanan dinas dengan jet pribadi pada Pemilu 2024. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, masih banyak pemda yang menumpuk uang dalam jumlah besar di bank meskipun realisasi belanja daerah berjalan lambat sepanjang 2025. Ia menyebut, hingga akhir September 2025, total dana pemda yang tersimpan di bank mencapai Rp234 triliun, jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya.

“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kemendagri, Jakarta Pusat, kemarin.

Purbaya menjelaskan pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu. Artinya, menurut Purbaya, dana untuk pembangunan di daerah sudah tersedia dan siap digunakan. “Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Dalam rakor tersebut, Menkeu Purbaya mengungkapkan, berdasarkan laporan KPK tiga tahun terakhir, masih terjadi jual beli jabatan di sejuumlah daerah, gratifikasi, dan intervensi pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan bocornya anggaran pembangunan. KPK bilang, sumber risikonya masih itu-itu saja, kalau ini tidak diberesin, semua program pembangunan akan bocor di tengah jalan.

“Data KPK mengingatkan kita bahwa dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola (pemda) ini belum selesai,” ujar Purbaya.

Purbaya yang dijuluki ‘Koboi Lapangan Banteng’ ini menyatakan, stabilitas inflasi nasional ternyata menjadi kunci pemerintahan Orde Baru bisa bertahan selama 32 tahun di tangan Soeharto. Purbaya menyebut, inflasi bisa mendukung stabilitas sosial dan politik suatu negara. Kestabilan inflasi juga sangat penting untuk meningkatkan popularitas pemimpin daerah.

‘’Saya ingin cerita sedikit kenapa inflasi itu penting. Yang pertama, inflasi bisa menjaga stabilitas sosial politik. Jadi salah satu rahasia kenapa Pak Harto bisa bertahan 32 tahun adalah beliau bisa menjaga stabilitas, harga beras utamanya, yang lain akan ikut harga beras,” ujar Purbaya.

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan rencana penangkapan mafia besar-besaran dalam waktu dekat ini. Ia mengatakan mafia yang dimaksud terkait penyelundupan baik tekstil, baja, dan lain-lainnya. Purbaya mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama-nama ‘mafia’ tersebut. “Tinggal kita pilih saja siapa yang mau diproses. Intinya yang selama ini under invoicing, nyelundupin. Yang paling banyak tekstil, baja segala macam. Sudah ada nama-namanya,” katanya.

 

2. Kemendagri tengah dalami anggaran pemda sebesar Rp 234 triliun yang menganggur di bank. Wamendagri Bima Arya Sugiharto mengatakan, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri akan turun tangan mendalami masalah uang nganggur tersebut. “Akan kita dalami, kan sudah dapat nih dari Menteri Keuangan Pak Purbaya (datanya), nanti Dirjen Keuangan Daerah, sudah komunikasi, ya tentu mendalami daerah-daerah ini seperti apa problemnya,” ujar Bima, Selasa (21/10).

Bima mengakui serapan anggaran Pemerintah Daerah hingga pada September 2025 lebih rendah dibanding tahun lalu di periode yang sama. “Angka menunjukkan bahwa belanja daerah tahun ini saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen dibanding tahun lalu,” kata Bima Arya. Ia yakin, jika pemda bisa melakukan perencanaan yang baik dan bisa mengantisipasi gagal lelang, termasuk melaksanakan kegiatan di awal tahun, maka anggaran bisa diserap dengan baik. Atas masalah tersebut, Kemendagri mendorong pemda memperbaiki perencanaan APBD mereka.

 

3. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal dana APBD Jabar senilai Rp 4,17 triliun mengendap di bank. Menurut Dedi, dana Pemprov Jabar yang tersimpan di bank hanya Rp 2 triliun.  “Bukan Rp 4 triliun, tapi Rp 2,4 triliun. Oh tapi Alhamdulillah, kalau di Bank Indonesia masih ada dana Pemprov Jabar Rp 4 triliun,” ucap Dedi saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (21/10).

Secara perinci, dana APBD Jabar yang tersimpan di bank saat ini sebanyak Rp 2.418.701.749.621. Dedi menilai istilah dana mengendap kurang sesuai, mengingat uang yang telah masuk ke kas daerah tidak secara otomatis dibelanjakan secara menyeluruh. Biasanya, dana akan berbentuk deposito untuk nantinya dicairkan setiap bulan demi kebutuhan pembayaran proyek.

 

4. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi bantahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal dana di wilayahnya mengendap Rp4,1 triliun di bank. Menurut Purbaya data yang ia paparkan adalah pantauan Bank Indonesia per September 2025. “Tanya aja ke Bank Central itu kan data dari sana. Harusnya dia (KDM) cari, kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia. Itu kan dari laporan perbankan kan, data Pemda,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa (21/10).

Purbaya menekankan, tidak pernah dirinya secara detail menyebut dana pemda Jabar yang tersimpan di bank. Ia hanya memaparkan data ke seluruh dana pemda yang ngendap di bank mengalami kenaikan. “Saya nggak pernah describe data Jabar kan. Saya bilang, data di Perbankan sekian punya Pemda, dan data itu dari sistem keuangan bank sentral,” jelasnya.

 

5. Badan Pengatur BUMN mengatakan nasib pembubaran Kementerian BUMN masih belum jelas. Hingga kini, keputusan akhir sepenuhnya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari menjelaskan, pembubaran Kementerian BUMN dan perubahan menjadi BP BUMN membutuhkan dasar hukum baru berupa Perpres tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). “Itu kan harus nunggu Perpres SOTK,” kata Rabin saat ditemui di Kemenkeu, Selasa (21/10).

Rabin menambahkan selama belum ada keputusan resmi dari Prabowo, aktivitas Kepala BP BUMN Dony Oskaria masih dilakukan di lingkungan Kementerian BUMN. Hal ini menandakan, secara kelembagaan, kementerian tersebut masih berfungsi seperti biasa.

 

6. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap soal 91 warga dari 31 kepala keluarga (KK) yang direlokasi akibat terdampak radioaktif Cesium 137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Menurut Hanif, warga yang akan direlokasi tersebut tersebar di dua titik, yakni titik E dan F yang terdampak radioaktif.

“Itu kan ada titik E dan F yang harus direlokasi. Seingat saya kemarin jumlah sementara, waktu dilakukan rapat yang saya pimpin itu ada 31 KK dan 91 jiwa,” kata Hanif usai menghadiri seminar perubahan iklim di Gedung DPR, Selasa (21/10). Ia menuturkan, sejumlah warga di luar dua titik tersebut mengajukan relokasi karena khawatir. Namun, pihaknya dan pemerintah daerah Serang akan fokus terlebih dahulu pada warga dari titik E dan F.

Sementara itu Pemkab Serang belum merelokasi warga yang terdampak Radioaktif Cesium 137. Relokasi yang sedianya dilakukan Senin (20/10) terhambatpelaksanaannya lantaran proses birokrasi pencarian dana. “Jadi memang hari ini belum melakukan relokasi, karena kemarin kita ada beberapa yang perlu dikoordinasikan,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, kemarin.

 

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut, hampir tidak ada sungai bersih di kawasan Jabodetabek.
Menurut dia, 13 sungai yang melintasi kawasan Jabodetabek tercemar dalam kategori sedang hingga berat. “Hampir tidak ada sungai yang bersih untuk Jabodetabek ini. 13 sungai besar di Jabodetabek ini, di Jakarta ini semuanya pada posisi tercemar sedang sampai berat,” kata Hanif dalam pidatonya pada acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) di gedung DPR, Selasa (21/10).

Bukan hanya kondisi air, ujar Hanif, kondisi udara di Jabodetabek juga kian memburuk. Dengan kondisi itu, lanjutnya, tak ada lagi biodiversity atau keanekaragaman hewan dan tumbuhan. “Apalagi yang kita mau bicara dengan biodiversity. Jakarta, Jabodetabek sudah lost, hilang semua biodiversity ini,” tegas Hanif.

 

7. KPK tetapkan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Selasa (21/10) dan langsung menahannya di Rutan Cabang KPK. “KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni saudara AS (Arso Sadewo) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007-sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10).

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

 

8. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta KPK dan Polri meniru langkah Kejagung yang mengembalikan uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 13 triliun ke negara. Menurut Rudianto, pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara menunjukkan penegakan hukum tidak sebatas menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Langkah Kejagung ini saya kira tepat, minimal bisa jadi contoh bagi penegak hukum lain. Pemberantasan korupsi itu seharusnya tidak hanya menghukum para koruptor, tapi juga memulihkan aset negara,” ujar Rudianto, Selasa (21/10). “Kita harus memberi hormat, respect kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu pedang keadilan presiden, selain Polri dan KPK, yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas korupsi,” sambungnya.

 

9. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, mantan Presiden Soeharto memiliki jasa yang besar, terlepas dari perdebatan yang berkembang di publik. Menurut Sarmuji, perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan hal yang wajar, bahkan sehat bagi kehidupan demokrasi. Namun, ia menegaskan, perbedaan pandangan tidak seharusnya meniadakan fakta sejarah tentang jasa besar Soeharto bagi bangsa Indonesia.

“Perdebatan soal pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto tentu wajar. Setiap tokoh besar pasti memiliki sisi yang menuai pro dan kontra. Namun, perbedaan pandangan itu tidak bisa menghapus kenyataan bahwa Pak Harto memiliki jasa besar bagi bangsa ini,” kata Sarmuji, Selasa (21/10).

Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyerahkan berkas usulan 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk tokoh buruh Marsinah, mantan Presiden Soeharto, hingga mantan Presiden Gus Dur kepada Menbud Fadli Zon  di Kantor Kemenbud,  Jakarta, Selasa (21/10).

“Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir. Ada yang memenuhi syarat sejak lima atau enam tahun lalu, dan ada pula yang baru diputuskan tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan juga Marsinah,” kata Saifullah.

 

10. KPK mengaku belum menemukan SK pencabutan Izin Usaha Tambang (IUP) 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua. Padahal, pemerintah menyatakan telah mencabut IUP 4 perusahaan tersebut pada Juni lalu. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria memberi contoh, Pulau Manuran di Kabupaten Raja Ampat memiliki area tambang yang dikelola PT Anugrah Surya Pratama (PT ASP) dan IUP di kawasan tersebut sudah dicabut pemerintah.

“Dan ini yang dicabut, dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Pengumumannya? Agustus ya? Juni kayaknya. Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” kata Dian di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/10).

 

11. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. “Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, Selasa (21/10).

Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tanggal 22 Agustus 2025, yang menyebut Kerry mengalami radang paru-paru (pneumonia).

 

12. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi jatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU. Kelimanya dikenakan sanksi peringatan keras setelah puluhan kali lakukan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat Pemilu 2024. Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan,  kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi. “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna. Dalam 59 kali perjalanan itu, tidak terbukti dalil dari Afifuddin yang menyatakan penggunaan jet pribadi untuk tujuan distribusi logistik. (Harjono PS)