HOT ISU SIANG INI, KETUA HARIAN PSI BELA MATI-MATIAN JOKOWI, TUDING PDIP MEMANFAATKAN JOKOWI : SAAT MASIH BERKUASA DIPUJI-PUJI, NAMUN SETELAH LENGSER DICACI MAKI

oleh
oleh

Ketua Harian PSI Ahmad Ali dan Ketm PSI Kaesang Pangarep (net)

 

Isu menarik siang ini, Ketua Harian PSI Ahmad Ali membela mati-matian Jokowi saat memberi pengarahan pada Rakorwil PSI se-Sultra di Kendari, Jumat (21/11). Ia menuding PDIP memanfaatkan Jokowi. Ia juga mengatakan, saat Jokowi masih berkuasa dipuji-puji, namun setelah lengser dicaci maki. Ahmad Ali memerintahkan seluruh kader PSI ‘berperang’ untuk menjaga kehormatan mantan Presiden Jokowi. Apa tanggapan PDIP? Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menyebut, pernyataan itu sekadar upaya mencari panggung politik.

Isu lainnya, Wapres RI Gibran Rakabuming bertolak ke Johannesberg, Afrika Selatanuntuk menghadiri KTT G20, Jumat (21/11). Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini berharap, kehadiran Gibran bukan hanya sebagai tamu negara tapi mampu memanfaatkan momen itu untuk mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Harian PSI Ahmad Ali membela mati-matian Jokowi saat memberi pengarahan pada Rakorwil PSI se-Sultra di Kendari, Jumat (21/11). Ia menuding PDIP memanfaatkan Jokowi. Ia juga mengatakan, saat Jokowi masih berkuasa dipuji-puji, namun setelah lengser dicaci maki. Ahmad Ali memerintahkan seluruh kader PSI ‘berperang’ untuk menjaga kehormatan mantan Presiden Jokowi.

“Cacian, tuduhan yang macam-macam, fitnah yang macam-macam itu haruslah disambut. Kalau perlu berperang, berperang untuk membela kehormatan Pak Jokowi. Itu perintah ketua harian kepada seluruh kader PSI. Sanggup?” tanya Ahmad Ali yang dijawab sanggup.

Mantan Waketum Nasdem ini bercerita, Jokowi dan PSI sebenarnya tidak dikenal di Sulawesi Tenggara. Kata dia, Jokowi kesulitan menang di Sultra pada Pemilu 2019 lalu, di mana daerah tersebut dikuasai oleh lawannya kala itu, yakni Prabowo Subianto. Ahmad Ali menerangkan,  partai-partai pendukung Jokowi tidak ada yang berani keluar untuk menjelaskan tentang Pak Jokowi. Karena Jokowi tidak punya partai.

‘’Pak Jokowi hanya dimanfaatkan oleh partai-partai politik, termasuk partai saya yang dulu. Jokowi selalu dipuja-puji ketika masih berkuasa. Namun, begitu sudah lengser, Jokowi dicaci maki dan dihina. PSI tidak bisa melihat kondisi itu. Saya ingin PSI berada di garda terdepan untuk membela dan menjaga kehormatan Jokowi,’’ tegasnya.

 

Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengatakan, mantan Presiden Jokowi tidak dihargai oleh partai lamanya, PDI Perjuangan. Awalnya, Ali menyebut, Jokowi menjadi wali kota Solo pada 2005 karena kehendak rakyat dan berhasil menjaga kepercayaan tersebut, hingga dapat melanjutkan karir politiknya mencapai kursi presiden.

“Beliau didorong masyarakat untuk menjadi wali kota. Ketika dia menjadi wali kota, dia berkarya untuk masyarakat. Dia menjaga kepercayaan masyarakat. Terus kemudian masyarakat Indonesia melihat, ‘oh ada orang kampung yang jadi wali kota di sana’. Dipaksa menjadi gubernur. Beliau kemudian di partainya, yang dulu diklaim sebagai partainya, tapi tidak pernah dihargai di sana,” kata Ahmad Ali.

Dengan suara lantang, Ahmad Ali menyatakan, sepanjang kiprah politiknya itu, Jokowi hanya dimanfaatkan oleh PDI-P demi kepentingan partai politik berlambang banteng tersebut. Padahal, menurut dia, Jokowi dapat menjadi gubernur hingga presiden karena kehendak rakyat yang memaksanya untuk maju memperebutkan jabatan tersebut.

 

2. Ketua Harian PSI Ahmad Ali menyampaikan, PSI tidak didedikasikan untuk keluarga mantan Presiden Jokowi. Ali memastikan, anak Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI hanyalah kebetulan. Dia mengeklaim, PSI tidak akan dilestarikan untuk keluarga Jokowi.

“Partai ini, kami atau Pak Jokowi tidak akan dedikasikan untuk kepentingan keluarga, hanya karena kebetulan Kongres mengamanati Kaesang sebagai Ketua Umum, yang kebetulan adalah putra beliau. Tapi, selamanya ke depan tidak akan dilestarikan untuk keluarga Jokowi,” ujar Ahmad Ali saat memberi arahan dalam Rakorwil PSI se-Sultra di Kendari, Sultra, Jumat (21/11).

Bekas Ketua Fraksi Nasdem DPR ini mengatakan, untuk memutus mata rantai tersebut, PSI ke depan harus dimiliki anggotanya sendiri. Maka dari itulah PSI dijadikan sebagai Partai Super Tbk. “Bisa jadi Pak Raji’un (Ketua DPW PSI Sultra) menjadi Ketua Umum, tapi kayaknya umurnya sudah lewat,” ujarnya berkelakar. Ahmad Ali yakin, ke depan, setelah PSI mapan, partai tersebut akan menjadi harapan anak-anak muda Indonesia.

 

Ahmad Ali menegaskan, tidak ada kawan yang abadi dalam politik. Berhubung PSI ingin menjadi nomor 1 pada Pemilu 2029, maka harus mengalahkan semua partai lain. “Jangan pernah merasa puas dengan capaian kita hari ini. Jadikan semua partai sebagai kawan, tapi dalam politik tidak ada kawan yang abadi. Semua haruslah kita tanamkan dalam diri kita untuk mengalahkan semua partai-partai politik. Karena kita ingin nomor 1. Kalau kita ingin nomor 1, maka setidaknya harus mengalahkan partai-partai yang lain,” ujar Ali.

Ia menekankan, PSI hanya ingin menang, bukan jadi juara 2 atau di bawahnya. Maka dari itu, Ali memerintahkan semua kadernya untuk ‘menghabisi’ siapapun yang menghalangi kemenangan PSI. “Bagi PSI yang ingin menang, siapa yang menghalangi, kita habisi. Setuju? Siapapun partai yang ingin menghalangi kemenangan PSI, kita habisi,” ucap Ali.

 

Ahmad Ali mempertanyakan, apa salahnya Jokowi memikirkan anak-anaknya, kenapa dituduh macam-macam usai lengser dari kursi presiden. “Setelah selesai jabatannya, kemudian dituduh macam-macam. Apakah salahnya kalau kemudian beliau juga memikirkan putra-putranya? Apakah kemudian akan menitipkan kader-kadernya, anak-anaknya, saudara-saudaranya, kader-kadernya, di partai (lamanya)? Sedangkan beliau sendiri, ketika menjabat jadi Presiden, tidak pernah dihargai,” ujarnya.

Ahmad Ali mengaku prihatin dengan keadaan yang dia amati di partai tempat Jokowi sebelumnya saja. Kata dia, Jokowi tidak dihargai. “Beliau jadi Presiden tidak dihargai. Dikuyo-kuyo (disia-sia) di sana,” kata dia.

 

3. Apa tanggapan PDIP? Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menegaskan, mayoritas masyarakat sudah memahami sejarah tersebut, dania menyebut pernyataan itu sekadar upaya mencari panggung politik. Ia menilai mantan Wakil Ketua Umum NasDem itu telah merendahkan publik lewat pernyataannya tersebut. “Kalau hanya mau cari muka, cari panggung dengan statement seperti ini, terlalu cetek. Merendahkan bobot dialog publik,” tegasnya.

Terpisah, politisi PDIP lainnya, Mohammad Gntur Romli menduga pernyataan Ahmad Ali adalah pesanan pihak tertentu agar tidak terjerat kasus korupsi. Guntr Romli menyebut, KPK pernah menyita uang, dokumen, dan jam tangan mewah pada Februari 2025 lalu. ‘’Sepertinya Ahmad Ali sedang menerima order untuk menyerang partai lama Jokowi, yang memecat Jokowi, agar dia aman dari kasus di KPK,’’ kata Guntur.

 

4. Komisi II DPR akan mengkaji seluruh undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri terkait IKN buntut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di wilayah itu hingga 190 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, hal itu akan berdampak pada aturan atau undang-undang terkait.

“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU di IKN,” kata dia di kompleks parlemen, Jumat (21/11). Menurut dia, lewat putusan MK, pemerintah ke depan tak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau HGU di mana pun jika bertentangan dengan putusan MK.

 

Komisi II DPR mengusulkan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perppu untuk mengakomodasi putusan MK yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan IKN hingga 190 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai Perppu menjadi solusi dalam kondisi mendesak karena tak perlu mengubah UU IKN. Sebab, jika melalui revisi, prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.

“Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” kata Dede Yusuf,  Jumat (21/11). Dede menilai putusan MK tepat dengan mengurangi HGU IKN hingga 190 tahun. Menurut dia, jangka waktu tersebut tak masuk akal sebab statusnya sama seperti hak milik karena akan dikelola tiga generasi.

 

5. Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo cs untuk lakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut merupakan hak dari Roy Suryo cs selaku tersangka.

“Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11). Budi tidak bicara banyak terkait permintaan gelar perkara khusus tersebut. Namun, Budi menyebut permintaan itu ada peluang dikabulkan. “Mmungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ucap Budi Hermanto.

 

6. Wapres RI Gibran Rakabuming bertolak ke Johannesberg, Afrika Selatanuntuk menghadiri KTT G20, Jumat (21/11). Gibran bertolak ke Afrika Selatan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 09.15 WIB, mewakili Presiden Prabowo Subianto. Seperti diketahui, KTT G20 digelar pada 22 hingga 23 November 2025. KTT ini menjadi yang pertama di Johannesburg, Afrika Selatan, dan di benua Afrika.

Menurut keterangan Setwapres RI, kehadiran Gibran di KTT ini untuk menegaskan komitmen pemerintah Indonesia terus berperan aktif dalam pemulihan ekonomi global serta penguatan kerja sama internasional.

Kedatangan Gibran Rakabuming disambut meriah para diaspora yang ada di Johannesburg, Afrika Selatan, pada Jumat (21/11). Mereka memenuhi area Lobi Hotel Saxon Hotel Johannesburg dengan memegang bendera Merah Putih ukuran kecil, mereka menyanyikan lagu “Rayuan Pulau Kelapa”. Pada momen tersebut, sepasang anak kecil berjalan mendekati Gibran untuk memberikan buket bunga King Protea (Protea cynaroides).

 

Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto berhalangan menghadiri agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Afrika Selatan, karena memiliki sejumlah agenda di Tanah Air sehingga digantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Iya, betul. Jadwal KTT G20 di Afrika Selatan bertepatan dengan beberapa agenda Presiden di Tanah Air, sehingga Pak Presiden akan diwakili Pak Wapres di G20,” kata Teddy, Jumat (21/11).

Teddy mengungkapkan, Presiden Prabowomenugaskan Wakil Menko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus untuk menyampaikan surat kepada Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa. “Pemerintah sudah mengirim Wamenko Polkam sebagai utusan khusus Presiden bertemu langsung Presiden Afrika Selatan Ramaphosa, untuk menyerahkan surat permohonan tidak hadir,” kata Teddy.

 

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini berharap Wapres Gibran Rakabuming aktif berdialog pada KTT G20 di Afrika Selatan, bukan hanya hadir sebagai tamu negara yang mewakili Presiden Prabowo Subianto. Menurut Amelia, KTT G20 harus menghasilkan manfaat nyata bagi Indonesia, terutama dalam mendorong arus investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga transfer teknologi.

“Kami tentu berharap beliau memanfaatkan ruang G20 untuk menunjukkan bahwa Indonesia serius menjadikan generasi muda dan ekonomi digital sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar tema kampanye,” kata Amelia, Jumat (21/11). “Jadi, bukan hanya hadir, tetapi aktif dalam dialog, membangun jejaring konkret dengan pemimpin lain, dan pulang dengan deliverable yang bisa diterjemahkan menjadi kerja sama nyata bagi investasi, lapangan kerja, dan transfer teknologi ke Indonesia,” imbuhnya.

 

7. Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri setelah menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Total ada delapan tersangka yang dicekal ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis. Alasan pencekalan, untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11). Budi menyebut permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo cs langsung diajukan setelah mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.

 

8. Kejagung telah periksa lebih dari 40 saksi dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kemenkeu. “Saksi lebih dari 40 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11). Anang menjelaskan, proses penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus dilakukan pendalaman.

“Dari birokrasi ada, dari swasta ada juga,” kata dia. Ketika ditanya apakah pejabat tinggi Ditjen Bea Cukai, termasuk direktur jenderalnya, turut dimintai keterangan, Anang mengaku belum mengetahui. “Saya enggak tahu pastinya,” ucapnya.

 

9. Bekas Presiden Jokowi memamerkan kinerja pemerintahannya dalam satu dekade saat berpidato dalam bahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum yang digelar di Singapura, Jumat (21/11). Salah satu yang dipamerkan adalah pembangunan proyek infrastruktur dasar. Menurut Jokowi, membangun sebuah perekonomian bukanlah sebuah hal yang mudah, namun perubahan diperlukan.

Jokowi mengingatkan, tanpa infrastruktur yang kuat, ekonomi tidak dapat tumbuh. “Oleh karena itu, kami fokus pada hal-hal dasar, membangun jalan raya, pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, dan jaringan digital,” kata dia.

Jokowi menyampaikan, bukan hanya jalan dan jembatan, Indonesia juga telah membuat kemajuan pesat dalam infrastruktur digital. Selama 10 tahun memimpin Indonesia, pemerintahannya telah membangun pusat data, meluncurkan satelit baru, memperluas jaringan digital, dan meningkatkan konektivitas di seluruh negeri. “Kami memperkenalkan regulasi yang mendorong bisnis dan startup lokal untuk berkembang,” ujar Jokowi.

 

10. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menjawab tudingan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menyebut Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pemalas dalam mencermati pembahasan RUU KUHAP. Kata Isnur, yang pemalas itu Komisi III DPR, bukan Koalisi Masyarakat Sipil. “Enggak bisa juga dibilang bahwa Koalisi Sipil malas. Sebenarnya yang pemalas adalah DPR itu sendiri karena tidak mau membuat draf lebih baik lagi, lebih sempurna lagi, dan tergesa-gesa mengesahkan,” kata Muhammad Isnur, Jumat (21/11).

Muhammad Isnur mengkritik balik langkah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman undang LSM yang menentang KUHAP yang baru disahkan DPR. Isnur mengatakan, mestinya lanhkah itu dilakukan saat RKUHAP masih dalam pembahasan. Bukan sekarang, kalau sekarang buat apa, karena UU-nya sudah disahkan.

“Pertanyaannya mengundang untuk apa ya? Karena seharusnya mengundang (LSM) itu sebelum disahkan masih tahap perbaikan, DPR itu membuat UU sudah selesai berarti kan tidak ada lagi kesempatan mengubah dan memperbaiki,” kata Isnur.

 

11. Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu ditetapkan sebagai dalang pembakaran rumah milik mantan atasannya. Pelaku bernama Fahrul Aziz Siregar juga menggondol perhiasan lebih dari 200 gram milik istri hakim tersebut. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, Fahrul langsung menuju lemari pakaian milik istri Khamozaro.

“Di situlah ada perhiasan milik istri korban. Tersangka berhasil mengambil perhiasan. Kemudian perhiasan yang dicuri dimasukkan ke dalam tas selempangnya,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).

Setelah menggasak perhiasan, Fahrul menyiramkan pertalite yang dibawanya ke sejumlah titik di dalam rumah. Dia membakar pintu baju yang tergantung, lalu ke sisi lain lemari, bawah laci, hingga bagian springbed. “Setelah itu tersangka mengambil tisu, membakar pertama kali di bagian pintu baju yang digantung. Kemudian dibakar kedua di sebelahnya, dan dibakar ketiga di bawah laci, serta dibakar keempat di springbed. Sisa botol pertalite dilempar di bawah tempat tidur,” lanjutnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidikan tidak menemukan indikasi bahwa pembakaran pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang dilakukan oleh tersangka kasus yang pernah ditangani hakim Khamozaro.

 

12. Kejagung mengendus dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral). “Sepertinya ya, ada dugaan keterlibatan Riza Chalid, nanti kita lihat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (21/11). Anang membenarkan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korpsi tata kelola minyak Riza Chalid Cs. Kendati demikian, Anang belum menjelaskannya secara detail. “Yang Petral iya, pengembangan (dari kasus Riza Chalid cs), kita pengembangan dari itu,” ujarnya.

 

13. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, proses pelimpahan penyidikan kasus Petral masih menunggu pelimpahan resmi dari Kejagung. “Iya, itu yang terjadi. Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (21/11). Dijelaskan, KPK sudah menjalin komunikasi dengan Kejagung terkait pelimpahan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.

Kapupenkum Kejagung Anang Supriatna membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke KPK. “Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11).

Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua sprindik. Sementara itu, KPK menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2009-2015. “Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” beber Anang.

 

14. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir untuk membelanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak Nadiem Makarim.

“Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf, Jumat (21/11). Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk penyusunan surat dakwaan. Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada 17 November 2025 kemarin. (Harjono PS)