JAKARTA, REPORTER.ID — Di tengah menguatnya wacana agar pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan bahwa keterlibatan DPR dalam proses tersebut merupakan bagian esensial dari prinsip checks and balances yang menopang sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Habib Aboe merespons usulan Persatuan Purnawirawan Polri yang mendorong penghapusan peran DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri. Menurut dia, gagasan tersebut berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan yang bertentangan dengan semangat konstitusi.
“Dalam demokrasi, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan. Persetujuan DPR atas Kapolri adalah mekanisme konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Habib Aboe kepada wartawan di Jakarta, Ahad (14/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, DPR juga memiliki mandat konstitusional yang tidak kalah penting melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A UUD 1945. Dalam konteks itu, persetujuan DPR atas pengangkatan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan politik yang sah dan diperlukan.
Habib Aboe menekankan, Polri adalah institusi negara yang memiliki kewenangan koersif besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan negara. Karena itu, pengisian jabatan puncaknya harus melalui mekanisme akuntabilitas publik yang kuat.
“Setiap institusi dengan kewenangan koersif wajib berada di bawah pengawasan demokratis. Ini untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara profesional dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2020–2025 itu menilai, menyerahkan sepenuhnya penunjukan Kapolri kepada Presiden tanpa kontrol legislatif justru berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas. Sebaliknya, pelibatan DPR dipandang sebagai instrumen untuk menjamin profesionalisme, netralitas, dan independensi Polri.
Ia juga menyinggung praktik di berbagai negara demokrasi yang menempatkan parlemen dalam proses pengisian jabatan strategis penegakan hukum. Di Amerika Serikat, misalnya, Direktur FBI harus mendapatkan persetujuan Senat. Di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.
“Indonesia sejalan dengan praktik demokrasi modern yang menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk mengurangi kewenangan Presiden, tetapi untuk memperkuat demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Habib Aboe.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus memastikan Polri tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya. ***





