SERANG,REPORTER.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Banten Ade Yuliasih didampingi Sekretariat DPD RI Banten (18/12/2025) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, guna memantau pelaksanaan pembinaan warga binaan, melihat langsung produk hasil binaan berupa jahe merah instan bermerek JAILS, produk unggulan hasil Lapas dan lain-lain.
“Di sini, di dalam Lapas proses sterilisasi kami optimalkan secara tepat, cepat dan akurat. Maksudnya dari segi pembinaan kami fokus kepada keterampilan dan juga keamananya. Tidak ada warga binaan yang kabur. Tidak ada barang terlarang juga yang masuk.” tegas Ade.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam sistem pengamanan dan pertahanan, sehingga seluruh rangkaian pembebasan warga binaan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya warga binaan yang telah dibebaskan akan masuk dalam pembinaan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Melalui Bapas, mantan warga binaan mendapatkan pendampingan, pengawasan, serta bimbingan sosial sebagai bagian dari proses reintegrasi ke masyarakat.
Ade Yuliasih mengusulkan kehadiran yayasan Ex-Pemasyarakatan (pembinaan pasca pembebasan) sebagai mitra strategis Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, keterlibatan yayasan dapat memperkuat pendampingan bagi mantan narapidana, khususnya dalam membantu akses terhadap lapangan pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.
Ade Yuliasih menilai bahwa sinergi antara Bapas, pemerintah daerah, dan lembaga pembinaan pasca pembebasan perlu dibangun secara berkelanjutan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
“Nanti saya juga akan coba berdiskusi dengan Gubernur terkait masukan ini agar dapat ditindaklanjuti dan disinergikan dengan program pemerintah daerah. Terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat di Serang,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Riko Stiven, menyampaikan usulan renovasi dan rehabilitasi bangunan seiring dengan usia bangunan Lapas yang telah berdiri sejak tahun 1981. Usulan ini diajukan untuk memperbaiki kondisi sarana dan prasarana guna meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Sehingga harapan kedepannya semakin mampu menunjang efektivitas pelaksanaan pembinaan serta penyesuaian dengan standar pemasyarakatan bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Serang.





