Prof. Dr. Amir Santoso (net)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Wacana mengembalikan UUD 1945 Asli terus berulang dalam diskursus publik Indonesia. Pendukungnya berargumen bahwa naskah asli menawarkan kesederhanaan, stabilitas, dan kepemimpinan yang kuat—antitesis dari demokrasi prosedural yang dinilai mahal dan gaduh pasca-amandemen. Lain dari itu UUD 1945 Asli mengandung roh dan budaya politik bangsa Indonesia.
Namun sejarah juga mencatat sisi gelapnya: konsentrasi kekuasaan, minimnya mekanisme kontrol, dan kaburnya jaminan hak warga. Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan apakah UUD 1945 Asli layak kembali, melainkan bagaimana ia dapat dipagari agar demokrasi substantif tetap hidup dan otoritarianisme tidak berulang.
Esai ini mengajukan addendum terbatas namun tegas—bukan amandemen total—sebagai pagar konstitusional. Addendum ini dimaksudkan menjaga ruh naskah asli sembari memasang rem demokrasi yang hilang.
Masalah Struktural UUD 1945 Asli
Secara desain, UUD 1945 Asli memberi presiden kekuasaan eksekutif yang sangat luas, dengan garis pemisah antarlembaga yang longgar. Ketiadaan pembatasan masa jabatan, lemahnya checks and balances, serta tidak eksplisitnya jaminan HAM membuka ruang tafsir yang mudah disalahgunakan.
Dalam konteks itu, demokrasi bergantung pada goodwill penguasa—sebuah fondasi yang rapuh dalam teori negara modern. Addendum Kunci untuk Demokrasi yang Aman.
1. Pembatasan Kekuasaan Eksekutif
Addendum harus mengunci :
- Batas masa jabatan presiden (maksimal dua periode).
- Larangan konsentrasi kewenangan legislasi dan yudisial di tangan eksekutif.
C, Kewajiban persetujuan legislatif untuk kebijakan strategis (perang, darurat nasional, perjanjian internasional)
Ini bukan pelemahan kepemimpinan, melainkan pencegahan abuse of power—pelajaran universal dari sejarah negara-bangsa.
2. Checks and Balances yang Tegas
a. Pemisahan kekuasaan perlu dinyatakan eksplisit, selaras dengan gagasan klasik Montesquieu yaitu Parlemen dengan fungsi pengawasan nyata (hak angket, interpelasi, dan impeachment yang prosedural). Namun juga diperlukan pembatasan kekuasaan parlemen agar tidak berlaku sewenang-wenang.
b. Eksekutif yang dapat diuji kebijakannya.
c. Yudikatif independen, bebas dari intervensi politik.
Tanpa desain seperti ini, stabilitas bisa berubah menjadi stagnasi, dan kewibawaan menjelma menjadi absolutisme.
3. Jaminan HAM yang Tidak Bisa Ditawar
Addendum harus memuat Bill of Rights yang ringkas namun mengikat antara lain :
a. Kebebasan berekspresi dan berserikat.
b. Hak atas peradilan yang adil.
c. Perlindungan minoritas dan oposisi.
d. Larangan penahanan sewenang-wenang.
HAM bukan produk Barat, melainkan prasyarat moral negara modern agar kedaulatan rakyat tidak direduksi menjadi slogan.
4. Pemilu yang Bebas dan Berkala
Jika demokrasi adalah mekanisme koreksi, maka pemilu adalah instrumennya. Addendum perlu menjamin:
a. Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b. Penyelenggara independen.
c. Kompetisi politik yang setara tanpa kriminalisasi oposisi. Pemilu tanpa kebebasan hanyalah legitimasi semu bagi kekuasaan.
5. Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi
Tanpa pengadilan konstitusi, konstitusi menjadi teks tanpa wasit. Addendum perlu:
a. Menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang dan tindakan pemerintah.
b. Menjamin independensi hakim konstitusi melalui mekanisme seleksi non-partisan. Inilah last line of defense melawan tafsir sepihak penguasa.
6. Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat)
Negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Addendum perlu menegaskan :
a. .Supremasi hukum dan Kesetaraan di hadapan hukum.
b. Due process of law. Tanpa ini, kekuasaan mudah mengklaim legalitas sambil menginjak keadilan.
Menjaga Ruh dan Menguatkan Pagar
Para perumus awal UUD 1945—termasuk Soekarno—menyadari bahwa naskah asli bersifat sementara dan membutuhkan penyempurnaan seiring kematangan bangsa. Addendum bukan pengkhianatan terhadap sejarah, melainkan kelanjutannya. Ia menjaga kesederhanaan struktur sambil menambal lubang yang terbukti fatal.
Kesimpulan
Menghidupkan kembali UUD 1945 Asli tanpa addendum demokratis adalah undangan terbuka bagi kembalinya otoritarianisme. Sebaliknya, UUD 1945 Asli dengan addendum pembatas kekuasaan, jaminan HAM, pemilu bebas, dan pengadilan konstitusi dapat menjadi kompromi rasional: stabil namun demokratis, kuat namun terkendali.
Demokrasi bukan soal gaduh atau mahal; ia soal pagar. Dan pagar itu bernama konstitusi yang dibatasi dengan sadar. (Penulis adalah Gurubesar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya, mantan Anggota DPR/MPR)





