NADIEM MAKARIM DAN YUDISIALISASI KEBIJAKAN PUBLIK

oleh
oleh

Oleh: Laksamana Sukardi

Ada fenomena yang kian menggerogoti kualitas negara hukum Indonesia, dengan dampak yang berpotensi lebih merusak daripada korupsi itu sendiri: kecenderungan sistematis untuk mengkriminalisasi kebijakan publik. Negara semakin rajin menghukum keputusan, bukan kejahatan.

Pola ini terlihat berulang, mulai dari perkara Tom Lembong dan Ira Puspadewi, hingga dugaan perkara yang menyeret Nadiem Makarim. Konsistensi tersebut memunculkan kesan yang sulit diabaikan: diskresi eksekutif diperlakukan sebagai perbuatan pidana, bahkan ketika unsur-unsur hukum pidana tidak terpenuhi.

Dalam literatur hukum, gejala ini dikenal sebagai criminalisation of policy decisions, yakni situasi ketika kebijakan publik diadili dengan standar pidana tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) dan tanpa hubungan kausal yang jelas antara kebijakan dan kerugian negara (Ashworth, 2015). Dampaknya fatal: kebijakan berubah menjadi ladang ranjau hukum.

 

Kebijakan Bukan Kejahatan

Hukum pidana modern mensyaratkan tiga unsur pokok: perbuatan melawan hukum (actus reus), niat jahat (mens rea), serta kerugian negara yang nyata dan dapat dihitung. Kebijakan publik tidak dirancang untuk memenuhi unsur-unsur tersebut. Ia diambil ex ante, dalam kondisi informasi terbatas, berbasis asumsi rasional, dengan tujuan agar manfaat publik lebih besar daripada risikonya (Majone, 1989).

Menghapus batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi merupakan jalan tercepat menuju kelumpuhan pemerintahan. Jika setiap kebijakan berpotensi dipidanakan, maka satu-satunya kebijakan yang benar-benar aman adalah tidak mengambil kebijakan sama sekali.

 

Kerugian Negara yang Dikonstruksi

Dalam perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim, konstruksi kerugian negara dibangun dari corporate action: fluktuasi valuasi dan pergerakan saham GoTo, serta investasi Google. Pendekatan ini rapuh secara akademik. Dalam teori keuangan korporasi, nilai perusahaan mencerminkan ekspektasi pasar terhadap going concern, bukan akibat dari satu kebijakan sektoral di bidang pendidikan (Brealey, Myers, & Allen, 2020). Pasar saham berfluktuasi setiap hari; jika fluktuasi tersebut diperlakukan sebagai kerugian negara, maka negara sejatinya sedang memidanakan mekanisme pasar.

Lebih problematis lagi, investasi Google pada GoTo dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Investasi tersebut merupakan aksi korporasi yang sah, berlangsung dalam rezim hukum pasar modal, serta tidak memiliki hubungan kausal maupun temporal dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Menjadikannya dasar kerugian negara bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga tidak masuk akal secara logika kebijakan publik. Angka kerugian yang dituduhkan pun menjadi spekulatif dan artifisial.

Ironisnya, BPK RI telah melakukan audit dan tidak menemukan kerugian negara. Namun temuan ini tampak diperlakukan hanya sebagai informasi tambahan, bukan sebagai batas objektif penegakan hukum.

 

Kebijakan yang Rasional Dipidanakan

Pilihan kebijakan yang dipersoalkan sejatinya sederhana. Dalam digitalisasi pendidikan, hanya terdapat dua opsi realistis: perangkat berbasis Windows atau Chromebook. Chromebook terbukti lebih murah hingga sekitar Rp1,2 triliun dan telah menjadi standar global pendidikan K–12 di banyak negara (OECD, 2021). Selain efisiensi anggaran, sistem keamanannya memungkinkan pembatasan akses terhadap konten berbahaya bagi anak.

Kebijakan publik tidak diukur dengan kesempurnaan, melainkan kewajaran (reasonableness) (Stone, 2012). Mengkriminalisasi pilihan yang secara teknokratik masuk akal berarti menolak logika dasar kebijakan publik itu sendiri.

 

Yudisialisasi Kebijakan dan Subjektivitas

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kesalahan kebijakan (beleidfout) bukanlah kejahatan. Koreksi kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme politik dan administrasi, seperti pengawasan parlemen, evaluasi administratif, serta akuntabilitas elektoral melalui pemilu, bukan melalui pemidanaan pejabat.

Ketika hukum pidana digunakan untuk menilai substansi kebijakan, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan yudisialisasi kebijakan. Standar objektif hukum pidana bergeser menjadi subjektivitas penegak hukum: apa yang “dirasa merugikan”, bukan apa yang terbukti secara hukum. Padahal, pemidanaan mensyaratkan pembuktian beyond reasonable doubt. Tanpa itu, hukum kehilangan fungsi pelindungnya dan berubah menjadi alat penakut.

 

Sinyal Buruk bagi Kepastian Hukum

Google secara terbuka, melalui situs resminya, menegaskan komitmennya terhadap prinsip ethical business conduct dan anti-bribery, serta menyatakan bahwa investasinya di GoTo tidak terkait dengan kebijakan Chromebook. Kasus ini karenanya menjadi perhatian dunia usaha global yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia: apakah keputusan bisnis yang sah, dilakukan sebelum seseorang masuk pemerintahan, dapat sewaktu-waktu direkonstruksi menjadi tindak pidana?

 

Negara yang Terlalu Aman

Negara hukum sejati bukanlah negara tanpa kesalahan, melainkan negara yang mampu membedakan kegagalan dari kejahatan. Jika garis pembeda ini terus dikaburkan, Indonesia mungkin akan berhasil menciptakan pemerintahan yang tampak sangat “bersih”, karena tak berani berbuat apa-apa.

Dengan cara ini, Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju, tetapi justru berisiko mengabadikan dirinya sebagai negara berkembang—sepanjang zaman.