Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Ist)
JAKARTA, REPORTER.ID — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendorong penguatan kewenangan subyektif superlatif MPR agar kembali memiliki ruang konstitusional. Hal itu sebagai jalan keluar darurat ketika negara menghadapi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock.
Kata dia, pengalaman sejarah dan dinamika krisis modern menunjukkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih menyisakan celah serius dalam menghadapi situasi kritis dan tidak terduga. Termasuk jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan.
“Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif). Atau bagaimana jika terjadi kebuntuan politik antara Pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif) dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif)? Atau terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK, padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal yaitu hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” kata Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor mahasiswa doktoral Mohammad Reza dalam Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1). Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.
Mantan Ketua MPR ini menjelaskan setelah empat kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia justru menghadapi ruang kosong pengaturan hukum, terutama terkait tata cara pengisian jabatan publik apabila Pemilu tertunda atau tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena keadaan darurat.
Padahal, Pasal 22E UUD 1945 memerintahkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, tanpa adanya skenario alternatif apabila perintah konstitusi itu mustahil dijalankan akibat perang, bencana nasional, pandemi global, kerusuhan masif, pemberontakan bersenjata, atau krisis keuangan atau kahar fiskal yang melumpuhkan negara.
“Konstitusi kita hari ini belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem. Misalnya, jika terjadi bencana nasional berskala besar, pandemi berat, konflik bersenjata, atau krisis keuangan parah yang membuat Pemilu mustahil diselenggarakan tepat waktu. Dalam kondisi itu, secara hukum bisa terjadi kekosongan kekuasaan atau kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet. (HPS)





