Prof. Dr. Amir Santoso (net)
Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso
Secara normatif, Indonesia menganut prinsip popular sovereignty (KedaulatanRakyat). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun dalam praktik empirik, kedaulatan tersebut mengalami defisit representasi dan oligarkisasi kekuasaan.
Demokrasi Indonesia beroperasi pada tataran prosedural, tetapi gagal mencapai kualitas substantif. Pemilu diselenggarakan secara reguler, namun relasi kekuasaan tetap dikendalikan oleh elite politik-ekonomi melalui mekanisme patronase, klientelisme, dan kooptasi institusional.
Dengan kata lain, rakyat berfungsi sebagai legitimasi elektoral, bukan sebagai subjek politik yang menentukan arah negara.
1. Negara Hukum yang Tereduksi Menjadi Instrumen Kekuasaan
Konsep Rechtsstaat (Negara Hukum) dan rule of law mengandaikan supremasi hukum atas kekuasaan. Namun dalam konteks Indonesia, hukum kerap mengalami instrumentalisasi politik. Legislasi diproduksi bukan sebagai manifestasi kehendak umum (volonté générale), melainkan sebagai produk kompromi oligarki.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori state capture yakni kondisi ketika aktor-aktor berkepentingan mengendalikan proses pembuatan kebijakan publik untuk keuntungan privat.
Akibatnya, hukum kehilangan fungsi emansipatorisnya dan berubah menjadi alat reproduksi ketimpangan struktural. Dalam situasi demikian, kedaulatan rakyat bukan dihapuskan secara brutal, melainkan dilumpuhkan secara legal-formal.
2. Demokrasi Elektoral vs Demokrasi Deliberatif
Indonesia terjebak dalam paradigma electoral democracy yang menilai demokrasi semata dari keberlangsungan pemilu. Padahal, menurut teori deliberative democracy (Habermas), legitimasi politik hanya sah bila lahir dari proses diskursus rasional yang inklusif dan bebas dari dominasi.
Namun ruang publik Indonesia justru dipenuhi: politik identitas sebagai substitusi kebijakan rasional, disinformasi sebagai teknik mobilisasi massa, dan spektakel politik sebagai pengganti argumentasi substantif.
Akibatnya, rakyat tidak berpartisipasi sebagai warga negara (citizens), melainkan sebagai massa elektoral (voters as commodities).
3. Partai Politik sebagai Mesin Oligarki
Secara teoritik, partai politik adalah institusi artikulasi kepentingan rakyat. Secara faktual, partai di Indonesia berfungsi sebagai cartel parties yaitu organisasi yang hidup dari sumber daya negara, bukan dari basis sosialnya.
Rekrutmen politik didasarkan pada modal finansial, bukan kompetensi deliberatif. Kandidasi menjadi proses eksklusif yang menghalangi mobilitas politik warga biasa. Demokrasi pun mengalami apa yang disebut political closure — tertutupnya akses rakyat terhadap kekuasaan.
Dalam kondisi ini, kedaulatan rakyat direduksi menjadi ritual elektoral yang mengesahkan dominasi elite.
4. Pendidikan Kewargaan dan Epistemic Injustice
Masalah kedaulatan tidak hanya struktural, tetapi juga epistemik. Ketimpangan informasi menciptakan epistemic injustice (Fricker), yaitu ketidakadilan dalam distribusi pengetahuan politik. Rakyat diposisikan sebagai objek persuasi, bukan subjek penalaran.
Demokrasi tanpa literasi politik melahirkan: manufactured consent (Herman & Chomsky), populisme irasional, dan normalisasi kebohongan publik. Rakyat tidak kehilangan hak pilih, tetapi kehilangan kapasitas kritis.
5. Jalan Elegan: Rekonstruksi Institusional dalam Kerangka Konstitusionalisme
Transformasi menuju kedaulatan rakyat tidak memerlukan revolusi, tetapi constitutional engineering. Jalan elegan berarti: 1. Penguatan lembaga pengawas independen sebagai mekanisme checks and balances; 2. Reformasi sistem pendanaan politik untuk memutus oligarki finansial; 3. Demokratisasi internal partai politik sebagai syarat legitimasi elektoral; 4.Keterbukaan data negara sebagai instrumen participatory governance; 5. Proteksi ruang publik deliberatif dari represi hukum dan manipulasi algoritmik.
Kedaulatan rakyat bukan dicapai dengan menumbangkan negara, melainkan dengan memaksa negara tunduk pada rasionalitas hukum dan kehendak publik yang terinformasi.
Penutup : Dari Demokrasi Ritual ke Demokrasi Rasional
Indonesia hari ini bukan kekurangan demokrasi, tetapi kelebihan prosedur dan kekurangan substansi. Kita memiliki pemilu, tetapi tidak memiliki kontrol rakyat. Kita memiliki hukum, tetapi tidak memiliki keadilan. Kita memiliki parlemen, tetapi tidak memiliki representasi sejati.
Kedaulatan rakyat hanya mungkin terwujud bila demokrasi ditransformasikan dari sekadar mekanisme elektoral menjadi sistem deliberatif yang rasional, transparan, dan akuntabel.
Selama hukum masih bisa dikooptasi dan politik masih bisa dibeli, maka kedaulatan rakyat hanyalah metafora konstitusional tanpa realitas empiris. Dan di titik itulah tugas intelektual publik dimulai : bukan memuja demokrasi sebagai dogma melainkan mengkritiknya sebagai proyek yang belum selesai.
(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik (Pensiun) FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya, mantan Anggota DPR/MPR).





