Oleh: Ahmad Effendy Choirie
Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)
Pendahuluan
Sekolah gratis adalah amanat konstitusi. Sementara makan bergizi gratis adalah janji kampanye politik. Ironisnya, dalam praktik kebijakan nasional hari ini, justru janji kampanye lebih diprioritaskan, sementara amanat konstitusi terabaikan. Inilah paradoks kebijakan publik kita: yang wajib secara hukum negara kerap diabaikan, sementara yang lahir dari kontestasi elektoral justru menjadi agenda utama negara. Akibatnya, arah pembangunan kesejahteraan sosial dan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi timpang, tidak rasional, dan berpotensi menyimpang dari spirit UUD 1945.
Sekolah Gratis: Mandat Konstitusi yang Diabaikan
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.Bahkan ayat (4) mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Artinya, sekolah gratis bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Namun dalam realitas:
- Biaya pendidikan masih mahal.
- Iuran sekolah tetap membebani orang tua.
- Seragam, buku, transportasi, dan kegiatan sekolah menjadi beban berat keluarga miskin.
- Banyak anak terpaksa putus sekolah.
Lebih ironis lagi, kesejahteraan guru masih rendah, terutama guru honorer dan guru swasta. Padahal, mustahil membangun pendidikan bermutu jika guru hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan di banyak daerah sangat memprihatinkan: ruang kelas rusak, laboratorium minim, perpustakaan seadanya, dan fasilitas digital nyaris tak tersedia. Negara seperti lupa bahwa pendidikan adalah jantung kemajuan bangsa.
Makan Bergizi Gratis: Janji Kampanye yang Diprioritaskan
Berbeda dengan sekolah gratis, makan bergizi gratis tidak secara eksplisit diperintahkan oleh konstitusi. Ia lahir sebagai janji kampanye politik, yang kemudian diadopsi menjadi program nasional. Tentu, dari sisi substansi, makan bergizi gratis memiliki nilai strategis:
- Menekan stunting
- Meningkatkan konsentrasi belajar
- Mendorong ketahanan pangan lokal
Namun, menjadikan MBG sebagai prioritas anggaran utama, sementara sekolah gratis, kesejahteraan guru, dan infrastruktur pendidikan tertinggal, adalah kekeliruan dalam logika kebijakan publik. Negara seolah terjebak dalam populisme kebijakan: program yang tampak langsung, kasat mata, dan mudah diklaim secara politik, meski mengorbankan fondasi jangka panjang pembangunan bangsa.
Paradoks Prioritas: Amanat Diabaikan, Janji Diutamakan
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Yang wajib menurut konstitusi justru dikesampingkan. Yang hanya janji kampanye justru dipaksakan. Padahal, dalam negara hukum demokratis: Amanat konstitusi harus mengalahkan janji politik.
Ketika anggaran negara terbatas, maka skala prioritas harus tegas dan rasional. Dan yang harus didahulukan adalah:
- Sekolah gratis total dan bermutu
- Gaji dan kesejahteraan guru yang layak
- Sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
- Pemerataan akses pendidikan hingga pelosok negeri
Tanpa itu, mimpi Indonesia Emas 2045 hanyalah slogan kosong.
Idealnya: Sekolah Gratis dan Makan Bergizi Gratis Berjalan Bersama
Idealnya, sekolah gratis dan makan bergizi gratis tidak dipertentangkan, melainkan dijalankan secara simultan dan terintegrasi. Namun idealisme kebijakan harus bertemu realitas fiskal. Jika anggaran negara kuat, penerimaan pajak optimal, korupsi diberantas, dan belanja negara efisien, maka dua program besar ini sangat mungkin dijalankan bersama. Tetapi jika anggaran terbatas, maka: Yang wajib secara konstitusional harus menjadi prioritas absolut. Dan itu adalah pendidikan gratis dan bermutu. Risiko Kebijakan Populis Memaksakan MBG tanpa fondasi fiskal kuat berisiko:
- Membebani APBN
- Mengurangi alokasi sektor strategis lain
- Memicu korupsi pengadaan
- Menciptakan ketergantungan program
Lebih jauh, kebijakan populis jangka pendek seringkali mengorbankan investasi SDM jangka panjang.
Desain Ulang Kebijakan Pendidikan Nasional
Negara perlu melakukan reorientasi total kebijakan pendidikan, dengan fokus:
- Sekolah gratis 100%, tanpa pungutan terselubung.
- Standarisasi gaji layak guru, minimal setara upah layak nasional.
- Revitalisasi besar-besaran sarana sekolah, terutama di daerah 3T.
- Digitalisasi pendidikan nasional.
- Integrasi bantuan sosial berbasis pendidikan.
Makan bergizi gratis harus menjadi program komplementer, bukan pengganti mandat utama konstitusi.
Penutup
Sekolah gratis adalah perintah konstitusi. Makan bergizi gratis adalah janji politik. Ketika negara lebih mengutamakan janji daripada perintah UUD, maka sesungguhnya negara sedang melenceng dari arah dasarnya. Kesejahteraan sosial sejati hanya lahir dari pendidikan bermutu, guru sejahtera, dan sekolah yang manusiawi. Makan bergizi gratis penting, tetapi tidak boleh mengorbankan amanat konstitusi.
Negara harus kembali ke khittah UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memanjakan logika elektoral.





