Rencana Pembangunan Komando Teritorial Baru TNI, Imparsial: Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Pada Minggu 19 April 2026, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dalam acara Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia menyampaikan rencana pembentukan Komando Teritorial (Koter) baru di antaranya 37 Komando Daerah Militer (Kodam), 15 Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), dan 8 Pasukan Marinir (Pasmar). Menurut Panglima TNI, rencana tersebut adalah dalam rangka mempercepat pembangunan di wilayah dan membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah.

Imparsial memandang, rencana penambahan Koter baru tersebut tentunya bertentangan dengan UU TNI khususnya ketentuan yang termuat dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan “pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan”. Alih-alih melakukan restrukturisasi komando teritorial, Panglima TNI justru berencana menambah jumlah Koter termasuk memperluas fungsi dan tugasnya. Penguatan Koter ini tentunya tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI.

“Salah satu agenda reformasi TNI adalah melakukan restrukturisasi Koter dan mengurangi jumlah Koter, bukan memperkuatnya. Struktur Koter adalah struktur penyangga Dwifungsi TNI sebagaimana terjadi di masa Orba. Karena itu, penguatan Koter ini kembali akan memperkuat Dwifungsi TNI. dan potensial digunakan untuk kepentingan politik praktis,” demikian Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut kata Ardi Manto, penambahan Koter dengan tujuan percepatan pembangunan juga tidak sejalan dengan tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Menempatkan TNI sebagai alat pembangunan adalah upaya untuk merusak profesionalisme TNI itu sendiri. “TNI didik, dilatih, dan dipersenjatai untuk perang. Artinya, TNI sesungguhnya didesain untuk mengatasi ancaman kedaulatan dari luar (outward looking) bukan sebagai aktor pembangunan di dalam negeri. Dengan demikian memperluas peran TNI di dalam negeri, khususnya dalam bidang pembangunan, sesungguhnya menghapus demarkasi urusan sipil-militer,” jelas Andi.

Ardi menilai di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global dan kawasan, penguatan TNI seharusnya difokuskan pada modernisasi alutsista, seperti pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) yang hingga hari ini tak kunjung tercapai. Alih-alih memperluas Komando Teritorial yang berorientasi domestik, prioritas kebijakan seharusnya diarahkan pada peningkatan kesiapsiagaan tempur dan kemampuan pertahanan eksternal yang relevan dengan dinamika ancaman kontemporer. “Tanpa fokus tersebut, ekspansi organisasi justru berisiko mengalihkan sumber daya dan perhatian dari kebutuhan strategis pertahanan negara yang lebih mendesak,” ungkap Ardi.

Dia meyakini rencana perluasan objek militer ini akan menambah deret panjang permasalahan hajat hidup rakyat sipil seperti konflik agraria. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, setidaknya sepanjang tahun 2024 klaim fasilitas militer dan lapangan tembak di atas lahan pertanian dan pemukiman masyarakat telah menyebabkan letupan 6 (enam) konflik agraria di lahan seluas 1.217,20 yang menyebabkan 307 kepala keluarga terdampak. Sedangkan letupan konflik agraria yang disebabkan oleh TNI berjumlah 5 (lima) kasus konflik dengan luas 1.231 hektar dan korban terdampak sebanyak 200 kepala keluarga.

Berdasarkan uraian di atas, Imparsial mendesak Presiden dan DPR untuk segera melakukan restrukturisasi komando teritorial (Koter) serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas TNI di luar tugas pokok yang diatur dalam UU TNI.