Dua Dirjen KemenPKP Dikabarkan Mundur, Fakta atau Spekulasi?

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID — Kabar mundurnya dua pejabat eselon I di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) beredar pada Jumat (24/4/2026) malam. Informasi tersebut menyebut dua direktur jenderal telah menyampaikan pamit, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah.

Informasi yang beredar di kalangan internal birokrasi dan sejumlah pesan berantai menyebut dua pejabat yang dimaksud adalah Brigjen Dr. Aziz Andriansyah, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Tata Kelola, serta Dr. Imran, MSc, Direktur Jenderal Perumahan Desa (Perdesaan).

Dalam pesan yang beredar, keduanya disebut telah menyampaikan pamit pada Jumat malam. Namun, tidak dijelaskan secara rinci alasan pengunduran diri maupun sejak kapan keputusan tersebut efektif berlaku.

Hingga Jumat malam, belum terdapat pernyataan resmi dari KemenPKP maupun kementerian/lembaga terkait. Situs resmi pemerintah dan kanal komunikasi publik KemenPKP juga belum memuat informasi terkait pergantian atau pengunduran diri pejabat eselon I tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak kementerian dan sumber terkait masih terus dilakukan. Sejumlah pejabat internal yang dihubungi juga belum memberikan tanggapan atas kabar tersebut.

Dalam praktik pemerintahan, pengunduran diri pejabat setingkat direktur jenderal umumnya akan ditetapkan melalui keputusan presiden atau setidaknya diumumkan secara resmi oleh kementerian terkait. Tanpa adanya pernyataan resmi, status informasi ini masih belum dapat diverifikasi sepenuhnya.

Jika kabar ini terkonfirmasi, mundurnya dua direktur jenderal sekaligus dalam satu waktu berpotensi memunculkan pertanyaan terkait dinamika internal di KemenPKP, yang merupakan kementerian strategis dalam pelaksanaan program perumahan nasional.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah. Perkembangan lebih lanjut terkait kabar ini akan diperbarui setelah ada konfirmasi dari pihak berwenang. ***