Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H (foto : Ist)
Oleh : Juventhy M. Siahaan, S.H., M.H
(Advokat dan Pemerhati Penegakan Hukum)
I. Ketika Keadilan Punya Harga
Bayangkan Anda didenda miliaran rupiah oleh sebuah lembaga negara atas tuduhan yang Anda yakini keliru. Anda ingin mengajukan keberatan, hak yang secara tegas dijamin undang-undang. Namun sebelum keberatan itu bahkan dibaca, Anda diwajibkan melunasi seluruh denda terlebih dahulu. Di situlah keadilan mulai punya harga, harga yang tidak semua orang mampu bayar. Itulah yang dipaksakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2025 (POJK 39/2025), peraturan yang baru berlaku sejak 22 Desember 2025: mengunci pintu keadilan di balik tagihan yang belum tentu sah, dan jumlahnya bisa sampai miliaran rupiah. Ketentuan ini bukan sekadar prosedur yang memberatkan, ia adalah norma yang lahir melampaui kewenangan OJK, bertentangan dengan konstitusi, dan secara sistematis menghancurkan makna hak keberatan yang dijamin undang-undang.
II. Bayar Dulu, Baru Protes: Prinsip Usang yang Seharusnya Sudah Dikubur
Dalam dunia hukum administrasi, prinsip yang dipraktikkan POJK 39/2025 ini dikenal dengan nama solve et repete, yakni bayar dulu, baru boleh protes. Prinsip ini lahir dari tradisi hukum abad ke-19 di mana kepentingan penerimaan negara ditempatkan jauh di atas hak warga negara untuk mempertanyakan keabsahan tagihan yang dikenakan kepadanya. Dalam perkembangannya, prinsip ini secara konsisten ditinggalkan oleh sistem-sistem hukum administrasi modern. Alasannya sederhana: prinsip ini mengebiri hak warga negara dan menutup akses terhadap keadilan. Sanksi yang dijatuhkan oleh otoritas seperti OJK belum tentu tepat dan benar, ia bisa saja didasarkan pada pembuktian yang lemah, prosedur yang cacat, atau penerapan norma yang keliru. Namun dengan mewajibkan pelunasan terlebih dahulu sebelum keberatan dapat diperiksa, negara secara efektif memaksa warga negara untuk menerima sanksi itu sebagai kebenaran yang mutlak dan tidak terbantahkan, padahal proses pengujian keabsahannya belum pernah dilakukan. Ini bukan prosedur administratif yang netral. Ini adalah praduga bersalah yang dikemas dalam bahasa regulasi teknis.
Yang menjadikan persoalan ini serius bukan semata karena prinsipnya salah, melainkan karena konsekuensinya nyata dan langsung dapat dirasakan. Ketika OJK menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada seorang individu, bukan korporasi besar dengan tim hukum dan kas yang berlimpah, maka syarat pelunasan dini bukan lagi soal prosedur. Ia menjadi tembok yang secara praktis tidak dapat ditembus. Hak keberatan yang secara formal tersedia berubah menjadi hak yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial luar biasa. Pada titik itulah hukum berhenti menjadi pelindung semua orang, dan mulai menjadi hak istimewa bagi orang kaya saja.
III. Tiga Alasan Mengapa Aturan Ini Tidak Bisa Dipertahankan
Ada tiga alasan hukum yang masing-masing sudah cukup untuk menggugurkan Pasal 6 ayat (1) POJK 39/2025, dan ketiganya tidak memerlukan perdebatan fakta, cukup dibaca langsung dari teks peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, cacat delegasi. Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, POJK hanya diakui sebagai peraturan perundang-undangan sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Pertanyaannya sederhana: di manakah undang-undang yang mendelegasikan kepada OJK kewenangan untuk menjadikan pelunasan denda sebagai syarat agar keberatan dapat diperiksa? Jawabannya tidak ada. UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK tidak memuat klausul semacam itu. Justru sebaliknya, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjamin hak mengajukan upaya administratif dalam Pasal 75 tanpa syarat finansial apapun, dan Pasal 77 ayat (4) mewajibkan pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan dalam 10 hari kerja sejak diterima. OJK membuat aturan yang tidak pernah diperintahkan oleh undang-undang manapun, dan itulah yang dalam hukum disebut melampaui kewenangan.
Kedua, larangan konstitusional. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa pembatasan hak warga negara hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang, bukan peraturan lembaga. Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegakkan prinsip ini melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, hingga Putusan Nomor 48/PUU-XVI/2018: pembatasan hak konstitusional tidak dapat lahir dari kebijakan administratif tanpa legitimasi legislatif. Perbandingan dengan sistem perpajakan mempertegas standar yang seharusnya berlaku: prinsip bayar dulu dalam sengketa pajak diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan merupakan produk DPR yang dipilih rakyat, bukan peraturan yang OJK buat untuk dirinya sendiri. Perbedaan ini bukan soal teknis hierarki, ini soal siapa yang berhak membatasi hak warga negara. Jawabannya adalah rakyat melalui wakilnya di DPR, bukan lembaga administratif melalui regulasinya sendiri. Jika sistem perpajakan yang jauh lebih ketat pun harus melewati DPR untuk menerapkan prinsip serupa, maka POJK yang objek kewajibannya adalah denda yang keabsahannya justru sedang dipersoalkan jelas tidak memenuhi standar legitimasi yang sama.
Ketiga, pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kewajiban pelunasan sebelum keberatan diperiksa melanggar tiga asas sekaligus. Asas proporsionalitas dilanggar karena tujuan kepastian penagihan telah sepenuhnya diakomodasi oleh mekanisme bunga keterlambatan 2% per bulan yang diatur Pasal 3 ayat (3) POJK 39/2025 itu sendiri, sehingga syarat pelunasan dini tidak memiliki fungsi regulatif yang independen. Asas audi alteram partem (hak untuk didengar) dilanggar karena menjadikan kemampuan finansial sebagai prasyarat untuk didengar mengubah hak keberatan dari hak yang substantif menjadi hak istimewa eksklusif, bertentangan dengan Putusan MA No. 62 K/TUN/2007. Dan yang paling fundamental: mekanisme keberatan ini telah berubah menjadi upaya hukum yang semu, tersedia secara formal di atas kertas namun secara praktis tidak dapat diakses oleh siapapun yang tidak mampu membayar miliaran rupiah di muka. Suatu kondisi yang secara tegas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVI/2018.
IV. Saatnya OJK Berbenah
Tiga cacat di atas bukan sekadar celah teknis yang bisa ditambal dengan revisi kecil. Ketiganya menyentuh fondasi legitimasi yang paling dasar, dan ketiganya bersifat kumulatif: gugurnya satu sudah cukup, gugurnya tiga sekaligus menjadikan ketentuan ini tidak dapat dipertahankan dalam keadaan apapun.
Saran kepada OJK hanya satu: pisahkan kewajiban membayar denda dari hak mengajukan keberatan. Keduanya dapat berjalan paralel, denda tetap ditagih dengan sanksi bunga, sementara keberatan diperiksa secara substantif tanpa prasyarat finansial. Jika OJK merasa prinsip bayar dulu adalah kebijakan yang perlu dipertahankan, tempuh jalur yang benar: bawa ke DPR, masukkan ke dalam undang-undang, dan peroleh legitimasi demokratis yang selama ini tidak dimiliki. Sebelum itu terjadi, Pasal 6 ayat (1) POJK 39/2025 tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk berdiri.
Negara hukum bukan slogan. Ia adalah komitmen bahwa kewenangan negara, sebesar apapun, tunduk pada batas-batas yang hukum tetapkan. Ketika sebuah lembaga negara membuat aturan yang mengunci akses warga negara terhadap keadilan tanpa dasar undang-undang, ia tidak sedang menegakkan hukum. Ia sedang melanggarnya.
(Penulis adalah advokat dan pemerhati penegakan hukum. Artikel ini merupakan pandangan akademis penulis dan tidak merepresentasikan posisi hukum klien manapun).





