HOT ISU PAGI INI, KUASA HUKUM KORBAN PENCABULAN DI PONPES PATI SEBUT, ADA SANTRIWATI HAMIL DINIKAHKAN SECARA PAKSA

oleh
oleh

Kuasa hukum korban pencabulan Ponpes Pati, Ali Yusron (net)

 

Isu menarik pagi ini, soal kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya korban yang hamil hingga upaya penutupan kasus melalui pernikahan paksa. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait santriwati yang hamil maupun pernikahan paksa tersebut. “Jika memang ada, silakan dilaporkan. Kami siap tindaklanjuti,” tegasnya.

Isu lainnya, KPK mendorong diterapkannya sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada Pemilu untuk mencegah kecurangan dan menekan besarnya biaya yang dikeluarkan partai politik. Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengusulkan, pelaku politik uang masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tak bisa mengikuti kontestasi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru dengan munculnya fakta mengejutkan. Yakni, selain dugaan pencabulan, muncul informasi mengenai adanya korban yang hamil hingga dugaan upaya penutupan kasus melalui pernikahan paksa. Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Ali Yusron berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga. “Berdasarkan keterangan ayah korban, sebenarnya ada santriwati yang hamil. Korban tersebut sudah dewasa,” ujar Yusron, Rabu (6/5).

Yusron menyebutkan, setelah diketahui hamil, santriwati tersebut diduga dinikahkan dengan santri lain yang berusia lebih tua. Langkah ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi di lingkungan pesantren. Namun, pernikahan tersebut berakhir pilu. Karena setelah bayi yang dikandungnya lahir, sang suami tidak mau mengakui anak tersebut dan memilih bercerai setelah satu tahun berumah tangga.

“Setelah itu korban kembali dinikahkan dengan santri lain,” ungkap Yusron. Ia membeberkan, total korban dalam kasus ini sebenarnya mencapai delapan orang. Sayangnya, mayoritas korban memilih mundur dari proses hukum. “Tujuh korban lainnya menarik laporan setelah diduga ada intervensi dari pihak yayasan. Bahkan mereka kemudian diberi posisi sebagai guru di pondok,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama saat dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait santriwati yang hamil maupun pernikahan paksa tersebut. “Jika memang ada, silakan dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Dika singkat.

 

2. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal itu disampaikan Cucun menyusul rentetan kasus pelecehan dan pencabulan yang terjadi di sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren. “Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).

Sebagai tindak lanjut, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait untuk membahas solusi penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. “Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ucap Cucun. Menurut dia, berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan terungkap, menunjukkan perlunya langkah penanganan sistematis dan terukur dari negara.

 

Polisi menangkap tersangka predator seksual berinisial AS (52) yang diduga mencabuli dan memerkosa sejumlah santriwati Ponpes di Pati, Jateng. Tersangka sempat mangkir dari pemeriksaan polisi yang diagendakan awal pekan ini. “Sudah (ditangkap),” jawab Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kamis (7/5). Jaka mengatakan tersangka melarikan diri ke luar kota, tapi akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Saat ini polisi masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati.

 

Anggota DPR dari dapil Pati, Marwan Jafar menegaskan, tidak boleh ada celah pengampunan bagi pelaku pelecehan seksual yang menyasar puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Marwan mengatakan, tokoh agama yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu harus dihukum berat karena diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi demi memanipulasi serta mengeksploitasi para korban.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” kata Marwan dalam siaran pers, Rabu (6/5).

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah bukanlah tindak kriminal biasa. Kasus kekerasan seksual tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Kasus pimpinan ponpes itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat,” ujar Sugiat saat dihubungi, Rabu (6/5). Untuk itu, ia meminta lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan perlindungan untuk korban.

Intervensi negara dalam kasus ini, kata Sugiat, sangat penting agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. “Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” ujar Sugiat. “Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” imbuuhnya.

 

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mendorong pemerintah melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. “Kami berharap agar pemerintah juga melakukan langkah pemulihan terhadap santri-santri yang diduga menjadi korban maupun santri yang lain yang hari ini juga kami duga mengalami trauma dan mengalami dampak dari situasi yang ada,” kata Aris, Rabu (6/5).

Aris mengatakan, perlu dilakukan asesmen psikologis sehingga akan diketahui dampak trauma akibat kasus kekerasan seksual tersebut. Selain itu, perlu ada pendampingan secara intensif agar para korban merasa aman, nyaman, dan mau mengungkapkan perlakuan kekerasan seksual yang dialami. “Asesmen juga saya kira akan membuka ya, keberanian korban-korban yang lain untuk kemudian mau mengadu,” katanya.

 

3. KPK mendorong diterapkannya sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting pada Pemilu untuk mencegah kecurangan dan menekan besarnya biaya yang dikeluarkan partai politik. Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim mengatakan, e-voting merupakan solusi menekan biaya pemilu karena salah satu ongkos terbesar yang dikeluarkan partai politik dalam pemenangan pemilu ialah biaya saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” kata Kiagus dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5). KPK menilai, tingginya biaya pemilu bagaikan “lingkaran setan” yang bermuara pada praktik korupsi. Ia menjelaskan, untuk satu pemilihan partai politik mesti mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah. Pengerahan saksi ini membuat biaya bengkak karena satu saksi dibayar sekitar Rp 250.000. Menurut KPK, biaya saksi dapat dihilangkan dengan menerapkan sistem e-voting.

 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mengusulkan sistem e-voting, karena sistem tersebut bisa memangkas biaya Pilkada langsung. Menurut Hasto, Pilkada yang dipilih oleh masyarakat bisa menjaga integritas Pemilu. Sistem itu juga bisa menghindarkan politik uang selama kontestasi. Karena itu, PDIP mengusulkan Pilkada langsung dengan menerapkan sistem suara elektronik atau e-voting. “Pelaksanaan secara e-voting ini, merupakan terobosan yang diperjuangkan PDI Perjuangan,” kata Hasto di kawasan Mangrove Gunung Anyar, Surabaya beberapa waktu lalu.

 

4. Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengusulkan, pelaku politik uang masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tak bisa mengikuti kontestasi. Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya agar memberikan efek jera bagi peserta yang curang. “Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya, tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dalam diskuusi public bertajuk ‘’Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi” di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5).

Herwyn juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara kepada pelaku politik uang. Ketiga usulan sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Dia juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Alasannya, selama ini syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan.

 

Anggota Bawaslu Herwyn J H Malonda mengungkap adanya pergeseran pemberian politik uang, yang kini memanfaatkan teknologi seperti dompet digital atau e-wallet. Ia menjelaskan, pergeseran tersebut mulai terjadi di sejumlah daerah yang tidak lagi menggunakan politik uang secara fisik. “Sudah mulai sangat berubah dan jadi catatan kita sendiri terkait paradigma pergeseran politik uang. Misalnya medium transaksi yang tunai fisik, sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital,” ujar Herwyn.

Ia menyebut, perubahan paradigma tersebut terjadi karena banyak masyarakat di berbagai daerah sudah mengerti teknologi. Untuk mencegah politik uang yang semakin canggih, Bawaslu akan membentuk unit khusus untuk menangani kejahatan digital dalam pemilu. “Kami memperkuat patroli cyber. Koordinasi dengan OJK dan BI dalam pengawasan pemilu.Bawaslu menyiapkan struktur unit khusus karena kami bisa tertinggal jika pola digital ini tidak segera ditangani,” ujar Herwyn.

 

5. Anggota KPRP Mahfud MD menyebut, pihaknya mengusulkan, rangkap jabatan anggota Polri diatur secara limitatif. Dikatakan, pengaturan tersebut perlu ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. “Pokoknya itu nanti harus ada limitatif,” kata eks Menko Polhukam tersebut dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5). Opsi utama yang dipertimbangkan, ujarnya, adalah memasukkannya ke dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena berkaitan dengan jabatan di lingkungan sipil.

Selama ini, Undang-Undang ASN memang membuka ruang rangkap jabatan sepanjang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. “Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum,” tegas dia. Oleh karena itu, KPRP mendorong agar pengaturan limitatif segera disusun, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah. “Itu nanti sedang diolah oleh Pak Yusril dan Menkumham,” tegasnya.

 

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD menilai paradigma militeristik tidak cocok diterapkan di tubuh Polri. “Gaya militer tuh salah atau enggak? Enggak, tapi tidak cocok untuk Polri,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5). Menurut dia, militer bertugas menjaga pertahanan negara dengan karakter komando yang ketat, disiplin tinggi, dan cenderung represif.

“(Militeristik) itu bukan jelek. Namun tidak cocok untuk Polri yang tugasnya mengayomi, melayani, melindungi dan sebagainya itu,” katanya seraya mengingatkan, persoalannya buukan bukan pada benar atau salah, tetapi pada kesesuaian fungsi. Karena itu, polisi tidak perlu meniru gaya militer, sebagaimana profesi lain juga tidak bisa saling menggantikan peran. “Coba baca saja di ilmu tata negara, ya harus represif, harus tegak, disiplin taat pada perintah atasan,” tutur dia.

 

Mahfud MD menjelaskan alasan KPRP tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dikatakan, sejak awal KPRP tidak merekomendasikan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. “Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis,” katanya.

Mahfd menjelaskan, secara politik, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan hasil reformasi yang sudah melalui proses panjang dan tidak perlu diubah kembali. Selain itu, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko memunculkan politisasi karena jabatan menteri dalam sistem politik Indonesia umumnya diisi oleh perwakilan partai. “Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung,” ujar Mahfud.

Mahfud mengaku cukup dekat dengan Presiden Prabowo sejak 2013. Namun, ia baru pertama kali berdiskusi secara hangat dengan Prabowo saat bersama KPRP melaporkan hasil kerja di Istana Negara, Selasa (5/5). “Saya pribadi punya kesan, saya cukup dekat atau berkawan dekat dengan Pak Prabowo sejak 2013-2014. Sering bertemu, sering berdiskusi, tetapi diskusi yang paling hangat itu kemarin sore,” ujarnya.

Bahkan, Presiden sempat melontarkan guyonan yang membuat diskusi semakin santai. ‘’Ini saya berani diskusi dengan para professor, karena saya, kata Pak Habibie sudah sekelas profesor, kan sudah jenderal’. Itu guyonannya. Artinya itu pertemuan itu sangat cair dan diskusinya berjalan sangat lancar,” imbuh Mahfud.

Mahfud jelaskan, rekomendasi KPRP yang dirangkum dalam 10 buku rencananya akan ditetapkan melalui Inpres atau Keppres agar dilaksanakan bertahap oleh Polri. Kata dia, beleid tersebut diperlukan karena rekomendasi itu ditujukan untuk pembangunan jangka panjang Polri.
“Karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan sehingga nanti akan dikeluarkan Inpres atau Keppres gitu, yang menyatakan ini diterima dan minta untuk Polri melaksanakan secara bertahap,” ujarnya seraya menambahkan, rekomendasi KPRP juga diusulkan untuk dipublikasikan agar dapat diakses luas oleh masyarakat.

 

6. KPRP mengusulkan penyusunan Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) baru untuk mengatur penanganan aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Alasannya, salah satu aspek penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pengerahan kekuatan, termasuk saat menangani unjuk rasa. “Nah ini ke depan kita rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi,” ujar Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Dofiri menjelaskan, ketentuan terkait penanganan unjuk rasa yang berlaku saat ini masih merujuk pada sejumlah aturan lama. Di antaranya, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Protap Kapolri Nomor: Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Dofiri menyebutkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah merespons rekomendasi itu dengan mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan unjuk rasa, dari semula berfokus pada pengamanan menjadi pelayanan.

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik seluruh rekomendasi KPRP dan segera menindaklajutinya. “Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo. Ia menambahkan, seluruh usulan dari KPRP akan menjadikan institusi Polri lebih baik lagi ke depan. “Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar Jenderal Listyo.

 

7. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5), diwarnai keributan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum. Keributan terjadi saat mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna tengah memberikan keterangan sebagai ahli meringankan. Adu mulut dipicu ketika salah satu JPU menilai penjelasan Agung keluar dari konteks pertanyaan.

“Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” ujar salah satu JPU. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyela dan meminta ahli menjawab sesuai keahliannya. Namun, Agung menegaskan dirinya telah berada pada koridor yang tepat. “Saya cukup menguasai bidang itu saudara majelis yang terhormat. Itu dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung.

Pernyataan tersebut langsung memancing respons JPU. “Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” tukasnya. Situasi memanas setelah penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, ikut menyela. “Sikap Anda, ngomongnya tidak patut,” teriak Ari Yusuf. JPU pun membalas, “Enggak sopan Anda.” Ketegangan meningkat dengan saling sahut dengan nada tinggi. “Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” ujar Ari Yusuf. Majelis hakim mencoba meredakan suasana. “Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,” kata Hakim Purwanto.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta maaf karena tidak sanggup mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (5/5) lalu. Akan tetapi, Nadiem mengaku siap untuk mengikuti sidang hari Rabu (6/5). “Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang tapi tidak bisa sanggup kemarin. Hari ini saya sudah menerima perawatan. Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5). Nadiem menjelaskan, dia mengalami nyeri hingga butuh perawatan di rumah sakit. “Kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi, saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Nadiem.

 

8. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berpendapat operasi penyerangan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan menggunakan air keras sangat amatir. Hakim bahkan mengatakan penyerangan yang dilakukan dan berujung terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah memalukan BAIS. “Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya yang tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya,” kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (6/5).

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi anggota Denma BAIS TNI penyiram air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pasalnya, anggota Denma BAIS tersebut tidak bertugas saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu. “Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuanjudicial review(JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma,” tanya Fredy Ferdian.

 

9. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M. Qodari mengatakan sebanyak 663 ribu anak Indonesia mengalami peningkatan tekanan darah tinggi. Kata dia, data tersebut berasal dari Kemenkes per 1 Januari hingga 3 Mei 2026 dari 4,8 juta anak yang telah menjalani skrining program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 48 ribu sekolah. “Sebanyak 22,1 persen atau 663 ribu anak mengalami peningkatan tekanan darah,” kata Qodari dalam konferensi pers ‘Update PHTC CKG Sekolah, Penanganan TB, serta Transformasi Pendidikan’, Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5).

Qodari juga menyampaikan sebanyak 41 persen atau 1,1 juta anak mengalami gigi berlubang, serta 239 ribu anak mengalami penumpukan kotoran di telinga. Ia menjelaskan ketiga penyakit tersebut merupakan tiga penyakit terbesar yang ditemukan pada anak usia sekolah. Qodari menyebut penemuan tiga penyakit itu juga merupakan dampak nyata program CKG. Ia mengatakan program CKG memungkinkan deteksi hingga penanganan dini terhadap suatu penyakit. “Sebelum berdampak pada proses belajar dan tumbuh berkembang,” kata dia.

 

10. Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek Mukhamad Najib mengungkapkan hanya enam persen perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki akreditasi “Unggul” atau “A” dari 4.416 yang terdaftar. Sedangkan dalam kategori akreditasi program studi, hanya sekitar 22 persen program studi terakreditasi “Unggul” dari total 33.741 program studi.

“Kalau kita lihat dari sebaran data akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi di Indonesia sampai akhir 2025 kemarin itu, untuk perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul hanya sekitar enam persen,” kata Najib dalam kegiatan Forum Diskusi Denpasar 12 yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (6/5). Ia juga memaparkan, mayoritas perguruan tinggi hanya memiliki akreditasi “Baik” atau “C” dengan kisaran jumlah 67 persen.

 

11. Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul berencana temui pimpinan KPK dalam rangka keterbukaan atas pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. Ia menegaskan Kemensos terbuka terhadap seluruh proses pengadaan di Sekolah Rakyat. “Tentu kami terbuka. Jika ada waktu besok kami akan bertemu dengan pimpinan KPK untuk melaporkan seluruh proses-proses yang telah kita lewati,” kata Gus Ipul di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5). Saifullah memandang, pertemuan dengan pimpinan KPK merupakan kesempatan yang baik dalam rangka evaluasi bagi Kemensos sebelum melakukan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026.

 

12. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin minta program pelibatan TNI dalam pembekalan mahasiswa penerima beasiswa LPDP dikaji ulang. Hasanuddin menilai rencana itu berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan mengganggu profesionalitas TNI sebagai alat pertahanan. “Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan, setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mengatur secara tegas tugas TNI, termasuk dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup 16 jenis tugas. Dalam daftar tugas itu, tidak terdapat mandat yang secara spesifik mengatur peran TNI sebagai pemateri dalam pembekalan penerima beasiswa. Sebelumnya Mendikti Saintek Brian Yuliarto mengatakan, pelibatan TNI untuk menggembleng penerima beasiswa LPDP agar mereka tidak mengalami gegar budaya alias culture shock saat berkuliah di luar negeri. “Supaya mereka tidak culture shock dan semacamnya. Termasuk disiplin. Penguatan kebangsaan juga ada,” ujarnya. (Harjono PS)