Baleg DPR: Aturan Turunan UU PPRT Harus Diterbitkan Tahun Ini

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai momentum bersejarah bagi kemanusiaan, keadilan sosial, dan perkembangan hukum nasional di Indonesia.

Menurut Habib Syarief Muhammad, pengesahan UU PPRT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, dan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara memadai.

Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu menegaskan bahwa UU PPRT bukan sekadar regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, melainkan juga implementasi nyata nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Habib Syarief Muhammad.

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa keberadaan UU PPRT harus dipahami sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga dapat tercipta harmoni sosial yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Habib Syarief meminta pemerintah agar segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi teknis lainnya, agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih tersedia waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut. DPR, khususnya Baleg, kata dia, akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.

Seperti diberitakan, RUU PPRT resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini. Pengesahan ini mengakhiri penantian 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan sosial bagi PRT