HOT ISU PAGI INI, DUDUNG TEMUKAN BANYAK BELATUNG DAN SAMPAH SAAT SIDAK DI SPPG KEBON JERUK DAN PETAMBURAN

oleh
oleh

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abduracchman (net)

 

Isu menarik pagi ini, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mendapati banyak belatung dan sampah pada dua SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kebon Jeruk dan Petamburan, Jakarta Barat. Dudung meminta dapur MBG tersebut segera ditutup jika tidak melakukan perbaikan. Sebab, jika dibiarkan, ke depan pasti akan terjadi kasus keracunan yang menimpa anak-anak penerima MBG.

Isu lainnya, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya resmi jadi tahanan rumah. Nadiem tidak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, tapi beralih jadi tahanan rumah di kediamannya sendiri, Jalan Dharmawangsa, Jaksel. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengabulkan permohonannya jadi tahanan rumah. Nadiem menyebut, jabatan menteri bukan posisi yang menyenangkan bagi orang yang jujur, tidak punya ambisi, dan tidak haus kekuasaan. Namun bagi orang tidak jujur bisa sangat menyenangkan. JPU Roy Riady menduga ada upaya untuk amankan keputusan Nadiem dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mendapati banyak belatung dan sampah pada dua SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kebon Jeruk dan Petamburan, Jakarta Barat. Dudung meminta dapur MBG tersebut segera ditutup jika tidak melakukan perbaikan. Sebab, jika dibiarkan, ke depan pasti akan terjadi kasus keracunan yang menimpa anak-anak penerima MBG.

“Ya segera saya sarankan kepada MBG, BGN ya, untuk segera ditutup saja. Ini kan belatung di mana-mana coba perhatikan. Ini sangat dekat sekali, ya, kalau enggak segera dikasih waktu. Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, dalam waktu dekat segera akan ditutup aja saya sampaikan demikian,” ujar Dudung dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (12/5).

Dudung meminta pengelola dapur tidak menyepelekan temuan ini. Jika tidak segera dievaluasi, Dudung khawatir kembali terjadi kasus keracunan. “Jangan menganggap gampang ya. Nanti suatu ketika terjadi keracunan, anak-anak menjadi korban. Nah ini yang tidak kita inginkan,” katanya. Dudung menekankan, dua dapur yang ia sidak pagi ini tidak layak beroperasional. Dia meminta kepada kepala yayasan untuk segera mengubah dapur sesuai standar yang ditetapkan.

 

Dalam sidak di SPPG Kebun Jeruk dan Petamburan tersebut, Dudung lakukan pengecekan secara detail. Ia bahkan memasuki ruang dapur, mengecek tempat sampah, hingga proses sanitasi yang ada di dua SPPG tersebut. Selama berkeliling dua SPPG itu, Dudung juga mengecek kesegaran makanan yang tengah disiapkan. Ia juga masuk ke ruang gudang penyimpanan bahan makanan. Dari hasil temuannya, Dudung menyatakan dua SPPG itu tidak layak. “Ini dapur ini kalau menurut saya tidak layak ya. Dua dapur yang saya cek saja, saya sidak ini tidak layak,” tegas Dudung usai sidak.

Dudung menemukan sejumlah aspek yang tidak sesuai aturan di dua SPPG tersebut. “Kemudian beberapa tempat pencucian, kemudian ruangan yang begitu panas antara gudang basah dan gudang kering juga jadi satu dengan AC-nya satu. Pencucian nabati dan hewani harus terpisah tidak bisa jadi satu,” tegasnya.

 

KSP Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan, menempatkan SPPG atau dapur program MBG di Jakarta tidaklah mudah. Dudung menyebut, investor kesulitan mencari lahan, sekaligus menghadapi biaya yang besar ketika hendak membeli atau menyewanya. “Ya memang kalau saya lihat di Jakarta ini sulit ya untuk melihat lokasi, kemudian menempatkan dapur, karena memang satu mungkin tidak ada lahan, kedua karena mungkin ya biayanya besar. Pasti orang yang berinvestasi akan berpikirnya adalah BEP kan,” ujar Dudung usai sidak dapur MBG di Kebon Jeruk dan Petamburan, Jakarta Barat, dilansir dari Kompas TV, Selasa (12/5). Dudung mengatakan, MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebut MBG harus dikawal demi pemenuhan gizi anak-anak. Menurut Dudung, jika dapur MBG tidak dicek langsung, maka bisa jadi terjadi kesewenang-wenangan. “Yang pertama yang harus kita perhatikan adalah bagaimana kebersihan. Maka KSP, saya akan segera mengaudit secara cepat, kemudian mengklasifikasi nasional tentang SPPG tentunya, apakah itu layak penuh, layak bersyarat, atau layak untuk tidak, tidak layak atau sehingga tidak operasional,” jelas Dudung.

 

2. BGN meminta seluruh SPPG untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di wilayah kerja masing-masing dalam dua minggu ke depan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan, data ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dari Kemenkes mencapai 26 juta. “Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,” kata Nanik, dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).

Nanik menuturkan, ketimpangan jumlah yang jauh itu membuat BGN perlu melakukan re-focusing program agar layanan pemenuhan gizi lebih terarah kepada kelompok prioritas. Maka dari itu, seluruh SPPG diminta aktif melakukan pendataan dan optimalisasi layanan agar cakupan penerima manfaat 3B dapat meningkat dalam waktu singkat.

 

Komisi X DPR  bakal meminta penjelasan Kemendiktisaintek soal wacana perguruan tinggi mengelola minimal satu dapur program makan bergizi gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menjelaskan, isu tersebut akan menjadi salah satu yang akan didalami di rapat kerja dengan Kemendiktisaintek pekan depan. “Ya kami meminta, ya mudah-mudahan nanti tanggal 19 juga kami akan undang Kemendikti untuk menjelaskan itu di forum rapat kerja dengan Komisi X,” ujar Lalu di Gedung DPR, Senin (11/5). “Silakan Kemendikti menjelaskan. Kami di Komisi X belum mendapat alasan dari Kemendikti untuk memberikan izin kepada kampus mengelola MBG,” sambungnya.

 

3. Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya resmi jadi tahanan rumah. Nadiem tidak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, tapi beralih menjadi tahanan rumah di kediamannya sendiri, Jalan Dharmawangsa, Jaksel. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah membacakan langsung penetapan pengalihan penahanan tersebut dalam sidang terbuka.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5), malam. “Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.

 

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat ingin menolak tawaran Presiden Jokowi untuk menjadi menteri sebelum akhirnya menerima amanah memimpin sektor pendidikan. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5), Nadiem menyebut, jabatan menteri bukan posisi yang menyenangkan bagi orang yang ingin menjaga integritas.

“Saya menjadi menteri itu bukan keputusan yang mudah. Karena saya tahu, menjadi menteri itu, untuk orang jujur ya, bukan hal yang menyenangkan. Untuk orang tidak jujur bisa sangat menyenangkan. Tapi, untuk orang yang jujur dan tidak haus kekuasaan atau punya ambisi, itu bukan suatu hal yang menyenangkan,” ujar Nadiem. Menurut Nadiem, keputusan itu berubah ketika tahu dirinya diminta menangani sektor Pendidikan. Ia menyebut, kondisi pendidikan Indonesia saat itu sudah sangat kritis.

“Kondisi sistem pendidikan kita itu bukan cuma kritis, tapi kalau pasien itu bisa dibilang sudah koma. Sudah stagnan berpuluh-puluh tahun,” ucap dia. Pendiri Gojek itu mengatakan, dirinya sempat diingatkan banyak pihak agar tidak menerima jabatan menteri karena berisiko secara politik maupun pribadi. Namun, ia memilih tetap maju.

 

4. Nadiem Makarim mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,18 triliun. Nadiem bilang semua keputusan selesai di level Direktur Jenderal (Dirjen) bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu ditegaskan Nadiem saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5).

“Dalam sejarah Kemendikbudristek, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” kata Nadiem di hadapan majelis hakim. “Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” sambungnya.

Berkaca dari hal itu, Nadiem menyatakan fakta persidangan hingga saat ini dibuat kabur. “Jadi, salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spesifikasi itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur,” tegasnya.

 

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyinggung arahan Presiden terkait digitalisasi pendidikan saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5). Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan alasan dirinya membawa sejumlah talenta teknologi ke lingkungan kementerian.

Menurut dia, langkah tersebut berkaitan dengan mandat Kepala Negara saat itu, Jokowi yang diterimanya dalam rapat kabinet mengenai transformasi digital pendidikan. “Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem di persidangan.

 

5. Nadiem Makarim membantah dirinya menerima aliran dana Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kuasa hukum Nadiem menyinggung dakwaan jaksa mengenai dugaan terdakwa diperkaya Rp 809 miliar. Menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Nadiem membantah pernah menerima uang tersebut dari perusahaan mana pun. “Tidak pernah, dan tidak ada di SPT mana pun angka Rp 809 miliar itu,” tegas Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Nadiem menegaskan tidak pernah menerima uang dari vendor, Google, maupun perusahaan terkait Gojek. Nadiem menegaskan seluruh kekayaannya berasal dari hasil membangun Gojek sejak awal berdiri. “Semua saham yang saya dapatkan, saya dapatkan sejak 2015. Dan sekali lagi, itu bukan hanya uang yang halal, itu uang yang saya dapatkan atas kerja keras saya membangun perusahaan Gojek yang menciptakan jutaan pekerja di negara ini,” ujar Nadiem. Dalam sidang, Nadiem jelaskan asal-usul hartanya yang dipersoalkan jaksa, termasuk angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT pribadinya.

 

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim membantah tudingan dirinya telah merencanakan penggunaan Chromebook. Dalam persidangan, Nadiem menegaskan dirinya justru mempertanyakan alasan penggunaan Chromebook dibanding Windows dalam komunikasi internal yang ditampilkan di sidang. “So, then, what’s the rationale for some PCs? Why some and not all PCs?” kata Nadiem, membacakan percakapannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5). Menurut Nadiem, pertanyaan tersebut menunjukkan dirinya tidak pernah mengarahkan sejak awal agar seluruh pengadaan menggunakan Chromebook.

 

6. Nadiem Makarim juga membantah anggapan bahwa Jurist Tan memiliki pengaruh besar hingga dijuluki “The Real Menteri” di lingkungan Kemendikbudristek. Hal itu disampaikan Nadiem saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Mulanya, dalam persidangan tersebut, JPU menyinggung pola kepemimpinan Nadiem yang dinilai tidak lazim selama menjabat menteri. Jaksa menyoroti keberadaan kelompok yang disebut sebagai shadow organization atau organisasi bayangan di kementerian. “Saya kasih tahu. Jurist Tan itu dikenal sebagai The Real Menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu sebuah tidak lazim pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri,” kata jaksa, di ruang sidang.

 

Nadiem Makarim membantah masih terlibat dalam aksi korporasi PT Gojek Indonesia maupun PT AKAB setelah dilantik menjadi Mendikbudristek. Bantahan itu disampaikannya saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5). Ketika JPU menyinggung surat kuasa yang diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin terkait kepemilikan sahamnya sebelum menjabat pejabat negara. JPU mempertanyakan apakah surat kuasa itu dibuat untuk menyamarkan peran Nadiem di perusahaan saat sudah menjabat pejabat negara.

 

Pengamat politik Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5). Bahkan ia sempat memeluk Nadiem Makarim untuk memberi semangat kepada eks Mendikbudristek itu. Namun Rocky mengaky kedatangannya bukan untuk memberikan dukungan kepada Nadiem, tapi ingin menyaksikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum.

“Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum,” ujar Rocky di sela-sela sidang diskors. Rocky mengatakan observasi secara langsung diperlukan untuk mendukung dirinya sebagai pengajar. “Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada deflect, ada sarat politik, ada sarat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ujarnya.

 

JPU Roy Riady menduga adanya upaya untuk “mengamankan” keputusan Eks Mendikbudristek  Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.  Upaya tersebut berdasarkan adanya bukti elektronik percakapan yang menurut jaksa menunjukkan pembahasan Chromebook sudah dilakukan sejak awal, termasuk terkait harga dan strategi kebijakan. 

“Mereka mengatakan ‘jangan sampai keputusan Pak Menteri tanggal 6 Mei itu menjadi masalah. Bagaimana supaya tidak jadi masalah?’ Maka dibuatlah beberapa skema supaya seolah-olah Pak Menteri itu tidak terlibat di dalam hal itu,” kata Roy, usai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5). Ia menilai, percakapan itu menunjukkan adanya kesadaran bahwa keputusan tersebut bermasalah.

 

7. Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengingatkan, polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tidak boleh sekadar jadi slogan. Djamari menegaskan, Polri harus menjadi institusi yang dicintai rakyat sehingga mampu membangun karakter dan kepribadian yang dapat diteladani. “Sadarilah bahwa menjadi perwira polisi adalah pengabdian, bukan sekadar profesi. Pangkat ada waktunya, jabatan ada masanya, tetapi pengabdian kepada bangsa harus dilakukan sepanjang hidup,” kata Djamari saat memberikan pembekalan di Akademi Kepolisian, Semarang, yang dikutip dari situs resmi Kemenko Polkam, Selasa (12/5). “Kepolisian harus mampu menjadi institusi yang dicintai rakyat. Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar diterapkan,”imbhnya. Djamari juga mengingatkan, Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan budaya dan karakter masyarakat yang beragam.

 

8. Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ karya Dandhy Laksono di Ternate, Maluku Utara yang dilakukan oleh TNI. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI. “Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata Hasanuddin, Senin (11/5).

Hasanuddin menjelaskan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurutnya, pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. “Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan,” katanya.

 

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menanggapi polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’ di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.
Menurut Pigai pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik. “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.

Sebelumnya, pihak Universitas Mataram (Unram) juga membubarkan aksi nonton bareng (Nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ karya Dandhy Laksono. Pembubaran kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita bersama puluhan satpam kampus, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18.55 WITA.

Sujita beralasan film dokumenter yang mengupas dampak deforestasi hingga perampasan tanah adat di Papua itu tidak layak ditonton. Ia lantas meminta para mahasiswa untuk membatalkan pemutaran film itu. “Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” ujarnya, Jumat (8/5) lalu. “Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” imbuhnya.

 

9. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada PHK massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027. Nunuk mengutip pernyataan Menpan-RB, Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN. “Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5). Masih mengutip penjelasan Menpan RB, Nunuk menutrkan, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.

 

10. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi surga atau tempat aman bagi bandar dan sindikat judo). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. “Saya mengapresiasi kerja cepat dan terukur dari Bareskrim Polri. Ini bukan perkara kecil. Judi online sekarang sudah menjadi kejahatan transnasional yang merusak masyarakat dari bawah sampai atas. Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi. Jangan biarkan Indonesia jadi surga bandar judi,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (12/5). Politisi Partai NasDem itu menilai judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak kepolisian membongkar dan menangkap semua jaringan judol nasional maupun internasional. Menurutnya, penangkapan jaringan judi online tidak boleh berhenti dari penggerebekan kantor operasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. “Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Senin (11/5). Ia menegaskan judol telah merusak generasi muda dan keluarga di Indonesia.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi jaringan judol yang beroperasi di Indonesia, baik yang berskala internasional maupun nasional. “Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia,” ujar Abdullah. Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri dalam mengungkap praktik judol lintas negara tersebut.

 

Anggota DPR, Azis Subekti menyebut kejahatan siber, termasuk judol sebagai narkotika digital. Jika narkotika konvensional merusak tubuh, maka narkotika digital merusak kesadaran manusia. “Menyebut judi online hanya sebagai permainan adalah kekeliruan besar. Ia telah berubah menjadi semacam narkotika digital, menciptakan kecanduan, merusak daya pikir, menggerus ekonomi keluarga, dan menghancurkan kehidupan sosial secara perlahan,” kata Azis dalam keterangannya, Senin (11/5).

 

11. Kriminolog sekaligus Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai, Indonesia kini tidak hanya menjadi pasar judol, tetapi mulai dijadikan basis operasi oleh sindikat internasional. Hal itu disampaikannya menanggapi penggerebekan markas judol jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. Menurut Adrianus, perpindahan operasi sindikat ke Indonesia berkaitan dengan besarnya pasar judol di Tanah Air. “Kemampuan Polri mengungkap itu sebetulnya buah antisipasi. Polri sudah melihat gelagat bahwa mereka akan pindah kantor ke tempat target pasar mereka yakni Indonesia,” kata Adrianus, Senin (11/5).

 

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai penggerebekan markas judol internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat menjadi alarm lemahnya pengawasan dan koordinasi penanganan kejahatan siber di Indonesia. Menurut Alfons, operasi judol lintas negara tidak mungkin berjalan tanpa sistem yang terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan. “Ini merupakan kejahatan terorganisir. Dan kita harus realistis bahwa kita tidak bisa memberantasnya 100 persen,” kata Alfons, Senin (11/5). Alfons mengatakan penanganan judol tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian karena kejahatan tersebut melibatkan aspek siber dan transaksi keuangan lintas negara.

Menurutnya, kepolisian tak bisa bekerja sendiri menuntaskan kasus markas judol di Hayam Wuruk, tapi juga butuh sokongan dan dukungan dari lembaga dan instansi lain. Misalnya terkait WNA yang menjadi pelaku, perlu ada koordinasi dengan Kemenlu RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)., “Jadi kita harapkan ini semua ada tim, ada Satgas lah. Jadi jangan jalan sendiri-sendiri kalian nggak bakal bisa menang,” ucapnya, Senin (11/5).

 

Alfons Tanujaya mengatakan “harta karun” dalam kasus markas judol di Hayam Wuruk yang tak boleh hilang. Pertama, terkait dengan penggunaan data iklan berupa SMS ataupun iklan di sosial media yang dioperasikan dari markas judol. “Kedua, sesudah dihubungi, kan mau main (judol) dibilang harus ada deposit, oke depositnya ke mana? Ke bank. Kita sudah dapat dua data,” katanya. Ketiga, korban akan diberikan alamat website yang digunakan untuk memainkan judi online. “Sudah dapat tiga, itu harta karun (bukti),” katanya. Menurutnya, polisi bbisa langsung bergerak dengan tiga data ini sembari meminta bantuan PPATK dalam penelusuran uang judol.

 

12. Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, Mahdi Alatas mengungkapkan, jumlah korban yang melapor kepadanya kini bertambah menjadi 13 orang. Meski demikian, Mahdi mengatakan baru lima korban yang dimasukkan dalam laporan resmi ke Bareskrim Polri. “Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin memang baru lima,” kata Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5). Mahdi mengatakan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. “Jawa Barat dua, Tangerang, Bogor, terus Jambi, Gorontalo, Palembang,” ujar dia mengklarifikasi lokasi para korban.

 

Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, Mahdi Alatas menyebut, SAM saat ini telah ditahan oleh otoritas Mesir. Menurut Mahdi, penahanan dilakukan tidak lama setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat ke publik di Indonesia. “Di sana (di Mesir) sudah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi, kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” kata Mahdi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5). Mahdi mengatakan, setelah sempat dipulangkan selama satu hari, Ahmad Al Misry kembali ditahan pada 27 April 2026.

 

13. Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie merespons pernyataan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali yang menyebut tidak memberikan bantuan hukum kepada dirinya seusai dilaporkan dalam kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Grace menegaskan, pernyataan tersebut disampaikan atas permintaan dirinya.

“Ketika minggu lalu ada pernyataan dari Ketua Harian Ahmad Ali. Jadi, saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan beliau itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai,” kata Grace, di Menteng, Jakarta, Senin (11/5). Grace membantah jika konten yang ia unggah tersebut dikaitkan dengan PSI.

Grace Natalie menyatakan tak pernah memiliki permasalahan pribadi dengan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut disampaikannya menjawab konten yang merespons isi ceramah JK di UGM. Dirinya membuka diri untuk berdialog dengan JK. “Ya tentu saya terbuka untuk namanya kita mau diskusi. Saya juga tidak pernah ada masalah apapun gitu kan sama Pak JK sebagai pribadi. Pernyataan saya pun juga normal-normal aja,” kata Grace.

 

14. Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah mengedepankan transparansi dan kecepatan informasi dalam menghadapi kemunculan hantavirus di Indonesia. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kunci utama untuk mencegah kepanikan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penanganan pemerintah. “Pemerintah harus hadir lebih cepat dalam memberikan kepastian informasi dan perlindungan masyarakat menghadapi ancaman hantavirus, termasuk ketepatan informasi agar masyarakat tenang dan tidak panik dengan munculnya kasus virus ini,” ujar Puan dalam keterangan resmi, Senin (11/5). Ia mengingatkan, masyarakat kini hidup dalam situasi yang sangat sensitif terhadap isu kesehatan pascapandemi Covid-19. (Harjono PS)