Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-luasnya dalam Penyusunan RUU Pemilu

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi kepemiluan yang tengah disiapkan benar-benar mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat serta mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.

Menurut Bahtra, Komisi II DPR telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Dalam prosesnya, DPR tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga aktif menyerap masukan dari akademisi, pakar, pegiat kepemiluan, hingga partai politik.

“Komisi II DPR, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan masukan dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, DPR ingin memastikan seluruh pandangan yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.

“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” katanya.

Dia mengungkapkan, Komisi II berencana mendatangi partai-partai politik untuk memperoleh masukan secara langsung. Tidak hanya partai yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga partai-partai di luar parlemen. “Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan penting agar tidak ada pihak yang merasa aspirasinya diabaikan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. “Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.

Menurut pandangannya, waktu pelaksanaan pemilu yang masih cukup panjang memberi ruang bagi DPR untuk menyerap berbagai masukan secara maksimal. Oleh karena itu, jelasnya, Komisi II memilih memprioritaskan pendalaman substansi dibanding terburu-buru menyelesaikan pembahasan.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa seluruh gagasan yang berkembang nantinya akan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan draft RUU Pemilu sebelum memasuki pembahasan yang lebih mendalam. “Yang paling penting sekarang kita lakukan adalah bagaimana menampung aspirasi publik, menampung aspirasi masyarakat, para akademisi ataupun pegiat-pegiat yang bergelut di bidang kepemiluan. Karena itu sangat baik untuk kita jadikan input untuk pembuatan RUU Pemilu,” pungkasnya.