JAKARTA,REPORTER.ID — Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Mardani menyoroti skema kontrak PPPK yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian karena harus diperbarui secara berkala setiap tahun. Ia menekankan pentingnya jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan bagi PPPK agar setara dengan aparatur sipil negara lainnya.
“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat Bu Menteri ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas setiap tahun harus diperbaharui bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karir yang kokoh seperti teman-teman PNS,” tegas Mardani saat Rapat Kerja, RDP, dan RDPU bersama Menteri PANRB, Mendagri, para Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tak hanya itu, Mardani menilai PPPK terutama PPPK paruh waktu juga masih menghadapi ketimpangan hak termasuk terkait hak keuangan, tunjangan hari tua, dan perlindungan kesejahteraan lainnya. “Teman-teman PPPK paruh waktu itu masih banyak sekali yang belum mendapatkan hak-haknya mulai dari hak-hak keuangan hak-hak tunjangan hari tua dan lain yang ini perlu benar-benar dipertimbangkan,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, isu PPPK tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural hubungan keuangan pusat dan daerah. Ia menyoroti ketimpangan antara pembagian urusan pemerintahan dan distribusi anggaran, di mana sebagian besar kewenangan berada di daerah namun dukungan fiskal dinilai masih dominan di pusat.
Legislator Fraksi PKS tersebut menilai kondisi tersebut membuat hanya sedikit Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari APBD secara keseluruhan, sehingga berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK. Oleh karena itu, Mardani menekankan bahwa penguatan otonomi daerah harus menjadi agenda utama Komisi II DPR RI agar berbagai persoalan turunan seperti PPPK dan tata kelola kepegawaian dapat terselesaikan secara sistemik.
“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan maka urusan PPPK, urusan yang lain-lain akan terus menjadi masalah karena kapasitas fiskal dari teman-teman daerah secara struktural sudah tidak mendapatkan dukungan yang kuat secara legal formal. Karena harapan kami PPPK, dan lain-lain termasuk tadi memajukan daerah akan sangat tergantung dengan kapasitas fiskal dari daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mardani juga mengapresiasi langkah Pemerintah terkait rencana relaksasi kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah selama lima tahun. Namun demikian, ia mempertanyakan kekuatan hukum dari skema SKB 3 Menteri yang akan disisipkan dalam Undang-Undang APBN.
Ia mengingatkan kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan risiko bagi kepala daerah dalam pengambilan keputusan. “Jangan sampai niat baik kepala daerah meninggalkan bom waktu yang nanti pada waktu yang tidak kita pertimbangkan karena kurang kuat, karena Undang-Undang misalnya kita selipkan di Undang-Undang APBN. APBN itu berlaku setahun pastikan pada tahun berikutnya kontinuitas itu ada,” pungkas Mardani.





