Komisi XI DPR Jamin Pemerintah Beri Sinyal Positif bagi Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa Komisi XI DPR memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru, khususnya guru honorer dan PPPK Paruh Waktu, yang hingga kini masih menerima penghasilan jauh dari layak. Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama Komisi C (Keuangan) DPRD Provinsi Jawa Timur, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, serta audiensi terkait penggajian PPPK dan relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia mengungkapkan, Komisi XI DPR menerima berbagai aspirasi mengenai kondisi guru yang masih memperoleh gaji sangat rendah, bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali. “Kami menaruh keprihatinan yang cukup besar karena memang masih ada guru-guru yang digaji Rp200 ribu, bahkan ada yang menerima nol rupiah. Ini menjadi perhatian serius Komisi XI bersama pimpinan dan seluruh anggota untuk memperjuangkan solusi terbaik agar kesejahteraan para guru dapat terjamin,” ujar Thoriq.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X itu, Komisi XI DPR telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru. Ia menyebut, pemerintah telah memberikan respons positif terhadap aspirasi ini.

“Komisi XI sudah membahas persoalan ini bersama Kementerian Keuangan dan mendapat respons yang cukup baik. Pemerintah telah memberikan sinyal positif, dan kami berharap kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Presiden dalam pidato kenegaraan pada bulan Agustus mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thoriq menilai sinyal tersebut menjadi harapan baru bagi guru honorer maupun PPPK Paruh Waktu yang selama ini memperjuangkan kepastian penghasilan dan kesejahteraan. Pun, ia memastikan Komisi XI DPR akan terus mengawal kebijakan anggaran yang berpihak kepada tenaga pendidik agar memperoleh penghasilan yang layak dan berkeadilan.

Sebagai informasi, RDPU Komisi XI DPR kali ini juga membahas konsultasi dan koordinasi terkait opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta audiensi mengenai skema penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN, termasuk usulan relaksasi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.