HOT ISU PAGI INI, KALANGAN DPR PERSOALKAN PELIBATAN TNI-POLRI DALAM PENGAWASAN WAJIB PAJAK

oleh -8 Dilihat
oleh

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa (net)

 

Isu menarik pagi ini, soal pelibatan TNI-Polri dalam urusan pajak. Kalangan DPR meminta keputusan Ditjen Pajak Kemenkeu melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak ditinjau kembali karena berpotensi membuat wajib pajak ketakutan. Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meminta keterlibatan TNI dan Polri hingga Babinsa dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak tidak perlu jadi polemik dan digoreng.

Isu lainnya, pihak Istana jelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak duduk bersebelahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7) kemarin. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta hal ini tidak perlu dipersoalkan karena tidak ada hal-hal lain yang perlu dikhawatirkan. Ia memastikan, anggota kabinet kompak. Kabar yang tak kalah menarik dalam mundurnya Nanik S Dayang dari jabatan Kepala BGN. Berikut itu selengkapnya.

 

1. Kalangan DPR meminta keputusan Ditjen Pajak melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak ditinjau kembali karena berpotensi membuat wajib pajak ketakutan. Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meminta keterlibatan TNI dan Polri hingga Babinsa dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak tidak perlu jadi polemik dan digoreng.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengingatkan, pelibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas pajak tidak boleh sampai membuat para wajib pajak merasa diteror. “Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan institusi yang di luar tugas pokoknya dalam kegiatan pengawasan perpajakan. “Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,’ katanya.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan soal pelibatan TNI-Polri itu. “Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” katanya.

 

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mewanti-wanti agar pelibatan TNI bersama Polri untuk mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti. “Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Wasekjen PDIP ini menyarankan, rencana tersebut sebaiknya dibicarakan dengan para wajib pajak dengan kontribusi besar. Menurut Utut, negara atau pemerintah tetap harus menjelaskan tujuan pelibatan TNI dan Polri ini. “Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, ‘Nih negara maunya begini, ini begini’, intinya itu,” kata Utut.

Utut terus-terang mengaku, hingga kini tak mengetahui tujuan pelibatan TNI dan Polri untuk mengawasi wajib pajak. Namun, dia mengaku mendukung selama itu bertujuan baik. “Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” katanya.

 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai pemerintah perlu berhati-hati menerapkan pendekatan tersebut. Karena persoalan kepatuhan pajak tidak selalu disebabkan oleh kesengajaan wajib pajak menghindari kewajiban. “Banyak di antara mereka (wajib pajak) itu sebetulnya bukan berarti mereka tidak ingin membayar pajaknya. Tapi sering kali juga karena ada kesulitan untuk memahami dan juga kesulitan untuk melaporkan,” kata Faisal, Selasa (21/7).

Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penyederhanaan prosedur pembayaran dan pelaporan pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela. Menurut Faisal, apabila seluruh wajib pajak dipandang sebagai pihak yang sengaja mengemplang pajak, pendekatan tersebut justru berpotensi menimbulkan rasa terintimidasi, termasuk bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Faisal juga menilai pemerintah perlu lebih memaksimalkan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi yang selama ini memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

 

2. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan TNI dan Polri hingga Babinsa dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tidak perlu jadi polemik. Menurutnya, kebijakan ini sudah berlaku sejak 2020 dan surat edaran yang diterbitkannya hanya penyempurnaan peraturan. SE ini sebenarnya hanya diedarkan untuk internal DJP. Dia berharap tidak ada pihak yang menjadikan SE ini polemik dan bahan goreng-menggoreng.

“Jadi sekali lagi SE untuk internal DJP gak perlu dipolemikan dan digoreng-goreng. Itu koordinasi saja. Kami bekerja sama dengan bintara pembina desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban. Perangkat desa berkoordinasi dengan kita bukan narasikan pelaksanaan. Ini penyempurnaan,” paparnya selepas konferensi pers APBN KiTA, Rabu (22/7).

Dia menegaskan, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebagai pendukung untuk berkoordinasi, bukan senjata utama dalam mengawasi wajib pajak. Dia memastikan DJP telah memiliki senjata canggih. “Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu. Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah. “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo, Senin (20/7).

 

3. Pihak Istana jelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak duduk bersebelahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7) kemarin. Sebagai informasi, dalam sidang cabinet, kemarin, Prabowo terlihat duduk seorang diri menghadap para pembantunya. Sementara Gibran terlihat duduk di barisan kursi yang sejajar dengan para menteri. Hal ini menjadi sorotan di media sosial karena selama ini posisi tempat duduk Prabowo dan Gibran selalu bersebelahan setiap ada Sidang Kabinet Paripurna.

Mensesneg Prasetyo Hadi menuturkan, salah satu alasannya karena Prabowo harus duduk di tengah agar bisa leluasa menggunakan alat bantu teleprompter karena Kepala Negara perlu membaca data soal capaian pemerintah selama ini. Menurut Prasetyo, hal tersebut hanya untuk kebutuhan teknis semata. Ia meminta hal ini tidak perlu dipersoalkan. Tidak ada hal-hal lain yang perlu dikhawatirkan. Prasetyo mengatakan anggota kabinet kompak. Para pembantu presiden terus berusaha keras untuk menjalankan program pemerintah demi mensejahterakan masyarakat.

“Tidak ada, sama sekali tidak ada, sekali tidak ada. Kami pada posisi kita sekarang sedang kompak-kompaknya, sedang semua berusaha keras mencapai apa yang menjadi garis dari Bapak Presiden,” tegas Prasetyo. Dijelaskan, dalam Sidang Kabinet Paripurna kemarin, Presiden mengumpulkan seluruh anggota kabinet dalam rangka evaluasi terhadap seluruh program-program prioritas pemerintah. “Sekaligus memberikan arahan untuk dilakukan percepatan-percepatan terhadap program-program prioritas yang harus diselesaikan di semester kedua,” kata Prasetyo.

 

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari juga menjelaskan posisi tata letak kursi di Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/7), agar arahan Presiden Prabowo lebih efektif. Qodari mengatakan persoalan posisi tempat duduk tersebut tidak berkaitan dengan posisi maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Posisi duduk pada acara Sidang Kabinet Paripurna kemarin mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota Sidang Kabinet Paripurna, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan,” ujar Qodari, Selasa (21/7).

Qodari menjelaskan, format sidang kabinet kali ini disusun sebagai taklimat Presiden kepada seluruh anggota Sidang Kabinet Paripurna. Oleh karena itu, posisi ruangan dibuat agar seluruh peserta dapat melihat Presiden dengan jelas, sekaligus memudahkan Prabowo melakukan kontak mata dengan seluruh peserta sidang selama memberikan arahan. Qodari juga membantah jika posisi tempat duduk Prabowo dan Gibran yang tidak berdampingan dianggap mencerminkan adanya perubahan dalam kedudukan Wakil Presiden. Ia memastikan, tidak ada perubahan apa pun terhadap peran maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden.

 

Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi meminta publik tidak terlalu berspekulasi terhadap hubungan Prabowo dan Gibran. “Jadi, jangan didramatisasi. Presiden dan Wakil Presiden bekerja saling melengkapi. Ada pihak yang ingin memecah kekompakan keduanya, dengan menframing narasi provokatif. Tapi kami yakin masyarakat tidak akan terpengaruh,” ujar Bambang dalam siaran pers Gerindra, Rabu (22/7). Bambang mendapat penjelasan, posisi duduk yang tidak sebelahan ini hanya kebutuhan teknis, dan hubungan keduanya disebut baik-baik saja. Dia mengeklaim Prabowo dan Gibran justru saling melengkapi satu sama lain. “Pak Presiden Prabowo dan Mas Wapres Gibran saling melengkapi dalam bekerja. Keduanya selalu kompak,” ucapnya.

 

4. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mundur dari jabatannya. Pengunduran diri itu diumumkannya sendiri dalam akun Facebook Naniek Sudaryati Deyang pada Rabu (22/7), hari ini. Nanik mengungkap alasannya mundur terkait masalah kesehatan. Ia pamit kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Sebagai informasi, Nanik S Dayang dilantik sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026 lalu.

“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui,” tulisnya. Namun, meskipun direstui mundur oleh Prabowo, Nanik diminta tetap ikut mengawasi BGN. “Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya (kalau mencereweti kayaknya masih bisa yg penting tidak berhubungan dengan pegang uang , sumpah trauma akut,” tulisnya.

 

5. Terpisah, Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyebut, armada motor listrik operasional SPPG dapat dialihkan ke kementerian dan lembaga lain. Arumsari mengakui beberapa kementerian telah mengusulkan untuk memanfaatkan motor listrik tersebut. “Kemarin memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, ada yang dari Kemendukbangga, lalu dari pertanian, dari guru juga ada,” ujar Arumsari di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7). Namun, Arumsari menyerahkan keputusan pengalihan motor listrik itu ke Presiden Prabowo.

Wakil Kepala sekaligus Jubir BGN menyebutkan, mantan Kajati Sumsel, Ketut Sumedana didapuk menjadi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. “Beliau memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejaksaan dan bergelar doktor ilmu hukum,” ujar Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7). Ia mengatakan, Ketut bakal turun tangan bila ada persoalan di lapangan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya. “Beliau akan turun langsung melakukan pengawasan. Dengan jaringan yang dimiliki di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Arumsari memperkenalkan lima pejabat baru BGN, mulai dari Sekretaris Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Arumsari mengatakan, para pejabat tinggi madya pengganti pejabat sebelumnya ini baru saja dilantik, Selasa (21/7) melalui penunjukan langsung oleh Presiden. ‘’Kemarin, kami mendapat Kepres untuk mengangkat beliau-beliau ini, pejabat tinggi madya,” kata Arumsari di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa sore. Ia menuturkan, pihaknya membutuhkan pejabat baru yang lebih kompeten untuk memperbaiki tata kelola sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

 

6. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto segera tetapkan Jampidsus definitif pengganti Febrie Adriansyah dalam waktu dekat. Menurut Prasetyo, keputusan tersebut akan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan. “Dan Insya Allah, satu dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7).

Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah mengajukan usulan nama calon Jampidsus definitif kepada Presiden Prabowo sejak pekan lalu. “Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama pejabat Jampidsus yang baru setelah pejabat yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.

 

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penunjukan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung. “Ya, kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7). Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo soal pengusulan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi untuk mengisi jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri membantah tudingan bahwa penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Bantahan itu disampaikan Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dimintai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menilai kliennya dikriminalisasi. “Oh tidak. Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” kata Yusuf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).

 

7. Ketua DPR Puan Maharani meminta proses penyidikan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional. Pernyataan itu merespons belum ditahannya Febrie meski telah berstatus tersangka. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).

Puan mengakui, proses penyidikan memang memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan berbagai keperluan lainnya. Meski demikian, Puan berharap penanganan perkara yang kini berada sepenuhnya di Kejagung tetap dilakukan secara terbuka. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya. Namun yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” kata dia.

 

8. KPK tetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, pada Selasa (21/7). KPK langsung lakukan penahanan terhadap Ahmad Zaini. KPK juga tetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT. Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, dan Dirut AMGM Sudirman. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di RutanCabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima fee proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat sebesar Rp 10,8 miliar dalam kasus dugaan benturan kepentingan. “Sebesar Rp 10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat,” kata Taufik. Ia mengatakan, Ahmad Zaini diduga menerima suap Rp 1,6 miliar berupa sepasang sepatu Hermes hingga sapi kurban dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani. Ahmad Taufik jelaskan, PT MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

“Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui SUD (Direktur Utama PT AMGM Sudirman) atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar,” kata Taufik.  “Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Ia menduga Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) gunakan uang hasil gratifikasi untuk beli tanah. “Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah,” kata Taufik. Ia mengatakan, pada 2025, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta uang sebanyak Rp 500 juta sampai dengan Rp 750 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman meminta bantuan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi (LRI) untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU untuk sang bupati.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tidak melaporkan aset berupa 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).

 

9. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyebut, kontestasi politik 2029 semakin kompetitif dan keras. “Ke depan, kompetisi politik kita semakin kompetitif, akan semakin keras,” kata Saan dalam Kongres II dan HUT ke-15 Garda Pemuda NasDem di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/7). Saan menyebut, harapan dan ekspektasi partai juga berada di pundak Garda Pemuda NasDem sebagai salah satu sumber kaderisasi.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan, salah satu persiapan yang harus dilakukan Garda Pemuda NasDem adalah memanfaatkan kongres sebagai forum untuk bertukar pikiran dan gagasan. “Seperti Ketua Umum selalu sampaikan, partai ini didirikan bukan untuk menjadi beban, menambah beban, tapi sebagai peringan beban bagi masyarakat,” ujarnya.

Saan meminta Garda Pemuda NasDem menjaga integritas dan tetap bersih. NasDem menganggap organisasi sayap kepemudaan itu merupakan sumber kader sekaligus calon pemimpin partai. Saan mengibaratkan Garda Pemuda sebagai sumber mata air yang menentukan kualitas aliran di hilir. “Kita ingin mata air itu tetap jernih, air yang mengalir di sungai itu tetap jernih, maka sumber mata airnya harus kita jaga. Kita ingin sumber mata air itu tetap jernih,” kata dia.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan, Nasdem targetkan masuk tiga besar pada Pemilu 2029. “Kita ingin, tahun 2029 yang akan datang, NasDem dalam posisi tiga besar pemenang pemilu 2029,” kata Saan. Untuk mencapai target tersebut, ia meminta Garda Pemuda NasDem mempersiapkan diri menghadapi persaingan politik yang semakin ketat. “Karena ke depan, sekali lagi, kompetisi politik kita semakin keras,” ucap Saan.

 

10. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 1.177 lulusan akademi militer dan akademi kepolisian menjadi perwira TNI-Polri dalam upacara prasetya perwira (Praspa) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/7). Pelantikan ini merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 TNI Tahun 2026 dan Keppres Nomor 70 Polri Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Taruna dan Taruni Akademi TNI dan Akademi Polisi menjadi Perwira TNI dan Perwira Polri.

Dalam pelantikan, para lulusan akademi militer dan akademi kepolisian itu sekaligus juga mengambil sumpah sebagai perwira TNI dan Polri. “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Prabowo yang kemudian diikuti ribuan taruna-taruni. Dari keseluruhan perwira itu, sebanyak 512 perwira dari Akademi Militer, 229 dari Akademi Angkatan Laut, 154 dari Akademi Angkatan Udara, dan 282 dari Akademi Kepolisian.

 

11. Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan pendapatan negara hasil denda administratif terhadap perusahaan nakal hingga Rp1,6 triliun. Jumhur mengatakan uang itu hasil penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar atau tidak melakukan kewajiban lingkungannya. “KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan,” ujarnya, Selasa (21/7).

Dia menjelaskan lewat capaian tersebut artinya penegakan hukum dilakukan secara serius untuk menjaga kelestarian lingkungan. Jumhur mengatakan banyaknya penindakan denda itu juga terjadi karena pada era sebelumnya hanya fokus pada sektor Kehutanan saja. Sehingga, kata dia, ada banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan.

 

Menteri LH Jumhur Hidayat menyebut hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab diberikan sanksi terkait kelalaiannya dalam pengelolaan sampah. Ia menjelaskan pemberian sanksi itu dilakukan lantaran Wali Kota ataupun Bupati merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. “Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi,” ujarnya, Selasa (21/7). Jumhur mengatakan sanksi tersebut bisa berubah menjadi pemberatan hingga berujung penetapan tersangka jika tidak kunjung ada perbaikan oleh Pemkot dan Pemda terkait.

 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan jumlah truk pengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai berkurang. Hal itu, katanya, terjadi setelah pelaksanaan gerakan pilah sampah semakin masif di tengah masyarakat Jakarta. “Dulu setiap hari itu di Bantargebang transportasi truknya yang masuk itu kurang lebih 1200 (truk). Sekarang ini sudah mengalami penurunan, bahkan beberapa waktu yang lalu di sekitar 900-an,” jelas Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Oleh karena itu, tegasnya, Pemprov DKI  akan terus melakukan gerakan pilah sampah. Diharapkan, seluruh masyarakat Jakarta juga dapat melakukan pilah sampah dengan baik, sehingga dapat mengatasi persoalan sampah di ibu kota. “Jadi, ada penurunan yang cukup signifikan. Akan kami lanjutkan dengan program pilah sampah. Sebagai Gubernur Jakarta, saya mengharapkan betul bahwa program pilah sampah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya,” papar Pramono. (Harjono PS)