Kekerasan Seksual Masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan

oleh -8 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, mengatakan kasus kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata bagi anak-anak Indonesia. Padahal, setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, terlindungi, serta bebas dari rasa takut menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Mahdalena meminta pemerintah menunjukkan komitmen yang lebih konkret untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan memperbaiki dan mempermudah sistem pelaporan sehingga korban maupun keluarga tidak mengalami kesulitan saat mencari pertolongan. Pernyataan tersebut disampaikan Mahdalena dalam menyambut Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.

“Peringatan Hari Anak Nasional harus dimaknai sebagai komitmen nyata pemerintah untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban. Kasus-kasus ini masih menjadi momok yang menghantui anak-anak Indonesia. Karena itu, sistem pelaporan harus dibuat mudah diakses, cepat ditangani, aman, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik anak,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Kasus yang terungkap diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya. Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Menurut Mahdalena, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya pada tingginya angka kekerasan seksual, tetapi juga pada masih adanya hambatan dalam sistem pelaporan dan pendampingan korban.

“Keengganan korban untuk melapor harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru kembali mengalami trauma ketika berhadapan dengan proses pelaporan yang rumit, berbelit-belit, atau harus mengulang-ulang menceritakan peristiwa yang dialaminya. Negara harus menyediakan ruang pelaporan yang ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat,” tegasnya.

Mahdalena menjelaskan bahwa anak korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga menghadapi dampak psikologis yang sangat berat. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan, ketakutan, kecemasan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, gangguan tidur, penurunan prestasi belajar, hingga kesulitan membangun hubungan sosial. Apabila tidak segera mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang memadai, dampak tersebut dapat memengaruhi tumbuh kembang anak hingga dewasa.

Karena itu, menurutnya, penanganan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku semata. Negara juga harus memastikan layanan pemulihan berjalan optimal melalui pendampingan psikolog, pekerja sosial, tenaga kesehatan, serta dukungan keluarga dan lingkungan sekolah agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya secara normal.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Jangan biarkan mereka kehilangan masa depan akibat kekerasan seksual. Pencegahan harus diperkuat, pelaporan harus dipermudah, pelaku harus dihukum tegas, dan korban harus dipulihkan secara menyeluruh. Itulah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap anak Indonesia,” pungkasnya.