HOT ISU PAGI INI, KEJAGUNG RESMI TAHAN FEBRIE DI RUTAN KPK, TETAPI TANPA ROMPI MERAH JAMBU DAN TIDAK DIBORGOL

oleh -44 Dilihat
oleh

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memasuki mobil tahanan (net)

Isu menarik pagi ini, penyidik Kejagung resmi yahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam (pukul 14.00-23.00 WIB) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Namun, penahanannya tidak di Rutan Kejagung, tetapi dititipkan di Rutan KPK. Selain itu, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan merah jambu dan tidak diborgol sebagaimana tahanan lain, saat dibawa masuk ke mobil tahanan Kejagung menuju Rutan KPK. Febrie memakai kemeja batik warna abu-abu coklat.

Isu lainnya, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyoroti soal institusi pendidikan baru, Universitas Republik Indonesia (URI) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, pembentukan URI tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi di Indonesia dan Peraturan Pemerintah soal pengelolaan perguruan tinggi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Penyidik Kejagung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam (pukul 14.00-23.00 WIB) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Namun, penahanannya tidak di Rutan Kejagung, tetapi dititipkan di Rutan KPK. Selain itu, Febrie juga tidak mengenakan rompi tahanan merah jambu dan tidak diborgol sebagaimana tahanan lain, saat dibawa masuk ke mobil tahanan Kejagung menuju Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB tadim malam. Febrie memakai kemeja batik warna abu-abu coklat. Adapun alasan tidak dikenakannya rompi tahanan, kata pihak Kejagung, karena waktunya sudah malam dan situasinya terburu-buru.

Penahanan Febrie Adriansyah dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 24 Juli  2026 hingga 13 Agustus 2026. “Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono, Jumat (24/7).

Rudi menjelaskan, alasan penahanan Febrie adalah untuk memastikan perlindungan terhadap Febrie karena dalam rekam jejaknya, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut. Alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak dengan KPK. “Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak bersinergi dengan KPK, karena yang bersangkutan menangani kasus besar,” ujarnya.

 

Kejagung menyebut dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa. “Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan, karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi.

 

2. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di bawah Kejagung, meskipun Febrie ditahan di Rutan KPK. “Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung),” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (25/7) malam. Budi menegaskan, kewenangan penahanan terhadap Febrie adalah kewenangan penyidik Kejagung, termasuk perlakuan “istimewa” tidak menggunakan rompi dan borgol saat dilakukan penitipan penahanan. Penitipan penahanan ini disebutnya sebagai bentuk sinergi antara KPK dengan Kejagung. “Berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” katanya.

 

Jubir KPK Budi Prasetyo juga menegaskan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani penitipan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Sel biasa. Semuanya sama,” katanya. Saat ditanya dengan siapa FA akan menghuni sel tahanan, Budi belum memberikan rincian karena proses penempatan masih berlangsung. “Ini masih proses ya, nanti kita cek,” jelasnya. Budi juga menegaskan, seluruh keputusan terkait penahanan FA merupakan kewenangan penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.

 

3. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat hendak masuk mobil tahanan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam. Febrie mengatakan, dalam pemeriksaan, dirinya berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

“Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar Tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ucapnya. Febri menyebut, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zolim. “Sehingga kita tetapkan tersangkang, dan barulah kita melakukan penahanan,” ucapnya. Namun ia menyebut hal ini adalah keputusan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga dirinya  siap menghadapi keputusan tersebut.

 

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak menjawab terus-terang soal barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya, Sentul, Jawa Barat. Dia hanya mengatakan, biar jaksa penyidik Kejagung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut. “Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” ucapnya. Dari diskusi tersebut, Febrie yakin belum cukup bukti dilakukan penahanan dalam kasus yang menjeratnya. Menurut Febrie, seharusnya alat buktinya dikonfirmasi dulu dan diperdalam, termasuk beberapa kali dilakukan ekspose. “Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka, sesudah itu barulah melakukan penahanan,” katanya.

 

4. Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal motif mengembalikan modal kampanye kepala daerah dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. “Ada indikasi memang, tetapi secara angka mungkin kami tidak melakukan kajian secara detail. Tapi di beberapa kasus itu ada, itu untuk mengembalikan (modal kampanye),” katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7). “Sifatnya bisa pinjaman, bisa juga pemberian yang dalam waktu tertentu harus dikembalikan,” imbuhnya.

Setyo memandang ada keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara pengembalian modal politik dengan aksi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah. “Saya kira langsung maupun tidak langsung pasti ada relevansinya. Di satu sisi pendapatannya mungkin tidak banyak, sedangkan proses pada saat mulai dari melamar, mendaftar, sampai proses terakhir itu ada adu kompetensi, diskusi atau apa namanya itu, ini pastikan ada biaya-biaya,” ujarnya.

Menurutnya,  batas sumbangan dana kampanye sebenarnya telah diatur dalam regulasi, seperti Peraturan KPU (PKPU), yakni bantuan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan bantuan lembaga atau badan maksimal Rp 750 juta. Setyo mengungkapkan beberapa kepala daerah justru mendapatkan biaya-biaya dari sumbangan bohir atau pemilik modal di balik kontestasi pemilu. “Bahkan bohir itu belum secara data, baru narasi saja, ada yang bersumber dari luar negeri. Kalau sudah seperti ini, pasti ada kepentingan,” jelasnya.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, modus korupsi yang dilakukan para pejabat daerah yang terkena OTT KPK cenderung mengulang pola yang sama. “Berdasarkan analisis yang saya dapatkan dari kedeputian yang ada di KPK, ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja, kembali kepada modus-modus konvensional cuma kemudian dikemas dengan cara-cara yang agak sedikit baru,” kata Setyo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7).

Setyo menyebutkan, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi lahan basah yang paling sering dimainkan. Praktik pengondisian kerap dilakukan mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pembocoran persyaratan lelang kepada vendor tertentu. Akibatnya, orang-orang yang tidak mendapatkan informasi bocoran tersebut akhirnya kalah dalam proses lelang.

 

5. Kemendagri menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemda. Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemda.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Di sana juga diberikan pembekalan mengenai pencegahan korupsi, integritas, dan wawasan kebangsaan,” ujar Mendagri, Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7). Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan BPKP melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

 

Mendagri Tito Karnavian merespons soal wacana evaluasi sistem Pilkada langsung di tengah maraknya kepala daerah kena OTT KPK. “Adanya OTT ini apakah nanti akan mempengaruhi sistem rekrutmennya, ini kita kembalikan kepada partai-partai politik pembuat undang-undang,” kata Tito di kantornya, Jumat (24/7). Tito lalu merujuk Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati dipilih secara demokratis.

“Itu Pasal 18 Ayat 4. Hanya satu pasal saja. Nah, demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45,” ujarnya. Tito menjelaskan pasal tersebut melarang penunjukan langsung kepala daerah definitif, namun memberi ruang fleksibilitas pada pemaknaan kata “demokratis”. “Yang enggak boleh di situ berarti dengan adanya Ayat 4 ini menutup peluang untuk ditunjuk, kepala daerah untuk ditunjuk atau ditugaskan gitu, kecuali penjabat enggak ada, PLT, PJ, penjabat itu ada aturan tersendiri,” ucapnya.

 

6. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul) tak menggelar sayembara menangkap begal, karena hal itu bisa mendorong orang untuk main hakim sendiri. “Sayembara seperti itu sebaiknya jangan dilakukakan karena akan memancing masyarakat,” kata Yusril, kemarin. Yusril menyinggung kondisi perekonomian yang tengah sulit saat ini. Kata dia, dengan iming-iming hadiah sayembara Rp5 juta atau Rp10 juta, orang akan berbondong-bondong menyiapkan diri. “Orang sudah siap mengasah golok dan bawa pentungan” katanya.

Yusril mengaku khawatir ujung-ujungnya orang yang tak bersalah malah jadi korban karena dituduh sebagai pelaku begal. “Kalau boleh saya menyampaikan dengan nasihat dengan segala hormat kepada pak Gubernur Jawa Barat sebaiknya jangan membuka sayembara seperti ini karena khawatir akan mendorong masyarakat main hakim sendiri,” kata Yusril.

 

7. Kritik senada disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sayembara Deddy Mulyadi berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri di lapangan. Ia mengatakan sebaiknya Gubernur dan Kapolda Jabar fokus pada tugasnya yakni menambah patroli, CCTV terintegrasi, perbaikan penerangan jalan rawan begal, percepat respons laporan, dan usut tuntas jaringan penadah begal.

Usman mengatakan pembegalan adalah kejahatan jalanan yang sering menggunakan senjata tajam dan merenggut korban jiwa di masyarakat, termasuk anggota kepolisian. Ia menilai melibatkan warga sipil yang tidak dibekali dengan kemampuan maupun pelatihan khusus terkait keamanan dan ketertiban justru beresiko.

“Masyarakat tentu memiliki hak untuk melindungi diri dan orang lain dari ancaman nyata dan segera. Namun penegakan keamanan dan ketertiban hukum tetap merupakan tanggung jawab aparat yang berwenang dan telah terlatih untuk menanggapi situasi semacam itu,” katanya. Dedi Mulyadi sebelumnya menjelaskan alasan mengumumkan sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, copet, jambret, hingga pelaku kejahatan jalanan.

 

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Pipit Rismanto menyambut positif sayembara menangkap begal yang dilakukan Gubernur Jabar Dedi Mulyad alias KDM beberapa waktu lalu. Pipit menilai sayembara dari gubernur itu merupakan pemberi motivasi agar warga turut bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Ya kita menyambut baik. Ini untuk bahwa Bapak Gubernur juga memiliki apa ya, keinginan memberikan motivasi kepada semua warga ya, untuk berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas ya,” kata Pipit kepada wartawan di wilayah Arcamanik, Kota Bandung, Jabar, Jumat (24/7).”Artinya bahwa tadi dengan berkaitan dengan Bapak Gubernur menyampaikan sayembara ya menurut saya, ini adalah wujud pemberian semangat ya, motivasi kepada semua pihak ya,” sambungnya.

 

8. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satpam yang terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI tidak dipecat. Karena, satpam tersebut justru menjalankan tugas dengan baik saat menegur pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. “Untuk nasibnya Satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan. Karena yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali. Justru terlihat, mobil Alphard itulah yang melanggar aturan lalu lintas,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7).

Pramono telah beberapa kali melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Disebutkan, Pemprov DKI memiliki rekaman yang lebih lengkap dibanding video yang beredar di media sosial. Pramono justru menerima informasi, mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu. Pramono meminta aparat penegak hukum menindak pengemudi jika persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan baik. “Semua orang melihat dari CCTV maupun CCTV yang lebih lengkap yang sebenarnya dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta. Wajahnya yang marah juga kita sudah tahu sekali,” tutur Pramono.

 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana meminta Polda Metro Jaya bersikap transparan dalam mengusut kasus pengemudi Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu penyeberangan dan terlibat cekcok dengan seorang satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Justin meminta polisi mengungkap identitas pemilik mobil Alphard tersebut agar penanganan kasus berjalan terbuka dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

“Polda Metro Jaya harus jujur kepada warga Jakarta. Siapa pemilik mobil Alphard yang dengan arogannya kemarin menerobos lampu merah dan membahayakan para pejalan kaki. Terlebih, setelah ditegur satpam, alih-alih menyadari kesalahannya dan meminta maaf, malah melakukan intimidasi kepadanya. Warga Jakarta menuntut kejujuran dan keadilan,” kata Justin dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

 

Fiktor Harefa, petugas Satpam proyek MRT yang terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuntut perlakuan yang sama dari pengemudi tersebut dalam proses mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). Hadir mengenakan seragam dinas, Fiktor meminta pengemudi Alphard menyampaikan permintaan maaf sebagaimana dirinya yang disuruh meminta maaf saat mediasi di Pos Polisi Thamrin pada Rabu (22/7) kemarin.  “Ya, saya maunya sih mereka itu juga melakukan seperti saya disuruh minta maaf waktu itu, dalam mediasi saat itu,” kata Fiktor kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7).

 

9. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwanamenyoroti soal institusi pendidikan baru, Universitas Republik Indonesia (URI) yang dibentuk Presiden PrabowoSubianto. Menurut dia, pembentukan URI tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi di Indonesia dan Peraturan Pemerintah soal pengelolaan perguruan tinggi.

Hikmahanto menyebut, ada lima alasan mengapa ia menyebut pembentukan URI melanggar UU Pendidikan. Pertama, legalitas yang menjadi dasar pembentukan URI hingga diumumkan pada Rabu, 22 Juli 2026 belum ditemukan. “Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negara Badan Hukum) atau Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Republik Indonesia,” ungkap Hikmahanto di dalam keterangannya, kemarin.

Disebutkan, publik baru mengetahui adanya institusi pendidikan baru bernama URI ketika Prabowo melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Kepresidenan. Tak pernah ada sosialisasi sebelumnya soal pembentukan URI tersebut. Hikmahanto mengatakan, bila ada dasar hukum pembentukan URI yakni Keputusan Presiden Nomor 89/P 2026 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur URI.

 

10. Pakar Ilmu Administrasi Negara UI, Lina Miftahul Jannah menilai, pemerintah perlu memperjelas legalitas pendirian URI. Pasalnya, pendirian lembaga tersebut belum dilengkapi dengan dasar hukum yang lazim untuk sebuah perguruan tinggi. Ia mengungkapkan, pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) biasanya berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP), sementara pendirian Universitas Pertahanan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan, pembentukan URI ditandai dengan Keppres, yang menjadi dasar pengangkatan pimpinannya. Di sisi lain, institusi ini dipimpin oleh seorang gubernur layaknya Lemhanas, bukan rektor sebagaimana lazimnya perguruan tinggi. “Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” kata Lina, kemarin.

 

11. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, Komisi X DPR belum pernah membahas pembentukan URI, meski pemerintah telah membentuk lembaga pendidikan baru tersebut. Politisi PKB ini mengatakan, Komisi X DPR belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggaran URI. “Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), baik dalam rapat maupun agenda resmi,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, kemarin.”Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya,” imbuhnya.

Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu membuktikan urgensi pembentukan URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga kedinasan yang selama ini telah mencetak pemimpin bangsa. Ia juga meminta pemerintah memastikan kehadiran URI tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan institusi pendidikan yang sudah ada. “Menurut kami, pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya PTN dan lembaga kedinasan yang sudah mencetak pemimpin, serta menjamin tidak ada duplikasi peran,” ujar Lalu. (Harjono PS)