Puskadaran Setjen DPD RI: Revisi UU P3 Dinilai Mendesak untuk Perkuat Kualitas Legislasi Nasional

oleh -10 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  –Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI mendorong penyempurnaan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagai langkah memperkuat kualitas legislasi nasional. Revisi dinilai penting untuk menjawab dinamika ketatanegaraan, meningkatkan kualitas regulasi, serta memastikan pembentukan undang-undang berlangsung lebih partisipatif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Finalisasi Laporan Akhir Rekomendasi Perubahan UU P3 yang diselenggarakan Puskadaran Sekretariat Jenderal DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Forum ini menjadi bagian dari dukungan keahlian kepada DPD RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepala Bidang Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI, Rahmat Hollyson Maiza, mengatakan, “Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan fondasi sistem legislasi nasional. Karena itu, penyempurnaannya harus mampu menjawab perkembangan hukum, dinamika ketatanegaraan, serta kebutuhan masyarakat terhadap regulasi yang lebih berkualitas dan responsif.”

Ia menjelaskan, hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) serta sinkronisasi yang dilakukan Tim Pendukung PPUU Puskadaran menunjukkan perlunya penguatan sistem legislasi yang lebih harmonis, partisipatif, dan adaptif. Masukan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang akan mendukung DPD RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menegaskan, ”Meaningful participation tidak boleh berhenti pada formalitas. Masyarakat harus dijamin haknya untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan dalam proses pembentukan undang-undang. Penguatan peran DPD RI dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan daerah perlu dilakukan secara lebih efektif sesuai koridor konstitusi.”

Di sisi lain, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Badan Keahlian DPR RI, Achmadudin Rajab, mengatakan, “Penyempurnaan UU P3 perlu memberikan kepastian terhadap pengaturan metode omnibus law, memperkuat Post-Legislative Scrutiny, serta memperjelas hubungan kewenangan pusat dan daerah agar proses legislasi lebih terukur dan berkelanjutan.”

Masukan dari para narasumber akan menjadi bahan penyempurnaan Laporan Akhir Rekomendasi Perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disusun Puskadaran.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi referensi bagi DPD RI dalam memperkuat fungsi legislasi serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih berkualitas, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan hukum nasional.