Hubungan Pusat-Daerah Dinilai Perlu Dibenahi, DPD RI Matangkan Tiga RUU Strategis

oleh -21 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID – Dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai memerlukan pembenahan melalui penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Menjawab tantangan tersebut, DPD RI mematangkan rekomendasi kebijakan terhadap RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pertanahan, dan RUU Administrasi Pemerintahan sebagai pijakan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.

Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI Sri Sundari mengatakan, perubahan regulasi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, serta meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan menuntut adanya pembaruan terhadap berbagai aturan strategis yang menjadi fondasi hubungan pusat dan daerah.

“Regulasi harus mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang, sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Sri Sundari di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tata kelola pertanahan, maupun administrasi pemerintahan. Berbagai persoalan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan untuk menyempurnakan substansi ketiga RUU agar selaras dengan kebutuhan daerah, perkembangan regulasi nasional, dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Dalam pembahasan, ditekankan bahwa revisi ketiga RUU perlu diarahkan pada penguatan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, harmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral, peningkatan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta penyempurnaan sistem administrasi pemerintahan yang mampu mengikuti transformasi digital.

“Reformasi tata kelola pemerintahan tidak cukup dilakukan pada satu sektor. Pembenahan pemerintahan daerah, pertanahan, dan administrasi pemerintahan harus berjalan secara terpadu agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan ke depan,” ujar Khairul.

Melalui finalisasi kajian ini, DPD RI menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan yang komprehensif, berbasis bukti, dan implementatif sebagai bahan penguatan fungsi legislasi. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam mendorong pembaruan regulasi yang mampu memperkuat hubungan pusat dan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.