Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

oleh -16 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa salah satu poin yang masih menjadi pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) adalah penggunaan terminologi “Perampasan Aset” dalam beleid tersebut. Menurutnya, penamaan RUU perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan aspek hukum maupun persepsi publik.

Hal itu mengemuka setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan praktisi hukum Makdir Ismail dan Juniver Girsang untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan yang disampaikan kedua narasumber dinilai menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.

“Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” ujar Adang kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026),

Selain persoalan terminologi, Adang mengatakan pengalaman yang dipaparkan kedua praktisi hukum tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan perampasan aset di lapangan. Menurutnya, aspek keadilan dalam proses penegakan hukum perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Karena itu, Komisi III DPR masih terus akan mendalami berbagai usulan yang berkembang, termasuk gagasan pembentukan mekanisme atau komite yang melibatkan sejumlah lembaga agar pelaksanaan RUU nantinya berjalan secara adil, akuntabel, dan memiliki koordinasi yang baik.

“Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita,” katanya.

Lebih lanjut Mantan Wakapolri itu menegaskan pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya. DPR, kata dia, akan terus membuka ruang bagi berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

DPR RI, kata Adang, akan terus mendengarkan harapan-harapan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pembahasannya dilakukan secara hati-hati sehingga undang-undang yang dihasilkan tidak hanya menjawab harapan masyarakat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,” pungkas legislator dari Fraksi PKS tersebut.