KETIKA PASIEN BPJS DICIBIR : YANG SAKIT BUKAN HANYA PASIEN

oleh -31 Dilihat
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (Foto : Istimewa)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Kasus Yurizal Tri Chaerawan seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Bukan hanya karena seorang pasien BPJS mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan, lalu meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Yang lebih mengganggu adalah kenyataan bahwa keluhan seorang pasien justru dibalas dengan komentar sinis dan nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan di media sosial.

Setelah kasus itu menjadi viral, sejumlah tenaga kesehatan yang komentarnya dianggap merendahkan Yurizal ramai-ramai meminta maaf. Konsil Kesehatan Indonesia bahkan mengidentifikasi sedikitnya sepuluh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dan melakukan investigasi.

Permintaan maaf tentu patut dihargai. Tetapi ada pertanyaan yang lebih penting: mengapa empati baru muncul setelah publik marah?

Pasien datang ke rumah sakit bukan sebagai orang yang sedang meminta belas kasihan. Ia datang sebagai warga negara yang memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS bukan tiket kelas dua. Peserta BPJS membayar iuran, sementara negara menjadikan jaminan kesehatan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial.

Karena itu, ketika pasien mengeluh, respons yang semestinya muncul bukan, “Mengapa banyak menuntut?” melainkan, “Apa masalahnya dan bagaimana kita menyelesaikannya?” Memang harus diakui, persoalan menunggu delapan jam tidak sesederhana menyalahkan dokter atau rumah sakit.

Kementerian Kesehatan menjelaskan, Yurizal membutuhkan ruang High Care Unit (HCU), bukan kamar rawat inap biasa, sementara kapasitas HCU di rumah sakit rujukan nasional memang terbatas. Tetapi penjelasan mengenai keterbatasan tempat tidur tidak pernah menjadi pembenaran untuk merendahkan pasien.

Di sinilah persoalannya menjadi serius. Keterbatasan sistem adalah masalah manajemen. Hilangnya empati adalah masalah moral. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Tenaga kesehatan memang bekerja di bawah tekanan. Beban kerja tinggi, antrean panjang, administrasi menumpuk, tuntutan pasien meningkat, dan risiko burnout nyata. Namun pasien juga sedang berada dalam tekanan. Bedanya, pasien datang ke rumah sakit karena tubuhnya sedang bermasalah, bahkan mungkin sedang berhadapan dengan kematian.

Karena itu, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar. Dokter dan perawat bukan sekadar penyedia jasa medis. Mereka adalah profesi yang memperoleh kepercayaan publik.

Ironisnya, justru di ruang digital sebagian orang tampaknya lupa bahwa di balik sebuah akun media sosial terdapat manusia. Ketika seseorang menulis “delapan jam belum dapat ruangan”, yang dibaca bukan lagi keluhan pasien, melainkan bahan lelucon. Teknologi membuat jarak psikologis menjadi begitu jauh sehingga penderitaan orang lain dapat diperlakukan seperti tontonan.

Kasus ini juga membuka persoalan lain: apakah masih ada stigma terhadap pasien BPJS? Jika memang ada tenaga kesehatan yang menganggap pasien BPJS sebagai pasien “kelas bawah”, maka persoalannya bukan lagi sekadar sopan santun. Itu menyangkut diskriminasi dan kegagalan memahami prinsip dasar pelayanan publik.

BPJS seharusnya menghapus kelas sosial dalam pelayanan kesehatan, bukan malah melahirkan hierarki baru: pasien yang dianggap “mampu membayar” dilayani dengan senyum, sementara pasien BPJS dianggap merepotkan.

Maka pemerintah tidak boleh berhenti pada permintaan maaf dan hukuman terhadap beberapa individu. KKI, Kementerian Kesehatan, rumah sakit, dan organisasi profesi perlu melakukan audit menyeluruh terhadap budaya pelayanan.

Pertama, penegakan etik harus tegas dan konsisten, termasuk untuk perilaku tenaga kesehatan di media sosial. Kedua, rumah sakit harus memperkuat pelatihan komunikasi dan empati, bukan hanya keterampilan klinis. Ketiga, sistem pengaduan pasien harus mudah, cepat, dan tidak membuat pasien takut. Keempat, pemerintah harus serius memperbaiki kapasitas rumah sakit rujukan, terutama ketersediaan ruang kritis seperti HCU dan ICU.

Dan yang paling penting: tenaga kesehatan harus mengingat kembali satu prinsip sederhana—pasien bukan gangguan terhadap pekerjaan mereka. Pasien adalah alasan profesi itu ada.

Yurizal mungkin telah pergi. Tetapi kasusnya meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih besar: ketika seorang pasien mengeluh karena merasa tidak mendapatkan pelayanan yang layak, apakah kita akan mendengar keluhannya atau justru menyalahkannya?

Sebuah negara yang sehat bukan hanya negara yang mampu mengobati penyakit rakyatnya, tapi  juga negara yang mampu menjaga martabat rakyat ketika mereka sedang sakit. Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji dalam kasus Yurizal bukan hanya pelayanan BPJS. Yang sedang diuji adalah seberapa manusiawi sistem kesehatan kita.

(Penulis adalah Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, mantan anggota DPR/MPR RI)