JAKARTA,REPORTER.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 telah memberikan batas konstitusional penting terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK tidak menghapus pidana penghinaan Presiden/Wakil Presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Putusan ini harus dibaca sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan: kehormatan pribadi Presiden/Wakil Presiden dan kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan,” tegas anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kamis (13/8/2026).
Menurut politisi PDI-P itu, Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi; perbedaan pendapat bukan kejahatan. Karena itu, penerapan Pasal 218 dan 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda.
“KUHP Nasional sendiri telah memberi ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Prinsip ini harus menjadi pagar utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dikatakan, prinsip yang sama harus diterapkan di ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur pencemaran atau serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik, tetapi ketentuan tersebut memiliki masa berlaku yang terkait dengan mulai berlakunya KUHP Nasional. KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis.
“Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Rieke.
Rieke menegaskan, negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana. Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum.
Untuk itu, Rieke merekomendasikan:
1. Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten. Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk membuka proses pidana penghinaan.
2. Aparat penegak hukum wajib membedakan secara tegas kritik, satire, pendapat, pengawasan dan koreksi dari penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana lain. Penilaian harus berbasis konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas dan kepentingan publik.
3. Pemerintah dan DPR harus memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh regulasi pidana agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.
“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” kata dia.
Menurutnya, presiden harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Tetapi kekuasaan Presiden harus tetap dapat dikritik sebagai kekuasaan publik. Sebab demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh. Demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup.
“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkasnya.
