Setjen DPR Dorong KIPP Perkuat Budaya Inovasi Setjen DPR

oleh -14 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Inovasi pelayanan publik harus menjadi bagian dari budaya kerja sekaligus penggerak reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kepada anggota DPR RI maupun masyarakat semakin efektif, efisien, adaptif, dan tepat sasaran.

Demikian disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi sekaligus Ketua Tim Reformasi Birokrasi Setjen DPR RI, Dewi Pusporini, saat membuka kegiatan Penilaian Wawancara dan Observasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Setjen DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dewi mengatakan, dinamika tuntutan publik yang terus berkembang membuat inovasi tidak lagi dapat dipandang sebagai pilihan. Setjen DPR dituntut menghadirkan layanan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga agil dan adaptif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan publik. “Inovasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan,” ujar Dewi.

Menurutnya, penyelenggaraan KIPP merupakan salah satu bentuk komitmen Setjen DPR dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya inovasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Dewi menekankan, inovasi yang dikembangkan tidak boleh berhenti pada penciptaan prosedur atau sistem baru. Sebaliknya, inovasi harus memberikan dampak nyata dengan membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat, lincah, dan tepat sasaran.

“Inovasi yang kita ciptakan tidak boleh sekadar menambah rumpukan prosedur administrasi. Sebaliknya, inovasi harus menjadi katalisator yang membuat pergerakan Setjen DPR menjadi lebih cepat, lincah, dan tepat sasaran dalam melayani anggota dewan maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dewi berharap KIPP dapat melahirkan model-model pelayanan inovatif yang tidak hanya bermanfaat bagi unit kerja pencetusnya. Inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan dikembangkan di lingkungan Setjen DPR melalui transfer pengetahuan maupun pengalaman.

Pada KIPP Setjen DPR RI Tahun 2026, terdapat 10 unit kerja yang mengajukan proposal inovasi. Setelah melalui tahap penilaian proposal, terpilih lima inovasi unggulan yang berhak mengikuti penilaian observasi.

Kelima inovasi tersebut yakni Sistem Informasi Persidangan Paripurna (SIPERDANA) dari Biro Persidangan I; Penguatan Monev Internal Berbasis Pedoman Terintegrasi dan Digitalisasi LKE dari Biro Protokol dan Humas; serta Transformasi Digital Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (PRABANA) dari Biro Keuangan.

Selanjutnya, Repository Partisipasi Publik dalam Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (REPLIK NA RUU) dari Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Sistem Manajemen Pencegahan Konflik Kepentingan Terintegrasi (SIMPATI) dari Inspektorat II.

Dewi menambahkan, penyelenggaraan KIPP tahun ini memasuki tahun keempat. Konsistensi tersebut menjadi bagian dari komitmen Setjen DPR untuk terus memperkuat budaya kerja yang adaptif, berorientasi pelayanan, dan menghasilkan dampak nyata.

“Penilaian observasi ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran berharga bagi pengembangan inovasi ke depan, untuk memperkuat budaya kerja yang adaptif, melayani, dan berorientasi pada dampak yang nyata,” pungkas Dewi.