JAKARTA, REPORTER.ID — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun). PKS menilai aturan baru tersebut harus memastikan pembangunan dan pengelolaan rusun tidak menggeser hak warga yang menjadi sasaran utama program hunian terjangkau.
Pandangan itu disampaikan Fraksi PKS lewat juru bicaranya, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap dua Raperda, yakni Raperda Pengendalian Penduduk dan Raperda Rumah Susun, dikutip Kamis (27/8/2026).
Nabila mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyusunan Raperda Rumah Susun yang menjadi pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991. “Namun demikian, Fraksi PKS menyampaikan beberapa pandangan dan catatan strategisnya,” ujarnya.
Nabilah mengatakan, kebijakan rusun harus diarahkan untuk mengatasi backlog hunian sekaligus memastikan MBR dan masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT) tetap terlindungi.
Menurut dia, kriteria penerima manfaat harus disusun secara transparan agar mekanisme penetapan penghuni tidak justru membuat warga yang membutuhkan kehilangan akses terhadap hunian.
“Verifikasi menggunakan DTSEN/desil kesejahteraan harus jelas. Disertai mekanisme keberatan bagi warga yang merasa berhak tetapi tidak lolos,” kata Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas DPW PKS DKI Jakarta itu.
Ia menilai mekanisme keberatan penting agar warga memiliki ruang untuk mengoreksi keputusan apabila merasa memenuhi persyaratan tetapi tidak ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Rusun Jadi Hunian Terpadu
Selain persoalan sasaran penerima, Fraksi PKS meminta Pemprov DKI mengembangkan rusun sebagai kawasan hunian terpadu. Menurut Nabilah, rusun tidak cukup hanya menyediakan unit tempat tinggal, lingkungannya juga harus ditunjang fasilitas yang memungkinkan penghuni memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa menghadapi kesulitan akses.
“Harus tersedia atau mudah diakses sekolah, fasilitas kesehatan, pasar/ruang usaha, RPTRA, sarana olahraga, ruang pertemuan, keamanan, parkir, transportasi publik, serta tempat ibadah yang memadai dan proporsional,” katanya.
Konsep tersebut, menurut Fraksi PKS, diperlukan agar pembangunan rusun tidak berhenti pada penyediaan bangunan, tetapi juga menciptakan lingkungan tempat tinggal yang layak dan mendukung aktivitas sosial-ekonomi penghuni.
Ia juga meminta pengawasan dan ketertiban di lingkungan rusun diperkuat. Nabilah menilai tanggung jawab pemerintah dan pengelola tidak selesai setelah warga menempati unit.
“Pemerintah tidak boleh berhenti mengawasi setelah rusun dihuni. Raperda perlu secara tegas melarang penggunaan rusun untuk narkotika, perjudian, prostitusi, dan kegiatan melawan hukum lainnya,” ujar Nabilah.
Selain larangan, pengelola rusun dinilai perlu memiliki kewajiban melakukan langkah pencegahan, menindaklanjuti pengaduan penghuni, serta berkoordinasi dengan aparat apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
P3SRS Harus Independen
Catatan berikutnya menyangkut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Fraksi PKS meminta Pemprov DKI memastikan organisasi tersebut dibentuk secara independen dan representatif.
Nabilah menekankan pembentukan P3SRS harus benar-benar berasal dari penghuni, bukan berada di bawah kendali pengembang ataupun pengelola.
“Keterlibatan pengembang setelah masa transisi perlu dibatasi. Dan pengurus P3SRS harus memiliki keterikatan nyata, dengan kehidupan penghuni rusun,” katanya.
Tarif Rusun Bersubsidi Harus Berbeda
Fraksi PKS juga meminta Raperda memperjelas klasifikasi serta perlindungan bagi penghuni. Rusun bersubsidi, menurut Nabilah, tidak semestinya diperlakukan sama dengan apartemen komersial, terutama dalam penetapan tarif pelayanan dan utilitas.
“Rusunawa dan Rusunami bersubsidi harus tetap tepat sasaran, dengan aturan yang jelas mengenai pengalihan hak. Serta penyelesaian tunggakan, yang membedakan warga yang tidak mampu membayar, dengan yang tidak mau membayar,” katanya.
Pembedaan tersebut dinilai penting agar kebijakan penanganan tunggakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi penghuni, sekaligus menjaga ketertiban dalam pengelolaan rusun.
Pada poin terakhir, Fraksi PKS meminta perlindungan terhadap hak warga dan MBR menjadi bagian penting dalam penataan kawasan rusun.
Nabilah mengingatkan penataan kawasan tidak boleh dilakukan dengan memaksa warga berpindah tanpa kepastian perlindungan. Karena itu, konsep konsolidasi tanah vertikal dinilai harus dilaksanakan secara partisipatif.
Menurut dia, warga yang terdampak perlu mendapatkan kepastian mengenai hunian pengganti, hunian sementara, serta kompensasi yang adil.
“Konsep mixed-income housing dapat dikaji. Tetapi jangan sampai mengurangi prioritas MBR, atau menggusur masyarakat lama, dari lingkungan tempat mereka hidup dan mencari nafkah,” ucap Nabilah.
Pandangan tersebut menjadi catatan Fraksi PKS terhadap pembahasan Raperda Rumah Susun. Selanjutnya, substansi dan usulan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda antara DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ***
