HOT ISU PAGI INI, KEJAGUNG LANJUTKAN PENYIDIKAN KASUS FEBRIE, HAKIM PN JAKSEL MENDUGA, FEBRIE LAKUKAN TPPU SELAMA DELAPAN TAHUN  

oleh -62 Dilihat
oleh

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (net)

 

Isu menarik pagi ini, Kejagung lanjutkan penyidikan kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menduga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah lakukan TPPU selama 8 tahun, yakni dari 2018 hingga 2026. Rentang waktu tersebut terungkap saat Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie.

Isu menarik lainnya, pemerintah tengah lakukan penelitian mengenai pemanfaatan ubi bombing yakni tepung ubi dan tepung singkong untuk membantu memadamkan api karhutla. Kepala BRIN Arif Satria mengatakan, pihaknya bersama kepolisian tengah mengkaji dan menyiapkan uji coba efektivitas tepung tersebut dalam pemadaman karhutla di Tanah Air.  Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kejagung lanjutkan penyidikan kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. “Ya, dengan telah diputus ini, maka langkah berikutnya adalah kita melanjutkan penyidikan,” kata tim hukum Kejagung usai mengikuti sidang putusan praperadilan Febrie di PN Jaksel, Jumat (28/8). Kejagung berharap penyidikan kasus Febrie dapat segera dituntaskan sehingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung juga menilai putusan praperadilan tersebut menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai aturan. “Ya, artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP,” ujar tim Kejagung.

 

2. Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menduga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah lakukan TPPU selama 8 tahun, yakni dari 2018 hingga 2026. Rentang waktu tersebut terungkap saat Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. “Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jaksel, pada Jumat (28/8).

Rentang waktu tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menilai dalil Febrie mengenai penerapan aturan pidana lama dan baru pada kasus TPPU yang menjeratnya. Febrie sebelumnya mendalilkan, Kejagung mencantumkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 607 KUHP secara bersamaan. Menurut Febrie, hal itu berarti penyidik menerapkan ketentuan hukum lama dan baru sekaligus. Hakim kemudian menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) KUHP mengatur asas lex favor reo atau lex mitior.

 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basuki menyatakan penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu. “TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8). Menurut hakim, ketentuan soal tidak wajibnya pidana asal dibuktikan terlebih dahulu itu merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki mengakui, memang terdapat ketidakcermatan administratif dalam proses penegakan hukum tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, menurutnya, status tersangka tetap sah. “Menimbang bahwa memang periode 2018 sampai 2026 merupakan periode yang luas dari rumusan dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Seyogianya dirumuskan secara lebih cermat,” kata Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Menurut Richard, ketidakcermatan tersebut tidak serta-merta membuat penetapan tersangka Febrie menjadi tidak sah. “Namun, kelebaran rumusan tersebut tidak dapat dinilai sendirian melainkan harus dihubungkan dengan alat bukti dan dokumen penyidikan yang telah tersedia sebelum penetapan tersangka,” ujar Ricard  Edwin Basoeki.

 

Mabes Polri angkat suara terkait putusan praperadilan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak seluruh petitum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah berharap, dengan adanya putusan itu proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Tim 9 Kejagung dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada temen-temen di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Veris merasa lega hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik Polri mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan hingga penyerahan kepada Kejagung memenuhi syarat formil. “Atau sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP maupun ketentuan-ketentuan lainnya dari Mahkamah Konstitusi kemudian yurisprudensi dari putusan-putusan lainnya,” tuturnya.

 

3. Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah menilai putusan praperadilan yang menolak permohonan kliennya mengandung keraguan. “Saya lebih melihat itu adalah keragu-raguan,” kata Febrie Adriansyah di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/8). Pengacara Febrie yang lain, Alvon Kurnia mengatakan keraguan itu terlihat dari pertimbangan hakim yang mengakui adanya persoalan administratif dalam proses penetapan tersangka, tetapi tidak menjadikannya sebagai alasan untuk membatalkan status tersangka Febrie.

Menurut Alvon, dalam hukum pidana dikenal asas in dubio pro reo. Asas tersebut pada prinsipnya mengharuskan keraguan ditafsirkan untuk menguntungkan pihak yang diperiksa. Alvon menilai persoalan prosedural tidak semestinya dianggap sekadar persoalan administratif.

 

Kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, Firman Wijaya merasa heran dengan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya meski hakim mengakui ada ketidakcermatan administratif. “Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada,” kata Firman di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Firman menilai ditolaknya permohonan praperadilan Febrie nomor perkara 135 ini mengandung pertentangan di dalam. “Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” ucap Firman. Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses penetapan tersangka dan upaya paksa terhadap Febrie.

 

Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya ikhlas dan menghormati putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak praperadilannya. “Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8).

Meski begitu, Febri menyatakan pihaknya sudah membaca ulang putusan Praperadilan kemarin. Ia menemukan ada bias dalam memahami fakta persidangan yang ada. “Pada prinsipnya dari respons yang disampaikan pak FA [Febrie Adriansyah] dan diskusi yang kami lakukan, pak FA menghormati putusan pengadilan tersebut. Meskipun memang setelah kami baca ulang, kami sudah lakukan transkrip, ya, dari putusan Praperadilan itu totalnya dari transkrip cepat saja itu sekitar 50-an halaman yang dibacakan,” tutur Febri.

 

4. Presiden Prabowo Subianto mendadak mengunjungi hunian baru warga di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/8) malam. Warga tersebut dulunya tinggal di bantaran rel kereta api Stasiun Senen sebelum direlokasi ke tempat tinggal yang baru. Kedatangan Prabowo disambut antusias warga yang telah berkumpul di sekitar lokasi. Sejumlah warga terlihat mengabadikan momen tersebut melalui telepon seluler.

Prabowo melihat-lihat kondisi hunian sampai ke bagian dalam rumah. Ia bercengkerama dengan warga, termasuk memeluk sejumlah anak yang berada di lokasi tersebut. Momen tersebut diunggah di akun Instagram resminya, @Prabowo, Jumat malam. “Malam ini saya menemui warga di hunian barunya. Mereka sebelumnya tinggal di kawasan pinggir rel kereta api Stasiun Senen, Jakarta,” tulis Prabowo di media sosialnya, Jumat (28/8).

Prabowo berharap hunian baru tersebut dapat menjadi tempat yang layak dan nyaman bagi warga setempat. “Semoga rumah baru ini menjadi tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi seluruh keluarga,” tulisnya.

 

6. Pemerintah terus mencari cara baru untuk menaklukkan api sekaligus menangani dampak karhutla terhadap masyarakat. Salah satu inovasi yang tengah diuji adalah pemanfaatan ubi bombing yakni tepung ubi dan tepung singkong untuk membantu memadamkan api karhutla. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, BRIN bersama kepolisian tengah mengkaji dan menyiapkan uji coba efektivitas tepung tersebut dalam pemadaman karhutla. “Sekarang ini tim Polri dengan tim BRIN sedang sedang menyiapkan itu, melakukan kajian dan juga lakukan uji coba. Ya mohon doanya, moga-moga ini bisa bisa cepat berhasil ya,” kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8).

 

Presiden Prabowo Subianto panggil Panglima Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8). “Saya dipanggil doang, dalam rangka kenageraan,” kata Panglima Jilah usai bertemu Prabowo, di Istana, Jumat. Panglima Jilah mengaku dalam pertemuan ini membahas soal karhutla di Kalbar. Namun, ia enggan membeberkan poin-poin yang disampaikannya ke Presiden Prabowo.

“Saran dan masukan pasti ada. Tapi nanti saja,” ujar Panglima Jilah. Saat ditanya soal poin-poin yang disampaikannya ke Prabowo, Panglima Jilah enggan menjawab, ia hanya memohon doa untuk pemulihan di Kalimantan. Dia mengaku telah mendata sejumlah dampak akibat karhutla dan berharap ada bantuan dari pemerintah.

 

Panglima Jilah mengatakan, peladang kerap disalahkan setiap kali terjadi karhutla di Kalbar. “Karhutla di Kalbar itu sebenarnya sudah sering terjadi. Tetapi, yang menjadi, yang menjadi pemikiran kita itu, peladang selalu disalahkan,” kata Panglima Jilah usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8). Menurut dia, waktu bekerja di ladang sering bersama petugas  perkebunan. Tetapi, peladang suka disalahkan setiap ada karhutla. Padahal, mereka berladang tidak di lahan gambut, tapidi lahan mineral.

“Orang berladang itu di lahan mineral. Jadi, mungkin orang-orang ndak tahu tentang bagaimana berladang, bagaimana kehidupan kami di sana, akhirnya menuduh peladang yang menjadi sumber asapnya,” papar Panglima Jilah. Ia menegaskan kegiatan berladang sudah ada jauh sebelum perkebunan muncul di Kalimantan. Sejak zaman dahulu, menurut dia, tidak ada kejadian karhutla seperti ini.

 

6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diangkat sebagai anggota kehormatan KSBSI. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Rakernas KSBSI 2026 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (28/8). “Surat Keputusan (SK) Rakernas KSBSI Nomor 5 tentang Pengangkatan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai Anggota Kehormatan KSBSI,” jelas Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban di Hotel Grand Sahid.

Elly menilai peristiwa pimpinan tertinggi kepolisian menjadi anggota kehormatan serikat buruh seperti hari ini adalah peristiwa yang pertama kali terjadi di dunia. “Ini adalah hal pertama sekali, Pak, seorang Kapolri yang sedang aktif memimpin jenderal menjadi anggota kehormatan di serikat buruh. Mungkin ini di seluruh dunia,” jelasnya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi anggota kehormatan KSBSI merasa serikat buruh merupakan rumah keduanya selain Polri. “Di sisi lain, saya merasa semakin hari semakin saya bertemu dengan rekan-rekan buruh, memang tanpa saya sadari bahwa ini menjadi rumah kedua saya. Jadi selain di kepolisian, bertemu dengan teman-teman serikat ini menjadi rumah kedua saya,” jelas Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (28/8).

Listyo menjelaskan, sebagai bagian dari “rumah kedua”, dirinya ingin memastikan kesejahteraan dan kenyamanan para anggotanya. Ia juga menanggapi permintaan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban agar dirinya tetap menjabat sebagai Kapolri dalam jangka waktu yang panjang. “Jadi Bu Elly tadi sampaikan, ‘Untuk ini saya harus tetap memimpin di Polri,’ tapi saya lagi berpikir bagaimana saya segera bisa masuk ke rumah kedua saya,” jelasnya.

 

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengeluhkan soal masih adanya oknum polisi yang bersikap tidak baik terhadap buruh di sejumlah daerah. “Masih ada Pak, tindakan oknum polisi yang nakal di daerah-daerah,” kata Elly usai memberikan penghargaan sebagai anggota kehormatan KSBSI kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut Elly, masih ditemukan oknum polisi yang bertindak tidak patut terhadap buruh. Padahal, kerja sama antara KSBSI dan Polri di tingkat Mabes Polri telah terjalin dengan baik. “Yang di ruangan sini sih baik-baik semua, Pak, mereka sangat dekat dengan Tuhan yang di ruangan sini,” kata Elly. Ia menilai tindakan oknum tersebut dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Padahal, tugas utama kepolisian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

7. Ketua DPR Puan Maharani memastikan, penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset akan selesai 15 Desember 2026. “Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, kemarin. Puan menyampaikan hal itu saat merespons desakan AMPBagar pimpinan DPR RI mengundurkan diri, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Puan menegaskan, komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset bukan tanpa dasar. Sebab, DPR masih memiliki cukup banyak waktu untuk menjalankan seluruh tahapan legislasi hingga akhir 2026. “Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insya Allah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” pungkas Puan.

 

Soal Ketua DPR Puan Maharani tidak ikut menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. “Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto saat ditemui di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8).

Dikatakan, karena kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial, maka pembahasan terkait respons DPR terhadap aksi masyarakat tidak hanya dilakukan oleh satu pimpinan. Hasto mengatakan, DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu tersebut. Menurut Hasto, PDI-P memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut juga mencakup dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.

 

Sekretaris Fraksi PDI-P DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meyakinkan, Ketua DPR Puan Maharani mendukung penuh komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Meski namanya tak tercantum dalam surat komitmen bersama empat pimpinan DPR lainnya, Puan telah menguatkan komitmen lembaga secara langsung kepada publik. Dolfie mengatakan, langkah Puan menyampaikan pernyataan resmi secara terbuka menunjukkan keselarasan penuh dengan isi surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

“Ketua DPR Puan Maharani telah memberikan konferensi pers pada tanggal 27 Agustus 2026, setelah rapat paripurna. Substansi komitmen dalam surat tersebut sejalan dengan sikap yang disampaikan secara langsung Ketua DPR kepada masyarakat melalui konferensi pers pada waktu yang bersamaan,” ujar Dolfie, Jumat (28/8).

“Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Bapak Saan Mustopa menerima audiensi bersama kelompok masyarakat, sedangkan Ibu Puan Maharani dan Ibu Sari Yuliati menjalankan tugas memimpin Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya setelah rapat paripurna, Ibu Puan Maharani, sebagai Ketua DPR, melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan komitmen DPR tentang RUU Perampasan Aset,” imbuh Dolfie.

 

8. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menangis sambil memeluk Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni usai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diterima forum Muktamar ke-35 NU. Video tangisan Gus Yahya ini diunggah di akun Instagram pribadinya @yahyacholilstaquf usai sidang pleno pembacaan LPJ di muktamar NU, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8).

“Alhamdulillah, laporan pertanggungjawaban (LPJ) PBNU masa khidmah 2021–2026 telah diterima dengan baik oleh seluruh Pengurus Wilayah (PWNU) se-Indonesia,” kata Gus Yahya. Ia mengatakan, penerimaan LPJ tersebut bukan sekadar gugurnya kewajiban organisasi, tetapi juga cermin kebersamaan dan keikhlasan sepanjang perjalanan lima tahun terakhir. “Terima kasih atas keteguhan, bimbingan para masyayikh (kiai sepuh -red), serta kerja keras yang tak kenal lelah demi menjaga kehormatan dan kemaslahatan jam’iyah,” ucap Gus Yahya.

 

9. Menkes Budi Gunadi Sadikin jadi salah satu calon Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Praktisi kesehatan global, Dicky Budiman memprediksi, pesaing terberat BGS adalah Hanan Balkhy dari Arab Saudi. “Pesaing paling kuat saat ini adalah Hanan Balkhy dari Saudi ya. Dia kandidat paling insider WHO lah, orang-orang dalam WHO lah,” kata Dicki, Jumat (28/8).

Disebutkan, selain sebagai ilmuwan, Hanan Balkhy merupakan dokter spesialis anak dari Saudi, lulusan King Abdulaziz University. Menurut Dicky, Hanan pernah mengisi posisi strategis di WHO. “Saat ini dia juga menjabat Direktur Regional WHO untuk Mediterania Timur. Sebelumnya dia juga Asisten Direktur Jenderal for Antimicrobial Resistance ya, di markas WHO Jenewa,” ungkapnya.

 

Terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui, dirinya ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon Dirjen WHO. Kata dia, pencalonan tersebut adalah amanah dari Presiden Prabowo terhadap dirinya. “Itu kan amanah dari Bapak Presiden. Jadi pastilah saya akan kerja buat Bapak Presiden, apapun tugas dari Beliau akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Budi di Gedung DPR.

Menurut Budi, Prabowo menugaskannya setelah melihat adanya peluang bagi Indonesia untuk menempatkan wakilnya sebagai pimpinan lembaga tingkat dunia. “Yang nomor dua, Indonesia kan bangsa yang besar ya. Bapak Presiden menyampaikan kita tuh tidak pernah ada wakilnya yang duduk sebagai pimpinan lembaga tingkat dunia yang levelnya PBB atau United Nations,” ujarnya.

 

10. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melayat ke rumah duka Bambang Setiawan, korban meninggal saat aksi ricuh di Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/8). Kedatangan Pramono di rumah duka, Jalan Pejompongan Raya, RT 002 RW 06, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jumat (28/8), disambut langsung istri korban. Sebagai pemimpin, Pramono menyatakan kesedihannya atas meninggalnya Bambang. Kemarin, Pramono datang ke rumah duka selepas Magrib. Ia didampingi Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, Biddokes Polda Metro mengevakuasi korban yang saat itu dalam kondisi pingsan. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia saat ditangani dokter di RS TNI AL Mintohardjo.

 

Polda Metro Jaya tetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pasca demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, total ada 322 orang yang ditangkap dan dipisahkan ke dalam 6 klaster yang berbeda.

Ia menyebut, klaster pertama yakni anak-anak di bawah umur 18 tahun. Iman menyebut proses penyidikan terhadap klaster ini diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO sebanyak 153 anak.  “Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/2).

Klaster kedua yakni pelaku perusuhan. Iman menjelaskan, total ada 91 orang yang diperiksa terkait aksi kerusuhan di depan gedung DPR/MPR. Klaster ketiga terkait perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang ditangkap. Klaster keempat, tiga orang yang kedapatan petugas membawa senjata tajam di lokasi. Klaster kelima, kelompok penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan. Terakhir, klaster perekrut massa. (Harjono PS)