JAKARTA,REPORTER.ID — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, meminta pemerintah tidak lengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi yang terjadi sepanjang 2026 harus menjadi alarm untuk memperkuat langkah pencegahan karena potensi ancaman lebih besar diperkirakan terjadi pada 2027.
Kebakaran yang saat ini terjadi di sejumlah daerah, terutama di Kalimantan dan Sumatera, menunjukkan pentingnya kesiapan pemerintah dalam melakukan mitigasi sejak awal. “Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya ditangani ketika api sudah meluas. Pemerintah harus memiliki peta kawasan rawan serta sistem pencegahan yang lebih kuat sebelum memasuki periode dengan risiko kebakaran yang lebih tinggi,” demikian Riyono dalam dialektika demokrasi, “Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Hadir pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul.
Lebih lanjut Riyono mengingatkan pemerintah agar memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 2026. Menurut dia, ancaman karhutla berpotensi meningkat pada 2027 seiring siklus iklim dan musim kering ekstrem. “Ancaman untuk kebakaran gambut pada periode 2026 ini masuk siklus empat tahunan El Nino dan kemudian musim kering yang ekstrem seperti kejadian 2015 dan 2019,” kata Riyono.
Dia mengakui data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2015-2025 menunjukkan luas lahan terbakar cenderung menurun. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengendurkan kewaspadaan. Ia memperkirakan puncak ancaman justru terjadi pada 2027. Karena itu, peta wilayah rawan kebakaran dan langkah mitigasi harus disiapkan sejak tahun ini.
Menurut Riyono, penegakan hukum terhadap korporasi yang memanfaatkan atau merusak kawasan hutan. Menurut dia, pemerintah memiliki potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besar dari denda administrasi terhadap pelanggaran sektor kehutanan.
Dia menyebut Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari denda administrasi sektor kehutanan mencapai Rp6,6 triliun pada 2027. “Berarti ada potensi bahwa sektor kehutanan ini memiliki nilai potensi PNBP yang besar, tetapi masalahnya didapatkan dari denda administrasi,” kata Riyono.
Denda tersebut dapat dikenakan terhadap kelompok usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal atau melakukan kerusakan untuk berbagai kepentingan, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan. “Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam pengawasan kawasan hutan. Dia mencontohkan jumlah Manggala Agni secara nasional yang disebutnya masih sekitar 3.000 orang. Selain itu, seorang penyuluh kehutanan harus mengawasi wilayah yang sangat luas sehingga pengawasan lapangan dinilai belum optimal,” ungkapnya.
Karena itu, DPR mendorong penambahan personel polisi kehutanan. Riyono menyebut terdapat usulan penambahan hingga sekitar 11.000 polisi hutan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, hingga mitigasi ketika titik api muncul. “Pelibatan masyarakat menjadi kunci untuk bagaimana akar kebakaran hutan ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” ujarnya.
Revisi UU Kehutanan
DPR tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Rancangan perubahan tersebut telah masuk dalam daftar inisiatif DPR. Salah satu isu yang dibahas adalah penguatan sanksi terhadap pelaku perusakan hutan. Menurut Riyono, terdapat wacana pemberian hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku perusakan hutan secara sengaja.
Namun, kata Riyono, usulan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan final. “Ini masih belum final, tetapi ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan perusakan hutan dengan sengaja,” katanya.
Ia berharap revisi UU Kehutanan dapat diselesaikan pada 2026 sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat pencegahan karhutla.
Menurutnya, besarnya dampak ekonomi akibat karhutla kerugian negara akibat kebakaran besar pada 2019 mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, kegagalan melakukan pencegahan sejak dini berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar, baik bagi negara, masyarakat maupun lingkungan.
Selain memperkuat mitigasi, Riyono menilai persoalan keterbatasan sumber daya manusia di sektor kehutanan harus segera mendapat perhatian. Minimnya jumlah personel yang bertugas mengawasi kawasan hutan yang luas. Kondisi tersebut membuat pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal.
“Dengan wilayah hutan yang sangat luas, tentu tidak mungkin hanya mengandalkan jumlah petugas yang ada sekarang. Kita membutuhkan penguatan SDM, baik penyuluh kehutanan, Manggala Agni maupun polisi hutan,” pungkasnya.
Sememtara itu, Adib Miftahul menenilai denda Rp1.5 trilium hingga Rp6.6 triliun itu masih kecil. Sebab, kalau dikonversi kepemilikan hutan berjuta-juta hektar dan selama bertahun-tahun, baik sawit, tambang, nikel, emas, dan lainnya keuntungannya dipastikan mencapai ratusan triliun. “Kalau didenda.hanya Rp6,6 triliun pasti tidak akan mempunyai efek jera,” ujarnya.
Menurut Adib, salah satu kebijalan mitigasi karhutla yang baik telah dilakukan oleh Jokowi. Yaitu dengan mengancam mencopot Kapolri, Polda, Polres, Panglima TNI, Korem, Kodim dan lainnya yang gagal memadamkan karhutla. “Saya kira untuk kasus Karhutla kebijakan Pak Jokowi lebih baik dibanding Pak Prabowo sekarang ini. Makanya, kalau Pak Prabowo tidak keras dan tegas untuk pelanggar hukum, ya tidak akan ada kemajuan,” tambahnya.
Bahkan kata Adib, tidak perlu talut melakukan reshuffle kabinet. Sebab, mengukur konerja menteri itu mudah. “Semua ada perangkatnya, ada tolak ukurnya, ada parameternya. Sehingga akan mudah menilai menterinya itu kerja atau tidak? Kalau tidak, ya copotlah,” pungkasnya.
