BK DPD akan Panggil I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang Hadiri Acara Miss Equality Word 2026 di Thailand

oleh -6 Dilihat

JAKARTA,REPORTER.ID  – Badan Kehormatan (BK) DPD RI mencermati pemberitaan yang viral mengenai kehadiran Anggota DPD RI asal Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dalam acara Miss Equality World 2026 yang secara tidak langsung mempromosikan LGBT di Bangkok, Thailand, yang kemudian menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat. BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Anggota DPD RI dalam kasus tersebut.

Klarifikasi Saudara Arya Wedakarna di media yang menyatakan bahwa kehadirannya bukan dalam kapasitas mewakili DPD RI, melainkan sebagai pribadi serta tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali. Namun demikian, status sebagai Anggota DPD RI tetap melekat pada diri seseorang, sehingga setiap tindakan dan aktivitas publik anggota perlu mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga, sekalipun kegiatan tersebut dinyatakan dilakukan dalam kapasitas pribadi.

BK akan melihat fakta secara utuh, antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan, undangan dan penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan
dengan jabatan, serta keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPD RI.

Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut, BK memandang aspek tersebut perlu dilihat secara faktual dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam UU MD3, UU No.3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib .

“Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar,” tegas Pimpinan BK DPD RI, Hasby Yusuf di Jakarta, Kamis (3/8/2026).

Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi Anggota DPD RI, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik,” pungkas Hasby Yusuf.